Ekonomi
( 40554 )Sulitnya Mengakses Perlindungan Sosial
Sistem jaminan dan bantuan sosial belum sepenuhnya bisa dengan mudah dimanfaatkan warga lansia. Dalam pengelolaan perlindungan sosial, misalnya, warga lansia terganjal urusan administratif. Akibatnya, tidak semua warga lansia sanggup memenuhi syarat yang diminta pengelola. Herlina (74), warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar, kapok menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di RS. Nenek 10 cucu ini tak lagi meneruskan iuran BPJS dan memilih pengobatan tanpa jaminan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. ”Masuk rumah sakit lama. Menunggu dari pukul 07.00 sampai pukul 11.00 belum dipanggil-panggil, sampai sore. Orang sakit, bisa keburu mati,” katanya, akhir April lalu.
Herlina mewakili warga lansia yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Berdasarkan analisis Tim Jurnalisme Data Kompas menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2022, sebanyak 60 % dari 9,4 juta warga lansia menopang ekonomi keluarga. Mereka tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah atau dari swasta saat rawat jalan. Namun, untuk fasilitas rawat inap, proporsinya menurun menjadi 28 %. Ini menunjukkan warga usia 60 tahun ke atas ini lebih banyak memanfaatkan asuransi kesehatan, seperti BPJS, saat rawat inap. Biaya rawat inap jika tanpa menggunakan asuransi kesehatan akan lebih besar.
Kisah serupa terjadi pada Ismuninggar (62), warga Tangerang, Banten, yang juga guru SLB di Jakarta. Ia mengeluhkan obat sedot asma yang rutin dikonsumsinya tak diganti BPJS Kesehatan. Padahal, dia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan sejak masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes). Konsekuensinya, dia harus mengeluarkan biaya untuk membeli obat tersebut. Bagi pensiunan yang dipekerjakan lagi ini, hal itu cukup memberatkan. Sebab, alokasi kebutuhannya semakin bertambah untuk pengobatan. Menanggapi kisah itu, Direktur Pusat Kajian Keluarga dan Kelanjutusiaan (CeFAS) Universitas Respati Indonesia, Jakarta, Susiana Nugraha menilai pelayanan BPJS belum ramah lansia. ”Sudah waktunya RS atau klinik menyediakan layanan ramah lansia, seperti layanan geriatric terpadu,” katanya.
Harapannya, jika ada warga lansia mengalami masalah kesehatan, bisa dengan mudah berobat ke puskesmas atau jika perlu dirujuk ke rumah sakit. Meski layanan BPJS Kesehatan dikeluhkan sebagian warga lansia, analisis Kompas menemukan fakta, ada 72 % warga lansia penopang keluarga yang menggunakan asuransi kesehatan untuk rawat inap, yang menggunakannya untuk rawat jalan sekitar 40 %. Hingga tahun 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 96,9 % dari total penduduk Indonesia. Dari data Susenas BPS terungkap, warga lansia tak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan saat rawat jalan, karena tiga perempatnya mengobati sendiri penyakitnya. Padahal, kelompok lansia tersebut mempunyai asuransi kesehatan, baik BPJS maupun dari swasta. (Yoga)
Resep Antipikun ala Oma-Opa di Kancah Kuliner
Tidak semua lansia bekerja dengan banting tulang. Ada yang menemukan kebahagiaan di tempat kerja di tengah beban kerja yang tidak terlalu berat. Salah satunya, Tjen (82) pengelola kedai Laksa Lao Hoe. Sembari ngobrol, ia bolak-balik dari dapur melewati deretan meja makan untuk pelanggan. Begitu dia menggoreng di serambi depan kedainya, aroma sedap menyeruak, menggoda pejalan kaki yang berlalu lalang untuk mampir sejenak. Di belakangnya, Linda (76) sang istri, membereskan meja makan dan merapikan kursi yang baru ditinggalkan pelanggan. Sejak 1980 hingga saat ini, Linda menjadi koki di rumah makan yang berada di Jalan Pancoran I, Glodok, Jakbar. Ada tiga masakan utama yang dijajakan, yakni laksa Bogor, bakmi Belitung, serta nasi uduk dan ayam goreng.
Nama ”Lao Hoe” lahir dari salah satu pelanggan, yang berarti ’orang tua’. Sejak itu, rumah makan ini makin terkenal, orang-orang mulai mengenalnya,” kata Linda, Rabu (24/4). Santapan yang ditawarkan berasal dari resep turun-temurun. Bumbu-bumbu laksa diracik ibunya dari Bogor, Jabar. Mertuanya mengajarkan cara membuat bakmi Belitung. Resep nasi uduk datang dari mertua adiknya, Yulia (71) dari Subang, Jabar. Ketika semangkuk laksa tersaji di atas meja, mata terpikat kuahnya yang kuning cerah bertabur bawang goreng, ayam suwir, dan daun kemangi. Toge dan telur rebus ikut menyembul meramaikan suasana. Rasanya gurih dan asam segar meskipun tidak menggunakan perasan jeruk nipis dengan harga Rp 30.000 per porsi.
Rahasia laksa ini terletak pada temu mangga (Curcuma amada). Tak heran, saat dihidangkan, wangi laksa yang tercium menyerupai kunyit dan menggugah selera. Sejak pukul 03.30, dia sudah mulai memasak karena rumah makannya buka pukul 07.00. Rumah makannya digandrungi saat sarapan dan makan siang. Setelah tutup pukul 16.00, dia menyiapkan bahan-bahan untuk esok harinya. Rutinitas itu menyenangkan baginya. ”Kalau ramai, hati terasa senang dan ongkos (berjualan) tertutup. Yang paling saya suka, banyak ngobrol dengan tamu. Keuntungan dari kedai dimanfaatkan untuk membiayai hobi keempat orang usia lanjut, termasuk Yulia dan Yetty (81) sang kakak, yang mengelola setelah dikurangi biaya operasional dan upah bagi dua asisten. Dia mengaku rumah makannya rata-rata menjual 20 porsi per hari. (Yoga)
Tata Kelola Pertambangan Syaratkan Profesionalisme
Pemerintah resmi menerbitkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, yang dihubungi, Minggu (2/6) di Jakarta, menilai aturan itu kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. ”Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu? Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Sebab, dalam UU disebutkan, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta. ”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kompensasi data dan informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik dan ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya. (Yoga)
”Fish and Chips”, Ikan Dori atau Patin?
Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di media sosial terkait dengan kesamaan label ikan dori dengan ikan patin. Sejumlah warga tak mengira bahwa filet atau irisan daging yang diklaim sebagai ikan dori yang dikonsumsi selama ini bukan berasal dari ikan dori yang hidup laut, melainkan dari ikan patin. Ikan dori merujuk pada john dory (Zeus faber) dan oreo dory, spesies ikan laut dalam perairan selatan Australia dengan tekstur daging putih. Komentar yang viral di media sosial X atau Twitter adalah tulisan @Widino pada pertengahan Mei 2024. ”Please enlighten me, ikan dori itu ikan patin ya? Selama ini aku kira ikan dori yang dijual kayak gini tuh ikan dori yang di laut, pantas pernah makan dori fish n chips, rasanya kok kayak lele.” Per akhir Mei 2024, komentar itu sudah dibaca 873.000 kali dan diteruskan sebanyak 757 kali.
Selama ini, produk patin yang merupakan ikan air tawar mengisi 50 % kebutuhan konsumsi filet ikan di dalam negeri. Namun, sebagian produk patin olahan itu dipasarkan menggunakan merek dagang ”ikan dori”. Kerancuan penamaan ”dori” untuk ikan patin merebak di Indonesia ketika impor patin illegal asal Vietnam merembes ke pasar-pasar ritel modern. Pada 2017, KKP merilis maraknya penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ”ikan dori”. Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Budi Sulistiyo, hingga kini, pelabelan patin sebagai dori masih terjadi, khususnya di pasar dalam negeri.
Namun, penggunaan nama dori berpotensi salah kaprah karena dori yang merupakan ikan laut dalam bukanlah ikan patin. Ikan dori juga memiliki harga lebih tinggi di Eropa dan Australia. Di tengah isu pelabelan yang terjadi, pasar patin dalam negeri sesungguhnya cukup potensial. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, pertumbuhan rata-rata konsumsi patin sepanjang 2020-2030 sebesar 0,94 %. Serapan ikan patin dalam rumah tangga nasional pada 2020 sebanyak 176.722 ton. Selanjutnya, serapannya berturut-turut 188.676 ton pada 2021, 207.686 ton pada 2022, dan 214.090 ton pada 2024. (Yoga)
Stan UMKM di Lapangan Banteng
Para pengunjung terlihat berburu beragam aksesori di stan-stan UMKM dalam sebuah acara di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024). Menurut panitia, acara tersebut diadakan untuk mengajak warga Jakarta untuk mendukung ekonomi kreatif dan UMKM lokal. Dan ternyata sangat diminati, terlihat dari banyaknya stan yang tampil dan banyaknya pengunjung yang memadati masing-masing stan. (Yoga)
Tapera, untuk Siapa?
Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah menuai polemik publik. Ada yang khawatir dikorupsi, ataupun kecemasan menjadi beban baru bagi pekerja dan pengusaha. Berikut petikan respons warga terhadap Tapera. “Kebijakan sebaiknya bersifat optional, tidak digeneralisasi. Pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera. Ini juga menjadi beban baru bagi perusahaan karena ada extracost yang harus dikeluarkan. Belum tentu perusahaan menyanggupi, apalagi bila jumlah pegawainya mencapai ratusan atau ribuan orang,” ujar Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Jakarta
Bernardus Rikho Pranowo (28) Kontraktor di Jakarta, khawatir harga rumah makin tidak terkontrol dengan program ini. Percuma jika harga rumah meningkat tetapi limit kredit pembiayaan zona satu hanya Rp 150 juta. Rakyat harus mencicil kekurangan dana, sedangkan uangnya tak dapat mencukupi cicilan. Di sisi lain, masyarakat masih sangat dikecewakan kasus korupsi seperti Jiwasraya, Taspen, dan Asabri, wajar apabila masyarakat khawatir Tapera akan menjadi ”ladang” korupsi baru. Olivia Agata Mananohas (25) Pekerja swasta di Surabaya, tidak setuju dengan pungutan 3 % dalam program Tapera. Skema pemotongan gaji perlu mempertimbangkan mereka yang berpenghasilan rendah mengingat kebutuhan setiap pekerja berbeda. Efektivitas program ini juga perlu dipertanyakan. Sebab, sejarah program sejenis di Indonesia menunjukkan birokrasi dan korupsi yang menghambat realisasi manfaat bagi masyarakat. Mengurus upah minum saja masih minus, ini malah wajib iuran Tapera. (Yoga)
BAIC dan Mobil China yang Semakin Mendunia
Berbagai jenis jenama mobil China saling berlomba dalam kompetisi ini, salah satunya BAIC dari Beijing. Berdasar data International Organization of Motor Vehicle Manufacturers (OICA), China mulai menguasai pasar otomotif, khususnya mobil penumpang, sejak 2009, dimana China mulai menggeser dominasi Jepang dengan memproduksi 10,4 juta unit atau 21,7 % dari total 47,8 juta unit mobil secara global. Seiring berjalan waktu, China semakin menguasai pasar global. Tahun 2023, China berhasil menjual 26 juta kendaraan penumpang, setara 39,9 % dari total 65,3 juta unit penjualan mobil secara global. Besarnya jumlah penjualan mobil buatan China tidak lepas dari banyaknya jumlah jenama mobil produksi China.
Hingga awal 2024 tercatat ada 80 jenama mobil buatan negeri ”Tirai Bambu” tersebut. Mulai dari BYD, Geely Automobile, Wuling Motors, Chang’an, Chery, Hongmeng Zhixing, Red Flag, Ideal, GACAian, Jietu, Harvard, Tank, hingga BAIC. BAIC atau Beijing Automotive Group sebentar lagi akan menghiasi pasar mobil Indonesia sekaligus menambah pilihan mobil China yang sebelumnya telah hadir di Indonesia. BAIC akan membawa dua model mobil, yaitu BAIC BJ40 plus yang berkemampuan off-road dan kendaraan SUV medium BAIC X55-II, yang akan resmi diluncurkan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Juli 2024.
Kepala Divisi Desainer BAIC Vitali menjelaskan, terkait cepatnya perkembangan tren model mobil listrik, BAIC memiliki strategi agar setiap desain yang dikeluarkan selalu terlihat segar bagi calon konsumen. Dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun pasca peluncuran sebuah mobil, BAIC akan melakukan facelift. Kemudian pada tahun ke-3 hingga ke-5 dilakukan perubahan besar dan setelah 5-6 tahun dibuat model generasi berikutnya. Vitali menyebutkan, desain mobil-mobil BAIC merupakan100 % buatan sendiri. BAIC sejak 1958 mengembangkan mobil sedan pertama di China dengan nama Jinggangshan hingga kini menjadi top lima grup perusahaan otomotif terbesar di China.
Di pasar lokal, produk grup BAIC banyak mengisi kendaraan transportasi umum di Beijing, salah satunya mobil listrik jenis sedan model EU5 Plus untuk Taksi dan bus perkotaan buatan grup BAIC dengan subjenama Foton. Di pasar global, Vice General Manager Grup BAIC Chen Wei menyebutkan, produk BAIC sudah tersedia di 49 negara. Di pasar Asia Tenggara ada di Mlaysia, Kamboja, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Filipina, dan Myanmar. Nilai penjualannya juga terus mengalami peningkatan. Tahun 2023, terjadi peningkatan secara tahun ke tahun, nilai ekspor untuk mobil komersial ataupun mobil penumpang BAIC sebesar 75 %. (Yoga)
PLTN Modular Kecil Bisakah di Indonesia
Kemenperin dan Kemendag Kembali Bersitegang
Bahas Perdamaian, Prabowo Bertemu Presiden Ukraina
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









