;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

ASA BARU KEMITRAAN GLOBAL

31 May 2024

Peluang pemerintah untuk membalikkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dari defisit ke zona surplus cukup terbuka, sejalan dengan munculnya beberapa sentimen positif yang berpotensi memacu kinerja dagang dan masuknya aliran modal. Kans itu mencuat dari banyaknya perkembangan positif dari perjanjian kemitraan dagang dan investasi internasional yang telah dijajaki oleh pemerintah. Di antaranya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di level Asean, Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kesempatan paling besar muncul dari RCEP, IPEF, dan IEU CEPA, karena Indonesia berpotensi mengambil pasar di tengah konflik dagang antara Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan China. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejalan dengan progres negosiasi aneka kemitraan dagang dan investasi itu maka NPI diyakini bisa eksis di jalur surplus pada pengujung tahun. "Itu salah satu alasan kita terus memperluas mitra. Memperluas pasar perdagangan dan mencari pasar alternatif," katanya, Kamis (30/5). Edi menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan RCEP untuk memperluas kemitraan secara multilateral salah satunya melalui Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Saat ini, rencana aksi masih disiapkan untuk menempatkan rencana strategis Indonesia di sektor dagang dan penanaman modal. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha, mengatakan perdagangan barang menjadi isu utama yang dibahas dalam perundingan IP CEPA. Adapun sejumlah aspek terkait perdagangan sektor barang yang dibahas antara lain akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, dan kerja sama ekonomi. Kalangan pelaku usaha pun merespons positif agenda pemerintah ini. Meski demikian, kelompok pebisnis di Tanah Air juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dari kemitraan dagang dan investasi yang telah terjalin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menilai deretan perjanjian kerja sama ekonomi yang dijalin Indonesia dengan sejumlah negara belum berdampak terhadap investasi secara riil. Dalam kaitan kinerja dagang, Shinta membeberkan Indonesia belum menggunakan skema free trade agreement (FTA) secara efektif untuk mendongkrak ekspor. Musababnya, Indonesia belum memiliki ekosistem pemberdayaan ekspor yang memadai untuk mensosialisasikan penggunaan FTA. Di sisi lain, eksportir juga kurang adaptif untuk memanfaatkan FTA yang sudah diratifikasi. Diverifi kasi produk dan negara tujuan ekspor juga dianggap belum optimal dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan dalam menjalin kemitraan dagang dan investasi.

Kerja Keras Pompa Investasi Migas

31 May 2024

Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan. 

Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan. Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.

Selamanya Menata Usaha Warga Surabaya

31 May 2024

Penataan dan pemberdayaan UMKM menjadi perjuangan abadi Surabaya mengentaskan warga dari kemiskinan. Yang mau makan kare, ayo masuk Serambi Ampel! Demikian pengumuman rekaman yang bergema nyaring dari pelantang suara di pelataran Sentra Wisata Kuliner Serambi Ampel, Surabaya, Jatim, Kamis (30/5). Seorang pesepeda motor seolah terhipnotis, belok ke Serambi Ampel, lalu masuk untuk menyantap kare kambing Hj Halimah yang dijual di tepi Jalan Pegirian sejak 1972. Sentra Wisata Kuliner (SWK) Serambi Ampel merupakan area penampungan UMKM kuliner warga yang sebelumnya di Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian yang diresmikan pada Selasa (5/3).

Proyek revitalisasi di Serambi Ampel ternyata belum selesai. Padahal, Serambi Ampel jadi bagian dari kado Hari Jadi Ke-731 Surabaya, Jumat (31/5). Ada lebih dari 150 kios dengan nomor dan keterangan gilir dagang. Wahana mainan untuk anak-anak disediakan. Sejak peresmian juga diadakan pentas musik. Konsumen memang datang, tetapi rata-rata masih terkejut dengan suasana kurang nyaman, terutama dari bau residu. ”Sebenarnya di sini lebih tertata, tetapi bau tidak enak kadang masih tercium,” kata Anwar Suseno (40), warga Pabean Cantian, pelanggan warung kare kambing Hj Halimah. ”Kunjungan agak ramai saat akhir pekan dan ada hiburan musiknya. Sehari-hari masih sepi,” ujar Tri Nuraini, pengelola usaha minuman saset.

SWK tidak serta-merta jadi pilihan utama warga Surabaya yang ingin makan atau minum. Di Surabaya ada 51 SWK. Belum suksesnya semua SWK menandakan masih ada persoalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan UMK ke SWK bertujuan mendorong kehidupan sosial yang tertib. Jika di tepi jalan, aktivitas perdagangan akan mengganggu kelancaran mobilitas warga. Meski demikian, penataan bukan program jangka pendek, melainkan jangka menengah bahkan panjang. Selama warga yang mencari rezeki sulit ditata sampai tertib, penataan akan terus ada. ”Gak mari-mari (tak selesai-selesai),” kata mantan birokrat Pemerintah Kota Surabaya itu. (Yoga)


TAPERA, Pemerintah Akan Minta Masukan Publik

31 May 2024

Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang. Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.

Program yang paling lambat berlaku pada 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kemenkeu, Kemenaker dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar penghitungan besaran simpanan peserta ”Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (30/5).

PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tertanggal 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyasar PNS, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Kepesertaan wajib di program Tapera itu dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha. Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 % untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 % dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan. (Yoga)


PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah

31 May 2024

Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan masih belum menuntaskan akar masalah perumahan. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan. Pemerintah menargetkan perumahan yang akan dicapai dalam Pelita VI tersebut adalah 600.000 rumah.

Sekitar 50 % dari 600.000 rumah akan disediakan bagi PNS yang telah memiliki tabungan perumahan, sisanya untuk masyarakat (Kompas, 21/10/1993). Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010, Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993. Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum Rp 7.000 per bulan. Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah. Saat pensiun di 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, ia menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana tidak sampai Rp 3 juta.

Pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilebur menjadi Badan Pengelola Tapera Rakyat (BP Tapera) jumlah peserta yang dialihkan sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Selain itu, ada dana Rp 11,8 triliun yang terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun dari dana peserta aktif. BP Tapera memiliki peran menghimpun dana tabungan untuk penyediaan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.

Zulfi, yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), menuturkan, di tengah pro dan kontra pemberlakuan Tapera, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ”jalan tengah” agar rakyat tidak terbebani iuran tambahan, tetapi pembiayaan perumahan rakyat dapat tetap diperluas. Salah satu jalan tengah pendanaan adalah mengalihkan sebagian dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk program layanan tambahan perumahan pekerja untuk dikelola ke dalam BP Tapera. Dengan demikian, masyarakat yang sudah mengiur untuk program jaminan hari tua tidak perlu lagi terkena tambahan pemotongan upah/gaji untuk iuran Tapera. (Yoga)


Pekerja-Pengusaha Tolak Tapera

30 May 2024

Pekerja dan pengusaha di daerah-daerah menolak program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Alasan umum yang mengemuka adalah program wajib itu memberatkan serta skemanya tidak sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpendapatan rendah. PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan iuran sebesar 3 % untuk semua pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum. Aturan yang selambat-lambatnya diterapkan tahun 2027 ini berlaku bagi pekerja di perusahaan ataupun pekerja mandiri. Pekerja di perusahaan wajib mengiur Tapera sebesar 2,5 % dari upah. Sementara pemberi kerja berkontribusi 0,5 % sisanya. Untuk pekerja mandiri, iuran 3 % dari penghasilan sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan. Pemotongan upah dilakukan per bulan.

Kompas mewawancarai karyawan swasta, serikat pekerja, pekerja mandiri, dan pengusaha di sejumlah daerah, Rabu (29/5) antara lain, Jayapura, Sorong, Palembang, Banjarmasin, Lampung, dan Semarang. Mereka menolak kebijakan itu. Di Jateng, pekerja dan pengusaha kompak menolak program Tapera. Cindy (24), pekerja sebuah perusahaan swasta di Kota Semarang, menerima gaji Rp 3,3 juta per bulan. Selama ini, ia merasa sudah terlalu banyak menanggung potongan. ”(Dari gaji) itu, saya Cuma terima Rp 3 juta karena dipotong Rp 300.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Belum lagi saya ada tanggungan kredit sepeda motor Rp 500.000 per bulan. Saya tidak sanggup kalau nanti harus ditambah potongan Tapera,” katanya.

”Pemerintah tidak boleh memaksa semua pekerja harus ikut. Lebih baik, program itu diterapkan bagi yang berminat membangun atau merenovasi rumah saja, jangan dipukul rata semuanya harus ikut,” ujar Cindy yang akan menempati rumah orang tuanya itu. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengatakan, cita-cita pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah sebenarnya baik. Kendati demikian, KSPI Jateng menyayangkan, cita-cita itu diwujudkan dengan cara yang justru berpotensi memberatkan para pekerja. Potongan 2,5 % memberatkan para pekerja yang gajinya masih jauh dari kata layak. Kondisi itu pun dikhawatirkan semakin mengurangi daya beli buruh dan memengaruhi kondisi perekonomian secara umum. (Yoga)


Kerugian Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun

30 May 2024

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/5) menegaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tambang timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2020 bertambah. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian yang sebelumnya ditaksir Rp 271 triliun bertambah menjadi Rp 300 triliun. Kerugian itu dipastikan sebagai kerugian yang nyata dan akan didakwakan di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono. Kini, jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah menjadi 22 orang. Bambang diduga mengubah kuota timah menjadi dua kali lipat dari yang seharusnya.

”Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya harap minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang hadir dalam jumpa pers itu menyampaikan, audit dilakukan atas permintaan Kejagung. Selain melakukan audit, pihaknya juga mendiskusikannya bersama ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, angka Rp 300 triliun tersebut berkualifikasi sebagai kerugian negara. Di persidangan, angka tersebut yang akan didakwakan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara. (Yoga)


Di China, Orang Dilarang Memamerkan Kekayaan

30 May 2024

Kalau anda tinggal di China, dengan pamer kemewahan secara terbuka, Anda bisa kena jewer Badan Pengawas Dunia Maya China karena dicap melanggar peraturan, juga dianggap menentang nilai-nilai inti sosialisme. Badan ini melarang siapa saja, terutama pemengaruh (influencer) atau selebritas media sosial memamerkan kekayaan dan kesenangan berlebihan. Wang Hongquanxing, pemengaruh populer di media sosial China, kini tak bisa lagi memamerkan kekayaannya di medsos. Akun medsosnya, yang dijuluki ”Kim Kardashian China”, di platform Douyin dan Xiaohongshu tiba-tiba hilang. Akun Wang dihapus karena dianggap ”melanggar disiplin diri” setelah ia memamerkan kekayaannya secara berlebihan di medsos. Sebelum akunnya dihapus, Wang mengunggah cerita tentang dirinya yang memiliki tujuh properti di kompleks perumahan kelas atas Beijing, Star River. Nilai propertinya 800 juta yuan atau Rp 1,8 triliun.

Bukan hanya akun Wang yang dihapus. Beberapa akun pemengaruh juga dihapus, Selasa (28/5). Alasannya sama: mereka memamerkan gaya hidup mewah. Para pemengaruh yang suka pamer kekayaan itu dianggap menjadi contoh buruk dan meracuni publik. Douyin, Tiktok versi China pada Senin (27/5) menjelaskan bahwa Douyin ”memandu para pembuat konten untuk merekam kehidupan yang benar dan baik”. Pengumuman serupa juga diunggah perusahaan media sosial Weibo (Twitter versi China), Tencent, dan Xiaohongshu. Tindakan tegas ini, sebut Weibo, adalah bagian dari kampanye Pemerintah China untuk menciptakan ”lingkungan sosial-ekologis yang beradab, sehat, dan harmonis”. Harapannya, konten-konten di media sosial akan berkualitas tinggi, jujur, dan berorientasi nilai positif agar tercipta komunitas yang baik. Harian the Guardian, 17 Mei 2024, dan media China, The Cover, menyebutkan, Douyin sudah menghapus 4.701 pesan dan 11 akun pada 1-7 Mei 2024.

Xiaohongshu (Instagram versi China) sudah ”membersihkan” 4.273 unggahan ilegal dalam dua pekan terakhir dan menutup 383 akun. Sementara Weibo sudah menghapus sekitar 1.100 konten. Weibo, yang memiliki 600 juta pengguna aktif, kemudian mengunggah daftar perilaku yang dilarang, termasuk unggahan mobil atau rumah mewah sebagai gimik untuk memasarkan produk atau membangun reputasi seseorang. Begitu pula mengunggah foto uang tunai dalam jumlah besar atau orang yang sedang melempar uang kertas. Asisten Profesor Digital China di Universitas Leiden, Carwyn Morris, kepada harian Financial Times, 26 Mei 2024, menjelaskan bahwa pemerintahan PKC melihat konten pamer kekayaan ini sebagai sesuatu yang vulgar dan berisiko tinggi saat perekonomian sedang lesu. Mereka khawatir akan timbul kecemburuan sosial dan memicu protes dan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Xi. (Yoga)


Stop Lingkaran Setan Pekerja Anak

30 May 2024

BBC mengungkap anak-anak dipekerjakan di perkebunan yang terkait dengan perusahaan ternama dunia. Isu pekerja anak masih jauh dari selesai. Hasil jurnalisme investigasi media arus utama asal Inggris tersebut, Luxury perfumes linked to child labour, BBC finds, menunjukkan, anak berusia 5-15 memetik melati di suatu perkebunan di Mesir bersama orangtuanya. Dalam sehari, satu keluarga hanya memperoleh Rp 24.000 (Kompas.id, 28 Mei 2024). Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan harga jual bahan baku wewangian itu ke perusahaan parfum di Eropa. Jika dibandingkan dengan harga jual produk-produk parfum bermereknya, tentu lebih miris lagi. Data Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2021 menunjukkan, jumlah pekerja anak terus meningkat, menembus 160 juta di seluruh dunia.

Pekerja anak rawan mengalami kekerasan fisik dan mental. Hak bermain terampas, hak atas rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang tak terpenuhi, hak pendidikan pun terabaikan. Kondisi tersebut menghalangi anak meraih kehidupan lebih baik. Akibatnya, dari pekerja anak kelak akan lahir pekerja anak kembali. Sebuah lingkaran setan kemiskinan. Dunia sepakat kondisi buruk itu harus diakhiri. Pemerintah dan swasta, termasuk perusahaan, harus memastikan rantai produksinya bebas dari pekerja anak juga segala bentuk perbudakan modern.

Di Indonesia, pada 2020, ada 1,33 juta pekerja anak atau satu hingga dua dari 100 anak bekerja di luar durasi kerja yang diperbolehkan. BPS mendefinisikan pekerja anak berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan, anak 5-12 tahun yang bekerja tanpa mempertimbangkan jam kerja; usia 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu; dan usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Mereka yang terlibat pekerja anak wajib dihukum berat dan hak anak yang menjadi korban dijamin. Laporan BBC menunjukkan, lingkaran setan pekerja anak belum berhasil diputus. Semua pihak perluintrospeksi diri dan terpacu untuk makin ketat mematuhi UU yang berlaku. (Yoga)


Komunikasi Tapera Buruk

30 May 2024

Publik merespons negatif rencana pemerintah pemerintah memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jika sebelumnya kepesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar PNS, kini muncul kewajiban perluasan kepesertaan Tapera ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri. Presiden Jokowi meluncurkan Program Satu Juta Rumah pada 29 April 2015 di Ungaran, Semarang, Jateng. Menjadi salah satu program strategis nasional, yang dimaksudkan untuk mengatasi tantangan kesenjangan antara kebutuhan rumah dan pasokan rumah atau backlog di Indonesia (Kompas.id, 28/4/2024).

Niatnya baik di tengah kesulitan sejumlah orang dan generasi baru untuk mendapatkan rumah. Namun, respons publik berkebalikan. Mereka langsung menangkap dampak yang akan menimpa mereka, bukan keuntungan yang akan didapat. Masyarakat melihat pungutan yang bakal diberlakukan akan membebani mereka. Respons seperti ini wajar, karena mereka tidak sedikit yang sedang tertimpa masalah, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Mereka sudah lama merasakan bahwa program yang berbasis pungutan kerap tidak memberi manfaat.

Oleh karena itu, sangat wajar program Tapera tidak direspons dengan baik. Masyarakat telanjur kecewa. Konteks lainnya yang perlu dipahami adalah perubahan generasi yang membutuhkan cara komunikasi yang lebih baik. Generasi Z yang sudah masuk dunia kerja dan merupakan populasi yang sedang bertumbuh memiliki cara komunikasi yang jauh berbeda. Mereka tidak bisa begitu saja menerima kebijakan atau program yang jatuh dari langit. Tapera dianggap sebagai beban dibandingkan solusi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membenahi komunikasi Tapera agar niat baik diterima dengan baik. Di samping itu, pemerintah perlu membangun kepercayaan warga dalam hal pungutan. (Yoga)