Ekonomi
( 40430 )KPK Gerebek Kemenaker, Usut Dugaan Korupsi
Belanja Pemerintah Jadi Kunci Pemulihan
Pangsa Syariah Stagnan di Tengah Potensi Besar
Rusia Didesak Bertanggung Jawab atas Tragedi MH17
Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) akhirnya menetapkan bahwa Rusia harus bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 17 Juli 2014, yang menewaskan 298 orang. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi global, menegaskan bahwa pelanggaran hukum internasional tidak bisa dilewatkan tanpa konsekuensi.
Meski ICAO tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menjatuhkan sanksi, keputusan ini memiliki bobot moral yang besar dan menambah tekanan terhadap Rusia. Caspar Veldkamp, Menteri Luar Negeri Belanda, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan kebenaran. Sementara itu, Penny Wong, Menteri Luar Negeri Australia, menyerukan agar Rusia bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Investigasi internasional sebelumnya telah menyimpulkan bahwa rudal jenis BUK milik militer Rusia diluncurkan dari wilayah yang dikuasai separatis pro-Moskow. Meskipun pengadilan Belanda telah memvonis tiga tersangka pada 2022, Moskow tetap menolak hasil penyelidikan tersebut.
Keputusan ICAO, meskipun tidak mengikat secara hukum, menjadi simbol kuat dalam perjuangan panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dalam ranah diplomasi, bahkan keadilan yang datang terlambat seperti ini tetap bernilai penting, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional akan terus dituntut pertanggungjawabannya.
Siapa Pengganti Sri Mulyani? Kemenkeu Jadi Sorotan
BI Berpeluang Potong Suku Bunga ke Level 5,5%
Retail Ekspansi ke Luar Jawa Meski Tantangan Berat
Perbankan Tetap Cetak Laba di Tengah Tekanan
Harga Beras Membuat Pemerintah Jepang Pening
Harga beras di Jepang melonjak dan membuat rakyat marah. Pada saat yang sama, masyarakat enggan mengonsumsi beras impor. Krisis ini menjadi ujian bagi PM Shigeru Ishiba dan memicu ketidakpuasan rakyat Jepang. Melansir kantor berita Kyodo, Senin (19/5) sembilan dari sepuluh warga Jepang kecewa dengan kinerja pemerintahan Ishiba. Jajak pendapat mengungkap, dukungan terhadap pemerintah kini hanya 27,4 %. Pada April 2025, dukungan publik masih di angka 32,6 %. Penyebab utama ketidakpuasan rakyat ini adalah cara pemerintah menangani krisis beras. Harga beras kini mencapai 4.214 yen per 5 kg, naik 50 % dibanding tahun 2024.
”Beberapa penyebab adalah perubahan cuaca drastis yang merusak panen sejak 2023, penumpukan beras oleh masyarakat, dan membeludaknya wisatawan,” kata ahli agroekonomi, Masayuki Ogawa dari Universitas Utsunomiya, kepada South China Morning Post (SCMP). Ia menjelaskan, masyarakat menumpuk beras sejak tahun 2023 ketika keluar laporan mengenai risiko gempa megathrust di sepanjang Sesar Nankai. Ini membuat beras tiba-tiba menghilang dari pasaran. Para pembuat produk olahan beras akhirnya kekurangan bahan. Mereka pun membeli jatah beras yang semestinya dikonsumsi oleh rumah tangga.
Selain menjadi makanan pokok, di Jepang beras juga memiliki produk turunan yang dikonsumsi sehari-hari, antara lain sake, shochu, dan kerupuk senbei. Adapun beras impor masih susah masuk ke dalam rumah tangga Jepang. Kalangan generasi tua tidak mau mengonsumsi beras selain produk lokal. Sentimen ini serupa dengan krisis beras 1993 ketika beras Thailand tidak digubris warga Jepang. Konsumen utama beras impor adalah dunia usaha. Para pembuat produk turunan beras kini menggunakan beras impor. Demikian pula dengan waralaba rumah makan cepat saji Yoshinoya dan Matsuya. (Yoga)
Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Akan Diterbitkan Kemenaker
Kemenaker berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Langkah ini merespons masih maraknya perusahaan, baik swasta maupun BUMN, yang menahan ijazah pekerja. Wamenaker, Immanuel Ebenezer mengatakan, direncanakan surat edaran yang dimaksud akan diumumkan di Jakarta, Selasa (20/5). Menaker, Yassierli yang bakal mengumumkannya sendiri ke publik. ”Praktik penahanan ijazah karyawan merupakan praktik yang sudah ada puluhan tahun. Kami sekarang tegas dan akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran kanal pengaduan buruh Tanya Wamen, Senin (19/5), di Jakarta. Berdasarkan sidak dan pengaduan yang diterima Kemenaker, praktik penahanan ijazah karyawan tak hanya dilakukan perusahaan swasta, tapi juga BUMN.
Diperkirakan ada ribuan perusahaan pernah atau sedang melakukannya. Di antara kasus penahanan ijazah karyawan, ada perusahaan yang malah meminta tebusan bagi karyawan yang menagih ijazah dikembalikan. Nominalnya mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 35 juta. UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dia menyebutkan, tidak secara eksplisit mengatur pelarangan penahanan ijazah. Artinya, penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika merupakan kesepakatan secara sah dalam perjanjian kerja antara pencari kerja (pegawai) dan pemberi kerja (perusahaan). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









