Ekonomi
( 40733 )IHSG di Proyeksi Masih Tertekan Pekan Ini
Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Dollar AS Terus Menguat
Siasat Keuangan Pascalebaran
Periode bulan puasa dan Lebaran tentu menguras isi dompet.
Bagaimana kondisi keuangan pascalebaran? Tabungan masih tersedia atau terkuras
habis? Dominika Sintia (28), tenaga pendidikan di Lampung mengatakan, Anggaran
keuangan saat Ramadhan hingga Lebaran memang besar. Kenaikannya 60 % dibanding bulan-bulan
lainnya. Sebagian besar THR yang didapat digunakan untuk berlibur saat periode
Lebaran, antara lain untuk beli tiket pesawat dan akomodasi. Pasca-Lebaran,
kebutuhan bulanan tak terganggu karena kantong pengeluarannya berbeda. “Pendapatan
saya dan suami masuk pada dua rekening berbeda, satu rekening untuk biaya
operasional bulanan, satunya lagi untuk tabungan,” kata Sintia.
Elva Sri Handayani, karyawan swasta, di Sumedang, Jabar, berkata,
“Gaji bulanan saya pakai buat biaya hidup seperti biasa dan untuk beberapa
acara buka bersama. THR dari kantor, saya pakai untuk beli baju Lebaran dan kasih
ke saudara-saudara. Karena saya senang jalan-jalan, jadi gaji bulanan juga saya
sisihkan buat jalan-jalan. Apalagi, saya belum berumah tangga dan masih tinggal
sama orangtua. Jadi, pengeluarannya buat pribadi saja dan untuk dikasih ke
anak-anak saudara.”
“Pada libur Lebaran tahun ini, saya mudik ke rumah keluarga
dan orangtua di Bandung. Untuk menyambut liburan ini, saya sudah menyisihkan
uang jajan dan menabung guna membeli tiket kereta api untuk pergi dan pulang.
Selain itu, juga untuk berbelanja dan jajan di Bandung. Selesai Lebaran, saya
akui pengeluaran saya lebih banyak dari yang saya anggarkan semula. Untungnya saya
dapat banyak kerja sampingan sambil menunggu gajian di akhir bulan ini,” ujar Xena
Olivia (24), karyawan swasta di Jakarta (Yoga)
Tarif Baru Jangan Bebani Pengguna
Bus Transjakarta dari Stasiun Palmerah ke Tosari terisi penuh
penumpang, Sabtu (20/4) pagi. Miranda (24), salah seorang penumpang, harus
berdiri karena tak satu pun kursi tersisa. Kondisi ini sering Miranda rasakan.
Namun, dengan ongkos Rp 3.500 untuk perjalanan 6 km, ia merasa kurang bersyukur
jika mengeluh. Soal wacana kenaikan tarif Transjakarta, ia berpendapat, seiring
waktu kenaikan tarif pasti akan terjadi. ”Saya, sih, setuju saja asal tidak
kemahalan dan membebani masyarakat,” ujarnya. Selain itu, kualitas layanan dan
bus juga harus ditingkatkan. Ia berharap tidak ada penumpang yang kesusahan,
seperti bingung dengan rute, desak-desakan, hingga terjatuh, saat berada di
dalam bus atau di halte.
Di awal kemunculannya pada Februari 2004, tarif Transjakarta
dipatok Rp 2.000. Adapun tarif Rp 3.500 pada pukul 07.00-pukul 24.00 WIB dan Rp
2.000 pada pukul 05.00-pukul 07.00 WIB berlaku sejak tahun 2007 dan belum ada
perubahan sampai sekarang. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana
kenaikan tarif Transiakarta. Sebab, ada usulan penyesuaian tarif dari Dewan
Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sejak setahun lalu. Tarif diusulkan menjadi Rp
4.000, sedang pada jam sibuk (pukul 07.01-pukul 10.00 WIB dan pukul 16.01-pukul
21.00 WIB) diusulkan Rp 5.000.
Sebagai penumpang setia Transjakarta sejak empat tahun lalu,
Syahrul Fauzi (28) kurang setuju jika tarif transportasi publik ini naik. Jika
tarif naik, pengeluarannya akan bertambah. ”Kami, para pekerja, pasti
menggunakan Transjakarta di jam sibuk,” kata warga Jakpus ini. Syahrul berharap
tarif tidak naik. Kalaupun harus naik, ia berpendapat Rp 4.000 sudah cukup.
Sebab, tak semua orang punya dana cukup apabila tarif naik. ”Sebelum menaikkan
tarif, kualitas halte mohon diperbaiki. Kadang ada halte yang AC-nya tak terasa.
Kebersihannya juga perlu ditingkatkan, terutama untuk halte tua,” ujarnya. (Yoga)
DPRD Usul Pembaruan Aturan Penyerahan
Tidak fleksibelnya aturan dinilai menimbulkan kendala
penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang ke Pemprov DKI
Jakarta. DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan
keluar sembari menginventarisasi kendala di lapangan. Pengembang yang mengantongi
surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin
prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasos dan fasum. Kewajiban ini
diatur Pergub No 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban
Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Dalam praktiknya,
penyerahan fasos dan fasum belum optimal.
”Kami usulkan memperbarui Pergub No 97/2021 karena tidak
fleksibel,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Minggu (21/4). Selain
pembaruan aturan, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisasi
semua kewajiban pengembang dan kendala penyerahan fasum dan fasos. Semuanya
akan dibahas dalam raker pada 6 Mei 2024. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 84
berita acara serah terima fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemprov DKI
Jakarta. Fasilitas ini terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 106,61
hektar dengan nilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 62,62 hektar dengan
nilai Rp 464,2 miliar. Setelah penyerahan tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta,
William Aditya Sarana, mengingatkan, penyerahan fasosl dan fasum masih menjadi
pekerjaan rumah.
Butuh ketegasan berupa sanksi bagi pengembang yang tidak
menyerahkan kewajiban selama bertahun-tahun. Salah satu hambatan selama bertahun-tahun
yang dia maksud adalah utang pembangunan infrastruktur oleh pengembang.
Kewajiban yang belum dipenuhi ini menghambat penagihan sehingga butuh terobosan
hukum, seperti penyerahan kewajiban dengan perjanjian pengembang wajib
menuntaskan utangnya. Aditya juga menyarankan penguatan peran wali kota dalam
penataan kota dan lingkungan hidup serta kerja sama dengan penegak hukum supaya
penagihan lebih efektif. (Yoga)
Potensi Kenaikan Suku Bunga Terbuka
20% Saham BSI Siap Lepas ke Investor Strategis
RI Tawarkan Proyek US$ 9,6 M di WWF 2024
Perlindungan Tekfin Domestik
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay,
mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama
Alipay+ ke Indonesia. Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai
regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa
cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan,
pihaknya membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+. Mereka
berharap seluruh proses bisa cepat sehingga dapat membawa banyak dompet elektronik
internasional ke Indonesia (Kompas, 20/4/2024). Di satu sisi terlihat ada
kebutuhan agar pelaku usaha di dalam negeri bisa melakukan pembayaran lintas
batas negara dengan mudah.
Dalam berbagai kesempatan, BI tetap mensyaratkan kerja sama
dengan bank BUKU IV dan transaksi terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional.
BI tentu punya alasan kuat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan
menyetujui kerja sama itu. Ada beberapa risiko yang mungkin menjadi pertimbangan,
seperti kemudahan pendanaan terorisme dan kemungkinan pencucian uang ketika
pengiriman uang lintas negara mudah terjadi. Juga soal transparansi data yang
mungkin belum jelas. Perlindungan terhadap pelaku teknologi finansial (tekfin) sistem
pembayaran dalam negeri sepertinya juga menjadi alasan BI. Ketika pelaku internasional
masuk dengan membawa teknologi yang lebih maju, pelaku dalam negeri kemungkinan
sulit bersaing. BI tentu ingin pelaku usaha layanan sistem pembayaran dalam
negeri bisa kuat. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









