;

Bursa Karbon Dapat Tambahan Transaksi Pembangkit Listrik

Ekonomi Hairul Rizal 24 Jan 2024 Kontan
Bursa Karbon Dapat Tambahan Transaksi Pembangkit Listrik
Pemerintah mulai bergerak untuk menghidupkan bursa karbon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konsolidasi. Pada 22 Januari 2023, KLHK dan Kementerian ESDM meneken perjanjian integrasi data Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (Apple Gatrik). 

Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda menjelaskan, dengan  perjanjian itu, maka proses integrasi pencatatan dan penerbitan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE PU)  subsektor pembangkit listrik bisa dimulai. Berdasarkan POJK 14/2023 OJK berwenang memberi izin kepada penyelenggara bursa karbon untuk memperdagangkan unit karbon dalam bentuk PTABE-PU dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah kaca (SPE-GRK). Tapi sebelum ada POJK 14/2023, perdagangan karbon sudah dimulai. 

Lufaldy bilang, ada beberapa perdagangan karbon PTBAE PU yang terjadi di Apple Gatrik. OJK berharap, ekosistem perdagangan karbon di bursa karbon kian lengkap agar bisa mendukung program pemerintah dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan net zero. Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara IDXCarbon menargetkan tambahan minimal 50 pengguna jasa bursa karbon sepanjang tahun ini. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik memastikan BEI  akan mengembangkan potensi perdagangan bursa karbon di tahun ini.
Tags :
#Saham #Bursa
Download Aplikasi Labirin :