Ekonomi
( 40733 )Hutama Karya Raih Kontrak Konstruksi Rp 30,79 Triliun
PT Hutama Karya (persero) sepanjang tahun 2023 membukukan nilai kontrak konstruksi sebesar Rp30,79 triliun dengan kontribusi terbesar dari proyek jalan dan jembatan. Nilai ini meliputi Kerjasama Operasional (KSO) sebesar Rp9,23 triliun, dan Non-KSO sebesar Rp21,55 triliun. Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan perseroan mengantongi sebanyak 23 kontak baru yang terdiri dari 16 proyek infrstruktur (jalan, jembatan, bendungan) dan tujuh proyek gedung. Perolehan kontrak baru ini tumbuh sebesar 55,10% terhadap kontrak baru di tahun 2022.
"Kami mencatatkan kinerja keuangan positif pada tahun 2023 (unaudited) dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 1,66 triliun atau meningkat 215,31% dibandingkan tahun 2022. dari sisi pendapatan, Hutama Karya mencatatkan sebesar Rp 77,78 triliun pada tahun 2023," kata Budi. Untuk mendukung pembangunan IKN Hutama Karya menandatangani berbagai proyek sepanjang tahun 2023 diantaranya meliputi Proyek Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Sp.Riko senilai Rp2,04 triliun, Proyek Rusun ASN 2 IKN senilai Rp1,34 triliun, proyek Jalan Tol IKN Seksi 3A Segmen Karangjoang-KKT Kariangau senilai Rp847 miliar, dan Proyek Kantor Kementerian Koordinasi 2 IKN senilai Rp690 miliar. (Yetede)
Efek Domino Kenaikan Harga Pakan
Tantangan BTN Merangkul Bank Muamalat
Ragam Beleid Pajak Incar Pasar Otomotif
Eskalasi Geopolitik Memantik Biaya Logistik
Dana Lahan PSN Capai Rp 123,87 Triliun
Bursa Karbon Dapat Tambahan Transaksi Pembangkit Listrik
Kucuran Kredit UMKM Bank Masih Melempem
TRIS Bidik Pasar Menengah Atas
PUTAR AKAL KEREK PAJAK DIGITAL
Perkembangan pesat teknologi yang melahirkan aksi massif perdagangan secara daring, rupanya belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah untuk memompa penerimaan negara lebih tambun. Padahal, optimalisasi potensi pajak sangat mendesak karena pemerintah pada tahun ini mengobral diskon pajak untuk korporasi. Mulai dari perpanjangan tax holiday dan tax allowance, hingga terbaru diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan 10% untuk sektor pariwisata.
Dus, pemerintah pun didorong untuk mencari sumber pajak baru guna menutupi besarnya belanja perpajakan untuk PPh Badan. Sayangnya, sejauh ini manuver pemangku kebijakan dianggap masih kurang tajam. Salah satu alasannya adalah realisasi penerimaan pajak atas transaksi elektronik alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jauh dari angka potensi. Padahal, dengan tarif PPN sebesar 11% maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara dari aktivitas secara daring pada tahun lalu mencapai Rp49,83 triliun. Artinya, ada potensi pajak Rp43,07 triliun yang belum terpungut. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya keterbatasan setoran PPN PMSE yang masih jauh dari potensi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah akan terus memantau tingkat kepatuhan pelaku PMSE dalam rangka mengoptimalkan potensi PPN. "Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku PMSE yang telah ditunjuk agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1). Langkah konkret otoritas pajak memang sangat dinanti. Tak hanya demi menambah penerimaan, juga secara perlahan mengikis praktik shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dalam radar negara. Apalagi, potensi transaksi dagang-el terus mencatatkan kenaikan. BI bahkan mengestimasi nilai transaksi daring pada tahun ini mencapai Rp487 triliun, naik sebesar 7,5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Wakil Ketua Umum I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah menciptakan platform digital yang secara otomatis mengutip PPN dalam setiap transaksi digital. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membatasi akselerasi penerimaan PPN PMSE. Pertama, konteks pemungutan PPN yang hanya terbatas pada pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Kedua, pemungutan PPN PMSE hanya menyasar PMSE yang memenuhi kriteria, sehingga tidak semua perusahaan mendapat penugasan tersebut.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan sesungguhnya dasar hukum untuk perluasan PPN PMSE cukup lengkap. Hanya saja, eksekusi dari otoritas pajak terbilang lamban.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









