;

PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : PRABOWO-GIBRAN JADI PASLON TERPILIH

Ekonomi Hairul Rizal 23 Apr 2024 Bisnis Indonesia
PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024 : PRABOWO-GIBRAN JADI PASLON TERPILIH

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berkaitan sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (HPU) Pil­pres 2024 diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan menyampaikan permohonan sembilan petitum.Kemudian, gugatan dari paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan lima petitum. Permohonan kedua paslon memiliki kemiripan di antaranya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024, mendiskualifikasi paslon Pabowo-Gibran, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2024 Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya. Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, tiga dari delapan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dengan adanya putusan dari MK, selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), besok. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan oleh KPU pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB di KPU. Dengan putusan dari MK tersebut, Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024—2029. Capres Anies Baswedan mendatangi sejumlah elite partai politik pengusungnya yaitu PKB dan Partai Nasdem usai putusan MK. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :