Regulasi Buyback Abai Transparansi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar di bidang pasar modal. Yakni, Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan penerbitan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali alias buyback saham. Aman bilang POJK ini dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan. Tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Sebenarnya, pengalihan saham hasil pembelian kembali telah diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya aturan anyar ini, maka POJK 30/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun dalam aturan anyar ini, ada beberapa tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh emiten. Misalnya emiten wajib menginfokan sumber dana yang akan digunakan untuk buyback. Yakni harus berasal dari dana internal dan bukan dari dana penawaran umum serta utang. Sayangnya, isu penting soal transparansi identitas pihak penjual saham yang dibeli kembali belum disentuh sama sekali oleh OJK. Selain di pasar reguler, regulasi memungkinkan buyback dilakukan di pasar negosiasi dan di luar bursa. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menuturkan, dirinya pernah dirugikan karena aksi buyback hanya untuk membeli saham dari segelintir investor. Praktisi pasar modal Hans Kwee menyarankan ada aturan bagi pihak terafiliasi yang menjual saham via buyback.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023