Ekonomi
( 40554 )Kuasa Antam di Ekosistem EV Terintegrasi
Megaproyek ekosistem baterai EV terintegrasi atau populer dengan kode Proyek Dragon garapan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam bersama mitra strategis terus bergulir. Kali ini, Antam disebutkan akan memegang kuasa sekitar 30% sampai 40% saham di konsorsium (joint venture/JV) smelter pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace 9RKEF) dan JV hidrometalurgi atau high acid leching (HPAL JVCO). Mitra strategis yang terlibat dalam proyek senilai US$ 5,6 miliar ini adalah Hongkong CBL, Ltd. (HKCBL), anak usaha dari PT Ningho Congco. Ltd, yang merupakan anak usaha dari pemain raksasa baterai EV asal China yaitu Contemporary Amperex Technology Co, Limied (CATL).
Direktur Utama Antam Nico D Kanter menyebut terdapat enam (6) JV dalam kerja sama strategis ANTM dengan CBL. Proses negosiasi untuk merampungkan sejumlah JV tersebut tidak berjalan mulus karena membutuhkan siklus yang panjang. Itulah mengapa, ekosistem baterai EV ini menjadi yang pertama di dunia. Keenam JV tersebut bergerak dari sisi hulu (upstream), menengah (midstream), hingga hulu (downstream). Pada sisi hulu sisi hulu atau JV 1 ditandai dengan penyelesaian divestasi sebanyak 49% anak usaha Antam, PT Sumberdaya Arindo (SDA), kepada HKCBL Ltd, sehingga perseroan menggenggam sebanyak 51% di JV 1 tersebut. (Yetede)
Perketat Pengawasan Pusat Logistik
Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online
Pemerintah Serap Lelang SUN lampaui Target
Gaspol Pemulihan, Pemerintah Tancap Akselerasi
Tantangan Menekan Suku Bunga di Tengah Gejolak
RUU Angkutan Online Disiapkan DPR, Ciptakan Payung Hukum
Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Investor SRIL Hadapi Ketidakpastian
Permintaan Lemah Jadi Penghambat Ekonomi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









