Ekonomi
( 40600 )Pelaku Usaha Menanti Susunan Kabinet
Surplus Neraca Dagang Naik US$ 3,6 Miliar
Tiga Bulan, BCA Kantongi Laba Rp12,9 Triliun
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Kantor Luar Negeri Bank Mandiri Tumbuh Agresif
Judi Online: Ditutup Satu Tumbuh Seribu
PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : PRABOWO-GIBRAN JADI PASLON TERPILIH
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berkaitan sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (HPU) Pilpres 2024 diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan menyampaikan permohonan sembilan petitum.Kemudian, gugatan dari paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan lima petitum. Permohonan kedua paslon memiliki kemiripan di antaranya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024, mendiskualifikasi paslon Pabowo-Gibran, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2024 Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya. Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, tiga dari delapan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan adanya putusan dari MK, selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), besok. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan oleh KPU pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB di KPU. Dengan putusan dari MK tersebut, Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024—2029. Capres Anies Baswedan mendatangi sejumlah elite partai politik pengusungnya yaitu PKB dan Partai Nasdem usai putusan MK. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
Dolar Perkasa, Kondisi Perbankan Nasional Masih Terjaga
IHSG di Proyeksi Masih Tertekan Pekan Ini
Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









