Ekonomi
( 40465 )Potensi Kenaikan Suku Bunga Terbuka
20% Saham BSI Siap Lepas ke Investor Strategis
RI Tawarkan Proyek US$ 9,6 M di WWF 2024
Perlindungan Tekfin Domestik
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay,
mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama
Alipay+ ke Indonesia. Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai
regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa
cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan,
pihaknya membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+. Mereka
berharap seluruh proses bisa cepat sehingga dapat membawa banyak dompet elektronik
internasional ke Indonesia (Kompas, 20/4/2024). Di satu sisi terlihat ada
kebutuhan agar pelaku usaha di dalam negeri bisa melakukan pembayaran lintas
batas negara dengan mudah.
Dalam berbagai kesempatan, BI tetap mensyaratkan kerja sama
dengan bank BUKU IV dan transaksi terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional.
BI tentu punya alasan kuat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan
menyetujui kerja sama itu. Ada beberapa risiko yang mungkin menjadi pertimbangan,
seperti kemudahan pendanaan terorisme dan kemungkinan pencucian uang ketika
pengiriman uang lintas negara mudah terjadi. Juga soal transparansi data yang
mungkin belum jelas. Perlindungan terhadap pelaku teknologi finansial (tekfin) sistem
pembayaran dalam negeri sepertinya juga menjadi alasan BI. Ketika pelaku internasional
masuk dengan membawa teknologi yang lebih maju, pelaku dalam negeri kemungkinan
sulit bersaing. BI tentu ingin pelaku usaha layanan sistem pembayaran dalam
negeri bisa kuat. (Yoga)
Momentum Idulfitri Sumbang Pertumbuhan 2% ke Ekonomi
Menjaga Ruang Fiskal dari Dampak Konflik Iran-Israel
TRANSPORTASI PUBLIK : IKN Nusantara Pilih Opsi Kereta Maglev
Transportasi publik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tampaknya bakal memanfaatkan kereta berteknologi magnetic levitation (maglev). Pemanfaatan teknologi ini akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang maju di sektor transportasi lantaran tak banyak negara yang mengoperasikan kereta jenis ini. Hal itu terungkap lantaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal melakukan uji coba pembangunan kereta tanpa rel atau automated rail transit (ART) di IKN Nusantara dalam waktu dekat. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilagan mengungkapkan bahwa pembangunan ART di IKN Nusantara tersebut bakal dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini lantaran proses uji coba rencananya bakal dilakukan di area Sumbu Kebangsaan Barat IKN Nusantara. Menurutnya, nantinya proses uji coba itu akan dilakukan pada trase sepanjang 4 hingga 5 kilometer (km). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam kunjungan kerjanya ke China pada Januari 2024, telah bertemu Menteri Transportasi China Li Xiaopeng guna membahas kerja sama lanjutan pembangunan transportasi massal kereta api di IKN Nusantara. Tak hanya bertemu dengan Menteri Transportasi China, Budi juga diketahui bertemu dengan sejumlah pimpinan China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC) untuk membahas kelanjutan kerja sama pembangunan kereta api ART untuk IKN Nusantara.
AKSI KORPORASI : MEDC Lepas Ophir Vietnam
PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) mengumumkan telah mendivestasikan seluruh kepemilikan sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V. kepada Bitexco Energy Company Limited. Ophir Vietnam Block 12W B.V. atau OVBV tercatat memegang 31,87% hak partisipasi di Chim Sao dan Dua (Blok 12W) yakni lapangan produksi minyak dan gas di Vietnam. “Divestasi ini sejalan dengan strategi MedcoEnergi untuk mengelola portofolio secara aktif melalui akuisisi dan divestasi yang tepat sasaran,” ujar CEO Medco Energi Roberto Lorato dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (21/4). Menyitir laporan keuangan 2023, rencana MEDC untuk melepas keseluruhan saham di OVBV sejak kuartal IV/2022 berdasarkan keputusan dewan direksi. Pada 19 Desember 2022, Ophir Jaguar 2 Ltd. selaku penjual telah menandatangani jual beli saham dengan Bitexco.
Manajemen MEDC menjelaskan Ophir Jaguar dan Bitexco beberapa kali sepakat untuk memperpanjang tanggal penyelesaian. Berdasarkan surat tertanggal 26 Maret 2024, keduanya sepakat untuk memperpanjang hingga 30 April 2024.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham,” tulis Manajemen Medco. Buyback saham juga dinilai akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efi sien. Buyback saham MEDC diharapkan berlangsung 12 bulan sejak persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan digelar pada 30 Mei 2024.
BISNIS PENERBANGAN : IURAN PARIWISATA ‘SALAH ALAMAT’
Rencana pemerintah untuk memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat dinilai salah alamat. Dampak negatifnya adalah iuran itu akan memukul industri aviasi yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyampaikan, ketimbang diselipkan pada harga tiket pesawat, seharusnya pemerintah menambahkan iuran itu pada tarif hotel atau pada saat wisatawan mengajukan visa on arrival (VOA). “Rencana pemerintah memungut iuran untuk pariwisata diselipkan ke harga tiket sangat tidak etis dan sangat tidak patut,” kata Alvin kepada Bisnis, Minggu (21/4). Berdasarkan survei yang dilakukan Alvin bersama tim pada awal Januari 2024, hanya 12,1% penumpang pesawat yang tujuannya murni untuk berwisata atau liburan. Survei diikuti oleh 7.414 responden dengan metode stratifi ed random sampling.
Survei tersebut dilakukan di lima bandara besar di Indonesia, yakni Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Melihat hasil survei tersebut, Alvin berpendapat penarikan iuran melalui tiket pesawat tidak layak. Apalagi sejak 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak kunjung mengubah harga tiket pesawat. Alih-alih mengubah harga tiket pesawat, pemerintah justru mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan menaikkan passenger service charge (PSC) atau biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada 2022.
Rencana pemerintah untuk memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat pertama kali terungkap dalam unggahan akun X miliknya, @alvinlie21. Rencana penarikan iuran tersebut tertuang dalam undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan, yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu (24/4). Pemerintah tengah membentuk Indonesia tourism fundatau dana abadi pariwisata. Rancangan peraturan presiden (Perpres) tengah disusun untuk membentuk lembaga dan tata kelola dana abadi pariwisata. Alokasi dana pariwisata mencapai Rp2 triliun. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pernah menyebut sumber pendanaan tourism fund tidak akan membebankan pelaku usaha pariwisata dalam negeri. Penimbunan dana abadi berasal dari pendapatan pemerintah dari tarif visa dan devisa pariwisata yang mencapai US$25 miliar per tahun.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memperkirakan pergerakan penumpang pesawat akan mencapai 169 juta penumpang pada 2024, angka gabungan dari pegerakan di bandara-bandara yang dioperasikan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. Direktur Operasi PT Angkasa Pura I Wahyudi mengatakan AP I menargetkan dapat mencatatkan pergerakan penumpang sebanyak 78 juta orang pada 2024, naik 12% dari pencapaian 2023.Secara terperinci, Wahyudi mengatakan bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan menjadi penyumbang pergerakan penumpang terbesar pada bandara-bandara yang dikelola AP I dengan proyeksi 21,46 juta orang. Menyusul di belakangnya adalah Bandara Juanda Surabaya dengan 14,01 juta pergerakan penumpang, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebanyak 10,52 juta penumpang. Sementara itu, VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Cin Asmoro menargetkan jumlah penumpang 91,08 juta orang pada 20 bandara yang dikelolanya, tumbuh 13% dari realisasi 2023.
PENGELOLAAN PERUSAHAAN BUMN : Temuan Masih Sering Terabaikan
Beberapa perusahaan milik negara dalam kurun 1 tahun terakhir, mesti berkutat dengan urusan hukum. Masalah tata kelola yang lemah sering menjadi temuan lembaga pengawasan, tapi kerap diabaikan. Dalam catatan Bisnis, terdapat beberapa perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara atau BUMN. Awal tahun ini saja, Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan rasuah di PT Timah Tbk. Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik perkara dugaan investasi fiktif di Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama Antonius Kosasih.
Sebelumnya, beberapa lembaga hukum juga melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Belum lagi persoalan utang di perusahaan BUMN Karya yang masih terus berproses hingga sekarang. Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa sistem audit berlapis yang berfokus pada compliance audit, penting untuk memperkuat pengawasan BUMN.
Sebagai contoh, kasus di PT Timah (TINS) menunjukkan lemahnya good corporate governance(GCG) di korporasi milik negara. Padahal, TINS merupakan BUMN terbuka. Artinya, pengawasan berlapis di BUMN tersebut lewat mekanisme three lines of defense tidak berjalan baik. Internal manajemen, para investor, maupun Kementerian BUMN selaku perwakilan shareholder utama, belum bisa mengendus sisi-sisi gelap perusahaan pelat merah yang performanya kurang bagus. Selain itu, untuk memudahkan kerja jajaran komisaris, beberapa komite khusus seperti komite audit, komite risiko, serta komite nominasi/remunerasi, perlu ditingkatkan perannya dalam mekanisme pengawasan.
Strategi kelembagaan terkait pembentukan holding company, merger, dan lainnya, akan kurang optimal bila tidak didukung perubahan pola pikir pegawai BUMN. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menyatakan kasus hukum yang melibatkan korporasi BUMN menggambarkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Di lain hal, kata Oce, upaya bersih-bersih dan penataan di BUMN menunjukkan keseriusan Kementerian BUMN dan penegak hukum dalam melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









