DPRD Usul Pembaruan Aturan Penyerahan
Tidak fleksibelnya aturan dinilai menimbulkan kendala
penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang ke Pemprov DKI
Jakarta. DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan
keluar sembari menginventarisasi kendala di lapangan. Pengembang yang mengantongi
surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin
prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasos dan fasum. Kewajiban ini
diatur Pergub No 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban
Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Dalam praktiknya,
penyerahan fasos dan fasum belum optimal.
”Kami usulkan memperbarui Pergub No 97/2021 karena tidak
fleksibel,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Minggu (21/4). Selain
pembaruan aturan, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisasi
semua kewajiban pengembang dan kendala penyerahan fasum dan fasos. Semuanya
akan dibahas dalam raker pada 6 Mei 2024. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 84
berita acara serah terima fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemprov DKI
Jakarta. Fasilitas ini terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 106,61
hektar dengan nilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 62,62 hektar dengan
nilai Rp 464,2 miliar. Setelah penyerahan tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta,
William Aditya Sarana, mengingatkan, penyerahan fasosl dan fasum masih menjadi
pekerjaan rumah.
Butuh ketegasan berupa sanksi bagi pengembang yang tidak
menyerahkan kewajiban selama bertahun-tahun. Salah satu hambatan selama bertahun-tahun
yang dia maksud adalah utang pembangunan infrastruktur oleh pengembang.
Kewajiban yang belum dipenuhi ini menghambat penagihan sehingga butuh terobosan
hukum, seperti penyerahan kewajiban dengan perjanjian pengembang wajib
menuntaskan utangnya. Aditya juga menyarankan penguatan peran wali kota dalam
penataan kota dan lingkungan hidup serta kerja sama dengan penegak hukum supaya
penagihan lebih efektif. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023