Ekonomi
( 40465 )Kantor Luar Negeri Bank Mandiri Tumbuh Agresif
Judi Online: Ditutup Satu Tumbuh Seribu
PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : PRABOWO-GIBRAN JADI PASLON TERPILIH
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berkaitan sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (HPU) Pilpres 2024 diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan menyampaikan permohonan sembilan petitum.Kemudian, gugatan dari paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan lima petitum. Permohonan kedua paslon memiliki kemiripan di antaranya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024, mendiskualifikasi paslon Pabowo-Gibran, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2024 Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya. Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, tiga dari delapan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan adanya putusan dari MK, selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), besok. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan oleh KPU pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB di KPU. Dengan putusan dari MK tersebut, Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024—2029. Capres Anies Baswedan mendatangi sejumlah elite partai politik pengusungnya yaitu PKB dan Partai Nasdem usai putusan MK. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
Dolar Perkasa, Kondisi Perbankan Nasional Masih Terjaga
IHSG di Proyeksi Masih Tertekan Pekan Ini
Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Dollar AS Terus Menguat
Siasat Keuangan Pascalebaran
Periode bulan puasa dan Lebaran tentu menguras isi dompet.
Bagaimana kondisi keuangan pascalebaran? Tabungan masih tersedia atau terkuras
habis? Dominika Sintia (28), tenaga pendidikan di Lampung mengatakan, Anggaran
keuangan saat Ramadhan hingga Lebaran memang besar. Kenaikannya 60 % dibanding bulan-bulan
lainnya. Sebagian besar THR yang didapat digunakan untuk berlibur saat periode
Lebaran, antara lain untuk beli tiket pesawat dan akomodasi. Pasca-Lebaran,
kebutuhan bulanan tak terganggu karena kantong pengeluarannya berbeda. “Pendapatan
saya dan suami masuk pada dua rekening berbeda, satu rekening untuk biaya
operasional bulanan, satunya lagi untuk tabungan,” kata Sintia.
Elva Sri Handayani, karyawan swasta, di Sumedang, Jabar, berkata,
“Gaji bulanan saya pakai buat biaya hidup seperti biasa dan untuk beberapa
acara buka bersama. THR dari kantor, saya pakai untuk beli baju Lebaran dan kasih
ke saudara-saudara. Karena saya senang jalan-jalan, jadi gaji bulanan juga saya
sisihkan buat jalan-jalan. Apalagi, saya belum berumah tangga dan masih tinggal
sama orangtua. Jadi, pengeluarannya buat pribadi saja dan untuk dikasih ke
anak-anak saudara.”
“Pada libur Lebaran tahun ini, saya mudik ke rumah keluarga
dan orangtua di Bandung. Untuk menyambut liburan ini, saya sudah menyisihkan
uang jajan dan menabung guna membeli tiket kereta api untuk pergi dan pulang.
Selain itu, juga untuk berbelanja dan jajan di Bandung. Selesai Lebaran, saya
akui pengeluaran saya lebih banyak dari yang saya anggarkan semula. Untungnya saya
dapat banyak kerja sampingan sambil menunggu gajian di akhir bulan ini,” ujar Xena
Olivia (24), karyawan swasta di Jakarta (Yoga)
Tarif Baru Jangan Bebani Pengguna
Bus Transjakarta dari Stasiun Palmerah ke Tosari terisi penuh
penumpang, Sabtu (20/4) pagi. Miranda (24), salah seorang penumpang, harus
berdiri karena tak satu pun kursi tersisa. Kondisi ini sering Miranda rasakan.
Namun, dengan ongkos Rp 3.500 untuk perjalanan 6 km, ia merasa kurang bersyukur
jika mengeluh. Soal wacana kenaikan tarif Transjakarta, ia berpendapat, seiring
waktu kenaikan tarif pasti akan terjadi. ”Saya, sih, setuju saja asal tidak
kemahalan dan membebani masyarakat,” ujarnya. Selain itu, kualitas layanan dan
bus juga harus ditingkatkan. Ia berharap tidak ada penumpang yang kesusahan,
seperti bingung dengan rute, desak-desakan, hingga terjatuh, saat berada di
dalam bus atau di halte.
Di awal kemunculannya pada Februari 2004, tarif Transjakarta
dipatok Rp 2.000. Adapun tarif Rp 3.500 pada pukul 07.00-pukul 24.00 WIB dan Rp
2.000 pada pukul 05.00-pukul 07.00 WIB berlaku sejak tahun 2007 dan belum ada
perubahan sampai sekarang. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana
kenaikan tarif Transiakarta. Sebab, ada usulan penyesuaian tarif dari Dewan
Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sejak setahun lalu. Tarif diusulkan menjadi Rp
4.000, sedang pada jam sibuk (pukul 07.01-pukul 10.00 WIB dan pukul 16.01-pukul
21.00 WIB) diusulkan Rp 5.000.
Sebagai penumpang setia Transjakarta sejak empat tahun lalu,
Syahrul Fauzi (28) kurang setuju jika tarif transportasi publik ini naik. Jika
tarif naik, pengeluarannya akan bertambah. ”Kami, para pekerja, pasti
menggunakan Transjakarta di jam sibuk,” kata warga Jakpus ini. Syahrul berharap
tarif tidak naik. Kalaupun harus naik, ia berpendapat Rp 4.000 sudah cukup.
Sebab, tak semua orang punya dana cukup apabila tarif naik. ”Sebelum menaikkan
tarif, kualitas halte mohon diperbaiki. Kadang ada halte yang AC-nya tak terasa.
Kebersihannya juga perlu ditingkatkan, terutama untuk halte tua,” ujarnya. (Yoga)
DPRD Usul Pembaruan Aturan Penyerahan
Tidak fleksibelnya aturan dinilai menimbulkan kendala
penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang ke Pemprov DKI
Jakarta. DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan
keluar sembari menginventarisasi kendala di lapangan. Pengembang yang mengantongi
surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin
prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasos dan fasum. Kewajiban ini
diatur Pergub No 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban
Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Dalam praktiknya,
penyerahan fasos dan fasum belum optimal.
”Kami usulkan memperbarui Pergub No 97/2021 karena tidak
fleksibel,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Minggu (21/4). Selain
pembaruan aturan, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisasi
semua kewajiban pengembang dan kendala penyerahan fasum dan fasos. Semuanya
akan dibahas dalam raker pada 6 Mei 2024. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 84
berita acara serah terima fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemprov DKI
Jakarta. Fasilitas ini terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 106,61
hektar dengan nilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 62,62 hektar dengan
nilai Rp 464,2 miliar. Setelah penyerahan tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta,
William Aditya Sarana, mengingatkan, penyerahan fasosl dan fasum masih menjadi
pekerjaan rumah.
Butuh ketegasan berupa sanksi bagi pengembang yang tidak
menyerahkan kewajiban selama bertahun-tahun. Salah satu hambatan selama bertahun-tahun
yang dia maksud adalah utang pembangunan infrastruktur oleh pengembang.
Kewajiban yang belum dipenuhi ini menghambat penagihan sehingga butuh terobosan
hukum, seperti penyerahan kewajiban dengan perjanjian pengembang wajib
menuntaskan utangnya. Aditya juga menyarankan penguatan peran wali kota dalam
penataan kota dan lingkungan hidup serta kerja sama dengan penegak hukum supaya
penagihan lebih efektif. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









