Industri Elektronik Minta Relaksasi Kebijakannya Impor
Implementasi pengetatan impor elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik dipandang terlalu terburu-buru sebelum industri sempat menyesuaikan. Oleh sebab itu, diharapkan ada perbaikan mengenai regulasi tersebut. Wakil Ketua umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Juan P. Adoe mengatakan, peraturan tersebut sebenarnya bagus karena Indoensia harus mulai memikirkan sektor hilir industri untuk menjadi produk andalan didalam negeri. Hanya saja, pelaksanaannya terlalu terburu-buru dan tidak melihat kondisi di lapangan. "Implementasinya kan enggak bisa mendadak. Antara Kemenperin dan Kemendag ini sinkronisasi dari kebijakan itu agak melambat sehingga terjadi gap. Barang-barang keburu sampai di pelabuhan dan dikenakan Demurrage, sementara izin belum keluar. Itu yang jadi persoalan. Kita berharap ke depan harus ada perubahan dari kebijakan untuk lebih terelaksasi," ucap dia. (Yetede)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
08 Feb 2026
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023