Pusat Logistik Berikat Diperketat Untuk Mencegah Penyelundupan
Pemerintah memastikan pengetatan pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat atau PLB sebagai jalur potensial masuknya barang impor ilegal, terutama di tengah risiko perang tarif. Seluruh barang yang keluar dari PLB dan diperdagangkan di dalam negeri dipastikan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan. ”Kami pastikan, jika ada barang keluar dari wilayah PLB dan dijual di dalam negeri, seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan harus dibayar. Tidak ada insentif yang membuat harga barang dari PLB lebih murah dibanding impor langsung,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5).
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. Sementara fasilitas tersebut dibuat untuk menarik investasi dan mendorong efisiensi di sektor logistik nasional. PLB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menyimpan barang dari luar ataupun dalam daerah pabean dalam jangka waktu tertentu. Untuk barang impor, importir juga dapat mengatur sendiri inventori di gudang PLB tanpa membayar dulu bea masuk dan pajak impor hingga barang keluar dari PLB. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.
Barang baru dikenai bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan jika keluar dari kawasan PLB. DJBC terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan berfasilitas, termasuk PLB. Sepanjang 2023 hingga 2024, DJBC melakukan 220 penindakan setiap tahun terhadap dugaan pelanggaran di kawasan berfasilitas. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, DJBC telah melaksanakan 81 penindakan terhadap barang-barang yang diyakini ilegal dan tidak sesuai ketentuan, termasuk persoalan dari sisi tarif bea masuk, dengan 16 % penindakan tersebut mencakup tekstil, produk tekstil, dan aksesori. Penindakan juga dilakukan terhadap barang-barang elektronik, ballpress (pakaian bekas impor), besi-baja, dan mesin. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023