;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Oh Rocket Man, Ini ”Lanyard”-ku, Mana ”Lanyard”-mu

02 Jun 2024

Malam hari, dalam sebuah gerbong kereta komuter, terdengar percakapan tiga penumpang yang tampak baru pulang kerja, membahas perjalanan dinas luar kota baru saja. Dari hotel, pesawat, menu makan siang, hingga tugas baru mereka, Ada keluhan, tapi tersirat pula keseruan dan kebanggaan. Dari tulisan di lanyard di leher mereka, disengaja atau tidak, para lelaki itu menunjukkan status mereka sebagai pegawai BUMN. Lanyard atau tali, biasa menyatu dengan kartu tanda pengenal (ID card) yang digunakan di lingkup perusahaan tempat penggunanya bekerja. Namun, banyak yang tetap mengenakannya di luar kantor, dengan alasan apa saja.

Di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakapus, pusat niaga di jantung Ibu Kota, lokasi gedung perkantoran pencakar langit berjejalan, dalam setiap menara, banyak pekerja dari berbagai perusahaan berkantor. Adegan rutin itu berulang pada siang hari saat mereka terbebas dari kubikel masing-masing memburu tempat makan di luar kantor. Lanyard rata-rata masih dikenakan, seperti telepon pintar yang selalu ada dalam genggaman. Sore saat jam pulang kerja, sebagian pekerja tetap mengalungkan lanyardnya saat di dalam kereta, bus kota, angkutan umum, di balik jaket, atau outer-nya saat bersepeda motor, bahkan di dalam mobil pribadi.

Siapa saja yang memiliki dan bisa memakai lanyard, sadar atau tidak, menyatakan kepada publik bahwa ia pekerja aktif. Kebanggaan membuncah jika ia bagian dari perusahaan besar, korps pegawai kantor pemerintahan, atau BUMD/BUMN. Ada persepsi bahwa laki-laki yang sudah mengenakan lanyard dari kantor ternama tinggal datang saja ke rumah pujaan hatinya, lamarannya tak akan ditolak. Para perempuan tak kalah tangguh jika berkalung lanyard ”sakti”. Saking bergengsinya, selama bulan Ramadjan ketika acara buka bersama diselenggarakan sejumlah komunitas, muncul jasa persewaan lanyard berikut ID card-nya.

Seperti kata Elton John lewat ”Rocket Man”, ...I’m not the man they think I am at home. ”Berkalung lanyard, pekerja memainkan personal yang di adopsi di dalam dan di luar rumah disebut perilaku sifat bebas. Ini cara bertindak di luar karakter (asli),” kata Brian Little, profesor riset di Universitas Cambridge, dalam wawancara dengan BBC. Di dunia kerja membutuhkan adaptasi berbeda agar tetap bertahan karena alasan ekonomi ataupun karier, seseorang memacu keberanian untuk mengekspresikan diri secara berbeda pula. Intinya, memiliki pekerjaan di perusahaan mapan, mengenakan lanyard yang menambah gaya penampilan, bisa membuat hidup terasa lebih baik. Sampai seberapa lama lanyard itu melekat pada diri seseorang tidak ada yang bisa menentukan. Ini lanyard ku mana lanyard mu. (Yoga)


Wangi Parfum di Antara Perengus Kambing

02 Jun 2024

Berpenampilan modis, bermake up dengan wangi parfum yang menyebar tipis, Riris (31) menawarkan kambing kurban kepada pelanggan. Riris adalah SPG yang bekerja paruh waktu untuk membantu penjualan kambing di Bantul, Yogyakarta. Sudah lebih dari tiga tahun menjalani pekerjaan sebagai SPG, Riris berpengalaman menawarkan berbagai produk. Namun, menjadi SPG untuk kurban memberi pengalaman berbeda. Riris pun menyesuaikan diri, karena ”produk” yang dijualnya untuk kepentingan ibadah, ia mengubah penampilan dengan berpakaian lebih sopan, memakai gamis dan berkerudung. Mau tak mau, tugas sebagai SPG harus dilakukan dengan menerima risiko mendapatkan tempelan bau perengus dari si hewan. Ia merasa pekerjaannya lebih ringan, tinggal menghafal harga atau bobot kambing. ”Biasanya konsumen  tinggal diarahkan untuk memilih di kelompok harga yang sesuai kemampuan,” ujarnya.

Rindi (27) ikut menuturkan pengalaman pertamanya menjadi SPG hewan kurban. Ia sering berinteraksi dan memberi makan kambing. Berulang kali mengambil rumput, membuat tangannya gatal, seiring waktu, ia tahu cara mencegahnya, dengan memakai lotion. Tak hanya di kandang, cerita juga disebarnya melalui media sosial (medsos), kepada semua teman dan kenalan yang ditemui. Berbekal kata-kata manis itulah, Rindi bisa memetik hasil yang tak kalah manis. Sebulan, ia mampu menjual 120 kambing dengan fee Rp 50.000 per kambing. Pemilik kandang, Adi Karnadi (31), mengatakan, ide menggunakan SPG muncul saat berjalan-jalan di mal. Melihat banyak SPG menawarkan mobil dan produk elektronika, ia merasa SPG juga bisa menjual kambing. Banyak wanita muda berminat sehingga terkumpul tujuh orang yang menjadi SPG.

Tahun lalu, selama dua bulan, ia hanya menjual sekitar 130 kambing. Tahun ini, selama sebulan saja, ia sudah menjual 200 kam bing. ”Saya akan menyiapkan ratusan kambing lagi,” ujarnya. Di Depok, Jabar, setidaknya empat spanduk besar 20 x 50 meter bertuliskan ”Mall Hewan Qurban H Doni, di depan ruang pamer sudah menarik perhatian. Sekitar 200 ekor sapi tumplak di bangsal seluas 2.000 meter persegi. Ternak dimanjakan dengan alas matras untuk berbaring, juga kipas angin yang tak hentinya mengusir gerah. Setiap jam, petugas sigap membersihkan kotoran supaya sapi-sapi rileks. Pikap dikerahkan mengangkut semua limbah pukul 06.00. Sapi-sapi juga dimandikan dan disikat, bahkan sampai setiap hari untuk tipe tertentu. Calon pembeli pun leluasa melihat-lihat tanpa berimpitan dengan hewan tersebut. Jika harganya klop, mereka bertransaksi di ruang yang nyaman dengan penyejuk ruangan, kursi empuk, dan disuguhi minuman.

Aplikasi canggih semakin kentara untuk melengkapi pembayaran tunai dengan kartu kredit, QRIS, dan transfer antar bank. Bangunan itu beralamat di Jalan Akses UI. ”Bukan saya yang menyebut mal, tapi konsumen,” ujar pemilik Mall Hewan Qurban H Doni, Rumdoni (59). Usaha itu dimulai tahun 2004. Kemutakhiran sudah diterapkan dengan digitalisasi untuk memudahkan konsumen mendapatkan informasi kurban. Konsumen bisa mengamati, harga, status sapi sudah terjual atau belum, dan beratnya. Hewan di Mall Hewan Qurban H Doni dibanderol mulai Rp 17 juta. ”Beratnya, 260 kg sampai 300 kg. Yang duitnya pas-pasan boleh dapat keringanan Rp 1 juta-Rp 2 juta,” ucap Doni. Mall Hewan Qurban H Doni tersebar di Cisalak dan Tapos, Depok, serta Cileungsi. Pemburu kurban juga berdatangan dari Cianjur, Serang, dan Sukabumi, bahkan ekspatriat Tajikistan, Bosnia, Uzbekistan, Australia, hingga AS membeli sapinya. (Yoga)


Desain Ulang Program Tapera

31 May 2024

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan karyawan swasta dan pekerja mandiri menyisihkan pendapatan bulanan untuk iuran tabungan perumahan menuai polemik. Konsep program dinilai cenderung mengarah ke asuransi, bukan tabungan. Padahal, beban potongan yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha sudah banyak. Kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, bahkan DPR meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang konsep program ini supaya tidak semakin pelik.

Demikian benang merah diskusi Satu Meja The Forum yang dibawakan jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo, dan disiarkan pada Rabu (29/5) malam di Kompas TV. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, kesalahan pemerintah berulang kali ialah tidak pernah melibatkan pekerja ketika membuat kebijakan yang berdampak terhadap pekerja. Saat perumusan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, kelompok serikat pekerja tidak dilibatkan. KSBSI pun tidak pernah diundang.

Substansi PP yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut menyisihkan pendapatan bulanan juga tidak tepat. Pertama, kenaikan upah per tahun saat ini kecil, yaitu rata-rata Rp 200.000. Kedua, pekerja sudah dibebani aneka potongan dari gaji, mulai dari iuran JKN, jamsostek, cicilan kredit rumah, hingga cicilan kredit kendaraan. Alasan ketiga, dari iuran ja minan hari tua BPJS Ketenagkerjaan, semua pekerja peserta berhak mengakses program manfaat layanan tambahan perumahan. Keberadaan program Tapera akan tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, sejak awal pembahasan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo sudah diajak, namun, Apindo menolak program Tapera yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja ikut mengiur. ”Kalau asuransi sosial, program Tapera harus masuk dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kalau tabungan, mengapa ada paksaan semua pekerja dan pemberi kerja wajib ikut. Makanya, kami tolak sejak awal,” ujarnya. ”Kami mendukung ada kajian ulang UU No4 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya. Kami usulkan UU itu diubah. Swasta biarkan mengatur sendiri kebutuhan akses perumahan,” katanya. (Yoga)


Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I-2024

31 May 2024

Pengunjung terlihat melintas di salah satu toko di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat ekonomi Jakarta tumbuh 4,78 persen pada triwulan I-2024 dengan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar Rp 896,1 triliun. Berdasarkan penjelasan BPS, pertumbuhan PDRB pada triwulan I-2024 menurut lapangan usaha ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yang tumbuh paling tinggi sebesar 14,16 persen dengan distribusi terhadap PDRB sebesar 4,5 persen. (Yoga)

Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki

31 May 2024

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki perusahaan lokapasar Shopee dan Lazada atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu. Fasilitas bisnis kurir Shopee bernama SPX Express, sedangkan milik Lazada adalah Lazada Logistics yang disebut juga Lex. KPPU melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Shopee beserta bisnis kurirnya, SPX Express, sejak tahun lalu.

Pada Selasa (28/5) KPPU menggelar sidang pertama untuk Shopee, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Dalam siaran pers, KPPU menyatakan, pembeli di Shopee setelah memilih barang untuk dibeli semestinya bisa memilih opsi jasa kurir.

Namun, investigator KPPU menemukan, anak perusahaan Sea Ltd itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, di antaranya SPX Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang belanjaan dibandingkan opsi jasa kurir lain. Layanan kurir itu diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual. Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual. Temuan itu mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 Huruf d dan 25 Ayat (1a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikan, KPPU mengumpulkan dua alat bukti terkait untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau sebaliknya. ”Untuk Lazada, tahapannya baru masuk penyelidikan. Dengan demikian, dugaan pasal UU No 5/1999 yang dilanggar belum bisa diungkapkan secara spesifik. Secara umum, dugaan pelanggaran mirip dengan yang dikenakan ke Shopee,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (30/5). (Yoga)


Kompleksitas Administrasi Berusaha Bebani Tarif hingga 30 Persen

31 May 2024

Berbagai regulasi yang mengatur administrasi iklim usaha oleh pemerintah dinilai masih belum efektif dan justru meningkatkan tarif berusaha sebesar 30 %. Pemerintahan baru yang akan datang diharapkan dapat memberikan jaminan berupa kepastian hukum dalam dunia usaha. Hal ini disampaikan ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Mari Elka Pangestu dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia bertajuk ”Prospek Ekonomi Indonesia di Era Pemerintahan Baru: Tantangan, Peluang, dan Catatan”, di Jakarta, Kamis (30/5). ”Intinya, aturan-aturan impor dan terkait dengan berusaha, kalau dihitung sebagai tarif itu 30 %. Jadi, meningkatkan biaya sebesar 30 %,” kata Mari, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hasil survei Apindo yang tercantum dalam Roadmap Perekonomian Kontribusi Apindo bagi Kepemimpinan Nasional 2024-2029 menunjukkan, para pelaku usaha merasakan ketidakpastian, lantaran seringnya pemerintah mengubah-ubah peraturan. Berdasarkan survei itu, hanya 13,8 % pelaku usaha yang menilai bahwa tata kelola pemerintahan telah dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, konsistensi kebijakan dan kepastian hukum secara umum dinilai berisiko tinggi pada level tinggi (20,5 %) dan sangat tinggi (5,5 %).

Salah satu isu lintas sectoral yang menonjol dalam hal kepastian hukum berusaha, yakni formulasi regulasi UU Cipta Kerja (UUCK). Dunia usaha menilai, pelaksanaan UUCK kurang melibatkan pihak-pihak terkait sehingga terjadi inkonsistensi implementasi regulasi dan menurunkan kepercayaan investor, terutama di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, para pelaku usaha turut menghadapi kendala terkait kelembagaan birokrasi dalam perjanjian usaha dalam online single submission (OSS). Bagi mereka, OSS masih belum berjalan dengan baik akibat kurangnya komitmen antara kementerian/lembaga terkait, tidak sinerginya platform teknologi informasi, serta ketidaksiapan SDM dan koordinasi dengan pemda. (Yoga)


Generasi Ketiga Juleha di Kampung Arab Pekojan

31 May 2024

Pekerja menata pesanan daging kambing di kios Abdul Habib Salim di Jalan Pekojan Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/5/2024). Ada sekitar 20 warga setempat yang berprofesi turun-temurun sebagai juru sembelih halal (juleha) di kampung tersebut. Sebanyak enam kios daging kambing berjualan dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Rata-rata satu kios menyembelih 6-18 ekor per hari. Daging kambing dijual Rp 150.000 per kilogram. (Yoga)

Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi

31 May 2024

Imbas kecelakaan bus yang memakan korban 11 jiwa rombongan wisata atau study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jabar, pada Sabtu (11/5) sejumlah pemda, di antaranya DKI Jakarta, Jabar dan Jateng, melarang kegiatan tersebut. Pemprov Jabar, menerbitkan kebijakan pengetatan izin karyawisata melalui Surat Edaran Pj Gubernur Jabar No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Unsur yang ditekankan mengacu pada keamanan perjalanan, perizinan, hingga kelayakan kendaraan (Kompas.id, 17/5/2024).

Dalam catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sedikitnya ada 13 kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada 2018 hingga Mei 2024. Dari kecelakaan itu, faktor penyebab kecelakaan didominasi sistem rem (46 %), aspek manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). ”Kedua hal ini (rem dan manusia) sudah lebih dari 80 % penyebab dari insiden pada bus pariwisata. Namun, hal yang mendasar dalam penguatan regulasi, salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dari Surakarta, Jateng, Rabu (29/5), mengutip dari siaran pers Kemenhub.

Meski bus pariwisata turut menyumbang angka kecelakaan di darat, pelarangan karyawisata dianggap tidak tepat. Sebab, tidak ada korelasi antara kegiatan karyawisata dan kecelakaan yang terjadi. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai, para perusahaan otobus (PO) sebagai operator perlu ditertibkan. Fungsi-fungsi mendasar yang bersifat vital justru terabaikan. ”Saya kira study tour itu baik. Hanya saja PO bus di Indonesia ini banyak yang harus ditertibkan. Memang harus diakui, sektor perhubungan darat itu los. Fungsi ramp check tak berjalan,” ujar Hery, di Jakarta, Senin (27/5).

Hery beranggapan, akar masalah kecelakaan yang selama ini kerap melibatkan bus pariwisata bukan pada kegiatan karyawisata, melainkan fungsi kontrol kebijakan yang tak berjalan. Ada fungsi sistem, alat, pengawasan, dan penegakan hukum yang mandek. Tak hanya itu, jumlah pengawas di lapangan juga tidak memadai. Alhasil, pemeriksaan uji kelaikan dan keselamatan bus atau ramp check kerap luput. (Yoga)


PUPUK BERSUBSIDI, Penyerapan Pupuk Masih Rendah

31 May 2024

Serapan pupuk bersubsidi hingga memasuki musim tanam kedua tahun ini masih di bawah 30 % kendati alokasinya dinaikkan dua kali lipat menjadi 9,5 juta ton. Sejumlah kemudahan diberikan agar penyerapan pupuk bersubsidi bisa lebih optimal. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pemerintah telah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024, dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Alokasi itu menyamai alokasi tahun 2014-2018. Berdasarkan Keputusan Mentan No 249 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK formula khusus 136.870 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.

”Hitungan kami, realisasi penyaluran sampai akhir Mei ini sekitar 2,3 juta ton dari alokasi 9,5 juta ton atau baru 23 %. Artinya, masih jauh dari rencana yang diharapkan pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (30/5). Tri menyebutkan, stok pupuk secara nasional saat ini lebih dari 2 juta ton. Stok itu mencakup urea, NPK, dan pupuk nonsubsidi. PT Pupuk Indonesia mengalokasikan stok pupuk hampir 300 % dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Khusus Kalsel, stok pupuk tercatat 31.000 ton atau 1.500 % dari ketentuan stok minimum. ”Kalau sudah disiapkan, tetapi tidak diserap, juga berisiko. Jadi, kami harapkan distributor dan kios bisa lebih aktif agar pupuk yang sudah disiapkan bisa diserap maksimal,” ujarnya. (Yoga)


Rute Baru Transjakarta Diminati Pengguna

31 May 2024

Setelah 10 hari beroperasi, jumlah pengguna bus Transjakarta rute Klender-Pulo Gadung via PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) meningkat signifikan. Selain warga setempat, bus ini juga digunakan pekerja yang kantornya berada di kawasan JIEP. Koordinator Wilayah Transjakarta Rute Klender-Pulo Gadung, Sugiarto, Kamis (30/5) mengatakan, antusiasme warga menggunakan bus Transjakarta sangat tinggi. Pada hari pertama pengoperasiannya, yakni Senin (20/5) jumlah penumpang 300 orang, meningkat menjadi 524 orang pada Rabu (29/5) disebabkan semakin banyaknya pekerja dan warga sekitar kawasan JIEP yang menggunakan bus Transjakarta. Waktu terpadat penggunaan bus adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 15.30-19.00WIB.

Bus rute tersebut beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan delapan unit bus yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan karyawan di kawasan JIEP. Dari 58 tempat perhentian bus di sepanjang rute Stasiun Klender-JIEP-Pulo Gadung, 34 tempat perhentian di antaranya berada di kawasan JIEP. Dengan fasilitas ini, karyawan diharapkan beralih dari kendaraan pribadi ke Transjakarta. Udin (53), warga yang tinggal di dekat kawasan JIEP, mengatakan, ongkos transportasi jauh lebih murah dengan adanya bus Transjakarta. ”Jika dari JIEP ke Klender menggunakan ojek    Rp 15.000, dengan bus Transjakarta hanya Rp 3.500,” ujarnya. Selama ini, angkutan umum yang masuk kawasan JIEP sudah tidak ada lagi sejak 2006. Warga akhirnya memilih menggunakan sepeda motor pribadi atau ojek. (Yoga)