Ekonomi
( 40430 )Pusat Logistik Berikat Diperketat Untuk Mencegah Penyelundupan
Pemerintah memastikan pengetatan pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat atau PLB sebagai jalur potensial masuknya barang impor ilegal, terutama di tengah risiko perang tarif. Seluruh barang yang keluar dari PLB dan diperdagangkan di dalam negeri dipastikan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan. ”Kami pastikan, jika ada barang keluar dari wilayah PLB dan dijual di dalam negeri, seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan harus dibayar. Tidak ada insentif yang membuat harga barang dari PLB lebih murah dibanding impor langsung,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5).
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. Sementara fasilitas tersebut dibuat untuk menarik investasi dan mendorong efisiensi di sektor logistik nasional. PLB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menyimpan barang dari luar ataupun dalam daerah pabean dalam jangka waktu tertentu. Untuk barang impor, importir juga dapat mengatur sendiri inventori di gudang PLB tanpa membayar dulu bea masuk dan pajak impor hingga barang keluar dari PLB. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.
Barang baru dikenai bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan jika keluar dari kawasan PLB. DJBC terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan berfasilitas, termasuk PLB. Sepanjang 2023 hingga 2024, DJBC melakukan 220 penindakan setiap tahun terhadap dugaan pelanggaran di kawasan berfasilitas. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, DJBC telah melaksanakan 81 penindakan terhadap barang-barang yang diyakini ilegal dan tidak sesuai ketentuan, termasuk persoalan dari sisi tarif bea masuk, dengan 16 % penindakan tersebut mencakup tekstil, produk tekstil, dan aksesori. Penindakan juga dilakukan terhadap barang-barang elektronik, ballpress (pakaian bekas impor), besi-baja, dan mesin. (Yoga)
Ribuan Ojol Gelar Aksi Protes Tuntut Keadilan
Para pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir logistik digital berencana melakukan aksi off bid massal pada Selasa (20/5) sebagai bentuk protes terhadap perlakuan platform. Di tengah rencana itu, Kemenaker menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja digital meskipun rancangan aturan khusus masih dalam pembahasan. ”Tarif layanan transportasi daring regulasinya di ranah Kemenhub. Perlindungan (ketenagakerjaan) mereka yang kami perjuangkan. Sikap kami sejak awal sudah jelas, yaitu memperjuangkan nasib ketenagakerjaan mereka,” kata Wamenaker, Immanuel Ebenezer seusai peluncuran kanal pengaduan ”Buruh Tanya Wamen”, Senin (19/5), di Jakarta.
Menurut Immanuel, selain membahas perumusan rancangan peraturan mengenai pekerja platform digital, Kemenaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Dia mengakui, pelaksanaan SE itu kurang maksimal, terindikasi dari banyaknya aduan pengemudi. Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pihaknya menyerukan agar pengemudi ojek daring (ojol), taksi daring, dan kurir melakukan aksi off bid massal (mematikan aplikasi). SPAI juga akan ikut berunjuk rasa pada Selasa (20/5) sebagai wujud protes atas kondisi kerja yang tidak layak yang terus-menerus dirasakan pengemudi ojek daring.
Sebagai contoh, ada pengemudi yang mengalami potongan dari platform hingga 70 %. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengklaim, aksi itu diperkirakan diikuti lebih kurang 25.000 pengemudi dari Jabodetabek, kota-kota lain di Jawa, dan sebagian Sumatera. Titik-titik aksi ada di Kemenhub, Istana Merdeka, DPR, dan kantor perusahaan aplikasi. Tuntutan yang akan diserukan besok, menurut Igun, menyangkut potongan platform, revisi tarif penumpang, dan penetapan tarif layanan makanan dan kiriman barang yang adil. (Yoga)
Bursa Akan Diramaikan Perusahaan Mercusuar
Setelah tiga perusahaan beraset besar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada triwulan I-2025, dua perusahaan lain bersiap melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Di tengah tantangan kondisi makroekonomi, evaluasi terhadap regulasi yang ada dapat menjadi solusi untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa. Selama Januari hingga Mei 2025, tiga perusahaan mercusuar (lighthouse) baru yang tercatat di bursa adalah PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), dan PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI).
Perusahaan mercusuar adalah perusahaan yang berkapitalisasi pasar di atas Rp 3 triliun, dengan persentase jumlah saham publik atau free float saham minimum 15 %. BEI menargetkan lima perusahaan mercusuar menawarkan saham untuk pertama kali pada 2025. Artinya, ada dua perusahaan mercusuar baru yang segera hadir di pasar saham RI. Pengamat pasar modal Panin Sekuritas, Reydi Octa, Senin (19/5) memproyeksikan perusahaan-perusahaan yang akan IPO sepanjang 2025 memiliki kualitas yang lebih baik dari tahun sebelumnya. ”Hal ini karena beberapa tergolong sebagai emiten lighthouse dan dapat memberikan benchmark untuk perusahaan yang akan IPO ke depan,” ujarnya.
Pada 2024, dua perusahaan mercusuar melantai di bursa. Pertama, korporasi bagian Grup Bakrie, yakni PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII). Tercatat pada 2 Juli 2024, perusahaan ini memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp 4,3 triliun. Kedua, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), dengan kapitalisasi pasar Rp 54 triliun. Adanya emiten mercusuar yang melakukan IPO, khususnya di sektor yang sedang diminati, akan meningkatkan kualitas perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI. Imbasnya, minat investor institusi asing ataupun domestik untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia juga akan meningkat. (Yoga)
Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK mengklaim, upaya pemblokiran rekening dorman tersebut ditujukan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, penghentian sementara atau pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dorman. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana, karena banyak nasabah tak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dorman sehingga ada potensi penggunaan rekening dorman untuk tindak pidana,” katanya, Senin (19/5). Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran, dalam rekening itu selama jangka waktu tertentu. Biasanya, dalam rentang 6-12 bulan. PPATK membekukan rekening dorman sebagai upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank sesuai prosedur yang ditetapkan. (Yoga)
Perdagangan Global Melambat
Industri Multifinance Melakukan Diversifikasi
Kondisi Likuiditas Perbankan Diprediksi Mulai Mengendur
Perlunya Kerja Sama Satgas PHK dan Satgas Investasi
Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak
Minat Investor ke SBN Makin Tinggi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









