Ekonomi
( 40554 )PGN Bagikan Dividen Jumbo, 80% Dari Laba
Pendapatan Premi IFG Life Capai Rp 453,7
RI Jadi Produsen Kaca Terbesar di Asean
Salah Arah Program Penyediaan Rumah
Pasar Panik, Rp 383 Triliun Menguap di Bursa
ASA BARU KEMITRAAN GLOBAL
Peluang pemerintah untuk membalikkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dari defisit ke zona surplus cukup terbuka, sejalan dengan munculnya beberapa sentimen positif yang berpotensi memacu kinerja dagang dan masuknya aliran modal. Kans itu mencuat dari banyaknya perkembangan positif dari perjanjian kemitraan dagang dan investasi internasional yang telah dijajaki oleh pemerintah. Di antaranya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di level Asean, Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kesempatan paling besar muncul dari RCEP, IPEF, dan IEU CEPA, karena Indonesia berpotensi mengambil pasar di tengah konflik dagang antara Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan China. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejalan dengan progres negosiasi aneka kemitraan dagang dan investasi itu maka NPI diyakini bisa eksis di jalur surplus pada pengujung tahun. "Itu salah satu alasan kita terus memperluas mitra. Memperluas pasar perdagangan dan mencari pasar alternatif," katanya, Kamis (30/5). Edi menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan RCEP untuk memperluas kemitraan secara multilateral salah satunya melalui Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Saat ini, rencana aksi masih disiapkan untuk menempatkan rencana strategis Indonesia di sektor dagang dan penanaman modal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha, mengatakan perdagangan barang menjadi isu utama yang dibahas dalam perundingan IP CEPA. Adapun sejumlah aspek terkait perdagangan sektor barang yang dibahas antara lain akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, dan kerja sama ekonomi.
Kalangan pelaku usaha pun merespons positif agenda pemerintah ini. Meski demikian, kelompok pebisnis di Tanah Air juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dari kemitraan dagang dan investasi yang telah terjalin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menilai deretan perjanjian kerja sama ekonomi yang dijalin Indonesia dengan sejumlah negara belum berdampak terhadap investasi secara riil.
Dalam kaitan kinerja dagang, Shinta membeberkan Indonesia belum menggunakan skema free trade agreement (FTA) secara efektif untuk mendongkrak ekspor. Musababnya, Indonesia belum memiliki ekosistem pemberdayaan ekspor yang memadai untuk mensosialisasikan penggunaan FTA. Di sisi lain, eksportir juga kurang adaptif untuk memanfaatkan FTA yang sudah diratifikasi. Diverifi kasi produk dan negara tujuan ekspor juga dianggap belum optimal dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan dalam menjalin kemitraan dagang dan investasi.
Kerja Keras Pompa Investasi Migas
Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan.
Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.
Selamanya Menata Usaha Warga Surabaya
Penataan dan pemberdayaan UMKM menjadi perjuangan abadi Surabaya mengentaskan warga dari kemiskinan. Yang mau makan kare, ayo masuk Serambi Ampel! Demikian pengumuman rekaman yang bergema nyaring dari pelantang suara di pelataran Sentra Wisata Kuliner Serambi Ampel, Surabaya, Jatim, Kamis (30/5). Seorang pesepeda motor seolah terhipnotis, belok ke Serambi Ampel, lalu masuk untuk menyantap kare kambing Hj Halimah yang dijual di tepi Jalan Pegirian sejak 1972. Sentra Wisata Kuliner (SWK) Serambi Ampel merupakan area penampungan UMKM kuliner warga yang sebelumnya di Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian yang diresmikan pada Selasa (5/3).
Proyek revitalisasi di Serambi Ampel ternyata belum selesai. Padahal, Serambi Ampel jadi bagian dari kado Hari Jadi Ke-731 Surabaya, Jumat (31/5). Ada lebih dari 150 kios dengan nomor dan keterangan gilir dagang. Wahana mainan untuk anak-anak disediakan. Sejak peresmian juga diadakan pentas musik. Konsumen memang datang, tetapi rata-rata masih terkejut dengan suasana kurang nyaman, terutama dari bau residu. ”Sebenarnya di sini lebih tertata, tetapi bau tidak enak kadang masih tercium,” kata Anwar Suseno (40), warga Pabean Cantian, pelanggan warung kare kambing Hj Halimah. ”Kunjungan agak ramai saat akhir pekan dan ada hiburan musiknya. Sehari-hari masih sepi,” ujar Tri Nuraini, pengelola usaha minuman saset.
SWK tidak serta-merta jadi pilihan utama warga Surabaya yang ingin makan atau minum. Di Surabaya ada 51 SWK. Belum suksesnya semua SWK menandakan masih ada persoalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan UMK ke SWK bertujuan mendorong kehidupan sosial yang tertib. Jika di tepi jalan, aktivitas perdagangan akan mengganggu kelancaran mobilitas warga. Meski demikian, penataan bukan program jangka pendek, melainkan jangka menengah bahkan panjang. Selama warga yang mencari rezeki sulit ditata sampai tertib, penataan akan terus ada. ”Gak mari-mari (tak selesai-selesai),” kata mantan birokrat Pemerintah Kota Surabaya itu. (Yoga)
TAPERA, Pemerintah Akan Minta Masukan Publik
Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang. Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.
Program yang paling lambat berlaku pada 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kemenkeu, Kemenaker dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar penghitungan besaran simpanan peserta ”Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (30/5).
PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tertanggal 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyasar PNS, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Kepesertaan wajib di program Tapera itu dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha. Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 % untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 % dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan. (Yoga)
PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah
Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan masih belum menuntaskan akar masalah perumahan. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan. Pemerintah menargetkan perumahan yang akan dicapai dalam Pelita VI tersebut adalah 600.000 rumah.
Sekitar 50 % dari 600.000 rumah akan disediakan bagi PNS yang telah memiliki tabungan perumahan, sisanya untuk masyarakat (Kompas, 21/10/1993). Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010, Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993. Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum Rp 7.000 per bulan. Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah. Saat pensiun di 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, ia menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana tidak sampai Rp 3 juta.
Pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilebur menjadi Badan Pengelola Tapera Rakyat (BP Tapera) jumlah peserta yang dialihkan sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Selain itu, ada dana Rp 11,8 triliun yang terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun dari dana peserta aktif. BP Tapera memiliki peran menghimpun dana tabungan untuk penyediaan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.
Zulfi, yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), menuturkan, di tengah pro dan kontra pemberlakuan Tapera, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ”jalan tengah” agar rakyat tidak terbebani iuran tambahan, tetapi pembiayaan perumahan rakyat dapat tetap diperluas. Salah satu jalan tengah pendanaan adalah mengalihkan sebagian dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk program layanan tambahan perumahan pekerja untuk dikelola ke dalam BP Tapera. Dengan demikian, masyarakat yang sudah mengiur untuk program jaminan hari tua tidak perlu lagi terkena tambahan pemotongan upah/gaji untuk iuran Tapera. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









