Ekonomi
( 40460 )Tiga Ramuan Kebijakan Bank Indonesia
Rupiah Menguat Temporer
Bisnis Bancassurance Masih Potensial
Perbankan optimistis bisnis bancasurance bakal cerah tahun ini. Hal itu sejalan perluasan kolaborasi yang dilakukan dengan perusahaan asuransi dan munculnya beragam inovasi baru untuk produk-produk proteksi. BCA misalnya, melihat potensi bisnis bancassurance masih sangat besar karena jumlah masyarakat yang belum memiliki asuransi masih banyak. Oleh karena itu, bank swasta ini optimistis pendapatan komisi dari bancassurance tahun ini akan tumbuh positif. “Lewat kerja sama itu, akan semakin banyak solusi proteksi baru yang bisa ditawarkan BCA ke nasabah,” kata Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn kepada KONTAN, Senin (3/6). Hera menyebut, pendapatan bisnis bancassurance menjadi salah satu pendorong pertumbuhaan pendapatan komisi BCA sepanjang kuartal I-2024 sebesar 8,6% secara tahunanmenjadi Rp 4,5 triliun.
Ia berharap pendapatan non bunga BCA akan terus berlanjut solid hingga akhir tahun dan bisa menopang pertumbuhan laba. Optimisme yang sama juga ditunjukkan Bank BJB. Yuddy Renaldi Direktur Utama bank ini mengatakan, optimisme itu didorong dengan melihat tren kenaikan pendapatan komisi dari bisnis bancassurance sepanjang awal tahun. “Fee based income produk bancassurance dan reksadana naik 8,7% secara tahunan,” ujar Yuddy. Sementara itu, Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima mengatakan, pihaknya juga akan terus memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mendorong pertumbuhan bisnis bancasurance. Pada kuartal I-2024, bank ini meraup pendapatan sebesar Rp 166,40 miliar dari bisnis bancassurance, tumbuh 3,4% secara tahunan.
KEPESERTAAN TAPERA : Wajib Menyimpan, Belum Tentu Berhak Memanfaatkan
Pemerintah terlihat sangat berhitung dalam menyusun program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwadahi melalui UU No. 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2016.Jika membaca kembali undang-undang tersebut, mestinya operasional kelembagaan Badan Pengelola (BP) Tapera dan peraturan pelaksanaannya terbit paling lama 2 tahun setelah diundangkan.Faktanya, pejabat di lingkungan BP Tapera dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Maret 2019. Sementara itu, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya mengatur besaran iuran kepesertaan Tapera baru diterbitkan pada Mei 2020.Artinya, ada jeda hampir 3 tahun hingga 4 tahun sejak UU No. 4/2016 diundangkan. PP tentang Tapera yang mengatur iuran diterbitkan pada 2020 setelah Presiden Jokowi terpilih untuk periode keduanya.Apabila melihat semangatnya, program penghimpunan dana publik untuk hunian itu cukup membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Apalagi, banyak negara yang mengadopsi pola serupa. Dalam Naskah Akademik penyusunan RUU Tapera, negara-negara seperti Jerman, China, Singapura, dan Malaysia memiliki program jaminan bagi warga memiliki rumah layak. Sementara itu, Singapura menjalankan skema Central Provident Fund (CPF) berupa program wajib.
Dalam program itu, manfaat yang diterima oleh peserta mencakup fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, hingga perumahan.
Indonesia mengadopsi pola yang hampir sama dengan Malaysia. Nantinya, peserta memiliki akun melalui bank kustodian. Hanya saja, sejak awal pola Tapera berupa tabungan yang tidak semua pesertanya bisa memanfaatkan. Tapera berprinsip gotong royong dan hak pemanfaatannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa memperoleh manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya, termasuk hasil investasinya saat usia pensiun. Demikian halnya dengan pemberi kerja yang tidak memperoleh insentif apapun. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah, sangat terbatas. Belum lagi harga rumah yang main naik dan kurang terjangkau.Heru menyatakan angka keterjangkauan residensial di beberapa provinsi dengan populasi tinggi di Pulau Jawa dan Bali sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi masif pelaksanaan program Tapera.
Terkait dengan mekanisme pungutan bagi pekerja swasta, kata Indah, nantinya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri selambat-lambatnya hingga 2027.Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan persoalan utama Tapera bukan pada sosialisasi, tapi lamanya penerbitan aturan UU No. 4/2016, baik pada 2020 dan 2024. Pemerintah perlu waktu hingga 8 tahun untuk menerbitkan aturan turunan dan masih akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program Bapertarum tak pernah jelas. Kondisi itu menambah trauma masyarakat, terutama pekerja yang mengikuti program wajib tapi nantinya tidak memperoleh pengembalian optimal simpanan hari tuanya atau dananya justru disalahgunakan.
BAHAN PANGAN : HARGA BERAS DIPREDIKSI RENTAN BERGEJOLAK LAGI
Sejumlah kalangan memprediksi harga beras di pasar diperkirakan melonjak lagi, seiring dengan berakhirnya musim panen raya padi di sejumlah daerah. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan bahwa musim panen raya padi pertama telah berlalu. Saat ini, lanjutnya, petani tengah memasuki musim panen raya padi kedua yang produksinya tidak sebesar saat panen raya pertama. Berkurangnya volume panen padi, menurutnya, berpotensi membuat harga gabah cenderung pada level yang lebih tinggi. “Yang perlu diingat, panen raya sudah berlalu, menurut kami kemungkinan harga gabah turun itu tidak akan terjadi lagi secara drastis,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (3/5). Pada musim panen raya lalu, Henry melanjutkan petani tidak menikmati keuntungan besar. Alasannya, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah masih dipatok pada kisaran Rp6.000 per kilogram (kg). Seharusnya, pemerintah menetapkan HPP gabah petani sebesar Rp7.000 per kg melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan Bapanas melanjutkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium menjadi sekitar Rp14.900 per kg-Rp15.800 per kg juga hanya memberikan peluang lebih lama bagi perusahaan beras besar mengeruk keuntungan.
Alasannya, terdapat margin yang begitu besar antara HPP gabah petani dengan HET beras premium. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan memperpanjang relaksasi HET beras medium dan beras premium mulai 2 Juni 2024 setelah kebijakan relaksasi sebelumnya berakhir pada 31 Mei 2024. Perpanjangan relaksasi HET diterapkan hingga regulasi baru berupa Peraturan Badan (Perbadan) terbit, sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras. Relaksasi HET beras premium masih ditetapkan pada kisaran Rp14.900 per kg-Rp15.800 per kg bergantung wilayah. Hal yang sama berlaku HET beras medium pada kisaran Rp12.500 per kg-Rp13.500 per kg bergantung wilayah. Data Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga beras pada Mei 2024 sebesar Rp15.560 per kg telah melonjak 14,49% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan harga beras premium pada Mei 2023 sebesar Rp13.590 per kg. Menurutnya, Kepala Negara telah menyetujui bansos beras diteruskan kembali tepatnya pada Agustus, Oktober, dan Desember pada tahun ini dengan skema pemberian setiap 2 bulan sekali. Arief mengatakan bahwa pemberian bantuan tersebut telah membuktikan kehadiran dan perhatian pemerintah yang terus menyokong perekonomian 22 juta keluarga. Geliat harga pangan dunia ditunjukan pada indeks harga pangan yang dirilis Food and Agriculture Organization (FAO) atau The FAO Food Price Index (FFPI) pada awal Mei 2024. FFPI April tahun ini tercatat mulai mengalami kenaikan menjadi 119,1 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di 118,8 poin, sementara FFPI Januari 2024 tercatat 117,7 poin. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024, inflasi beras secara bulanan berada cukup tinggi di angka 5,32%. Akan tetapi, tingkat inflasi beras tersebut melemah dengan di Maret 2024 menurun ke 2,06% dan April 2024 tercatat minus 2,72%.
Terbaru, inflasi beras di Mei 2024 kembali mengalami pelemahan menjadi minus 3,59% dengan andil terhadap inflasi minus 0,15%. Kondisi itu dipengaruhi ketersediaan stok beras yang memadai disebabkan produksi beras dalam negeri 3 bulan terakhir cukup tinggi.
Plt Kepala BPS Amalia A. Widyasanti juga menyampaikan harga beras di tingkat grosir terjadi defl asi sebesar 3,11% secara bulanan (month-to-month/MtM) menjadi Rp13.471 per kg, dari sebelumnya Rp13.902 per kg. Amalia mengungkapkan penurunan harga beras turut terjadi di tingkat eceran.
Secara tahunan, harga GKP juga mengalami peningkatan sebesar 4,64% dari Mei 2023 yang tercatat Rp5.583 per kg. Selanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani mengalami penurunan pada Mei 2024. Namun secara tahunan, harga GKG mengalami peningkatan. BPS mencatat harga GKG turun sebesar 4,06% MtM menjadi Rp6.676 per kg dan naik 8,40% YoY, dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp6.158 per kg. Sementara itu, pemerhati pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebutkan bahwa harga gabah cenderung berisiko menanjak seiring surplus produksi yang tipis.
Sulitnya Mengakses Perlindungan Sosial
Sistem jaminan dan bantuan sosial belum sepenuhnya bisa dengan mudah dimanfaatkan warga lansia. Dalam pengelolaan perlindungan sosial, misalnya, warga lansia terganjal urusan administratif. Akibatnya, tidak semua warga lansia sanggup memenuhi syarat yang diminta pengelola. Herlina (74), warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar, kapok menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di RS. Nenek 10 cucu ini tak lagi meneruskan iuran BPJS dan memilih pengobatan tanpa jaminan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. ”Masuk rumah sakit lama. Menunggu dari pukul 07.00 sampai pukul 11.00 belum dipanggil-panggil, sampai sore. Orang sakit, bisa keburu mati,” katanya, akhir April lalu.
Herlina mewakili warga lansia yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Berdasarkan analisis Tim Jurnalisme Data Kompas menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2022, sebanyak 60 % dari 9,4 juta warga lansia menopang ekonomi keluarga. Mereka tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah atau dari swasta saat rawat jalan. Namun, untuk fasilitas rawat inap, proporsinya menurun menjadi 28 %. Ini menunjukkan warga usia 60 tahun ke atas ini lebih banyak memanfaatkan asuransi kesehatan, seperti BPJS, saat rawat inap. Biaya rawat inap jika tanpa menggunakan asuransi kesehatan akan lebih besar.
Kisah serupa terjadi pada Ismuninggar (62), warga Tangerang, Banten, yang juga guru SLB di Jakarta. Ia mengeluhkan obat sedot asma yang rutin dikonsumsinya tak diganti BPJS Kesehatan. Padahal, dia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan sejak masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes). Konsekuensinya, dia harus mengeluarkan biaya untuk membeli obat tersebut. Bagi pensiunan yang dipekerjakan lagi ini, hal itu cukup memberatkan. Sebab, alokasi kebutuhannya semakin bertambah untuk pengobatan. Menanggapi kisah itu, Direktur Pusat Kajian Keluarga dan Kelanjutusiaan (CeFAS) Universitas Respati Indonesia, Jakarta, Susiana Nugraha menilai pelayanan BPJS belum ramah lansia. ”Sudah waktunya RS atau klinik menyediakan layanan ramah lansia, seperti layanan geriatric terpadu,” katanya.
Harapannya, jika ada warga lansia mengalami masalah kesehatan, bisa dengan mudah berobat ke puskesmas atau jika perlu dirujuk ke rumah sakit. Meski layanan BPJS Kesehatan dikeluhkan sebagian warga lansia, analisis Kompas menemukan fakta, ada 72 % warga lansia penopang keluarga yang menggunakan asuransi kesehatan untuk rawat inap, yang menggunakannya untuk rawat jalan sekitar 40 %. Hingga tahun 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 96,9 % dari total penduduk Indonesia. Dari data Susenas BPS terungkap, warga lansia tak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan saat rawat jalan, karena tiga perempatnya mengobati sendiri penyakitnya. Padahal, kelompok lansia tersebut mempunyai asuransi kesehatan, baik BPJS maupun dari swasta. (Yoga)
Resep Antipikun ala Oma-Opa di Kancah Kuliner
Tidak semua lansia bekerja dengan banting tulang. Ada yang menemukan kebahagiaan di tempat kerja di tengah beban kerja yang tidak terlalu berat. Salah satunya, Tjen (82) pengelola kedai Laksa Lao Hoe. Sembari ngobrol, ia bolak-balik dari dapur melewati deretan meja makan untuk pelanggan. Begitu dia menggoreng di serambi depan kedainya, aroma sedap menyeruak, menggoda pejalan kaki yang berlalu lalang untuk mampir sejenak. Di belakangnya, Linda (76) sang istri, membereskan meja makan dan merapikan kursi yang baru ditinggalkan pelanggan. Sejak 1980 hingga saat ini, Linda menjadi koki di rumah makan yang berada di Jalan Pancoran I, Glodok, Jakbar. Ada tiga masakan utama yang dijajakan, yakni laksa Bogor, bakmi Belitung, serta nasi uduk dan ayam goreng.
Nama ”Lao Hoe” lahir dari salah satu pelanggan, yang berarti ’orang tua’. Sejak itu, rumah makan ini makin terkenal, orang-orang mulai mengenalnya,” kata Linda, Rabu (24/4). Santapan yang ditawarkan berasal dari resep turun-temurun. Bumbu-bumbu laksa diracik ibunya dari Bogor, Jabar. Mertuanya mengajarkan cara membuat bakmi Belitung. Resep nasi uduk datang dari mertua adiknya, Yulia (71) dari Subang, Jabar. Ketika semangkuk laksa tersaji di atas meja, mata terpikat kuahnya yang kuning cerah bertabur bawang goreng, ayam suwir, dan daun kemangi. Toge dan telur rebus ikut menyembul meramaikan suasana. Rasanya gurih dan asam segar meskipun tidak menggunakan perasan jeruk nipis dengan harga Rp 30.000 per porsi.
Rahasia laksa ini terletak pada temu mangga (Curcuma amada). Tak heran, saat dihidangkan, wangi laksa yang tercium menyerupai kunyit dan menggugah selera. Sejak pukul 03.30, dia sudah mulai memasak karena rumah makannya buka pukul 07.00. Rumah makannya digandrungi saat sarapan dan makan siang. Setelah tutup pukul 16.00, dia menyiapkan bahan-bahan untuk esok harinya. Rutinitas itu menyenangkan baginya. ”Kalau ramai, hati terasa senang dan ongkos (berjualan) tertutup. Yang paling saya suka, banyak ngobrol dengan tamu. Keuntungan dari kedai dimanfaatkan untuk membiayai hobi keempat orang usia lanjut, termasuk Yulia dan Yetty (81) sang kakak, yang mengelola setelah dikurangi biaya operasional dan upah bagi dua asisten. Dia mengaku rumah makannya rata-rata menjual 20 porsi per hari. (Yoga)
Tata Kelola Pertambangan Syaratkan Profesionalisme
Pemerintah resmi menerbitkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, yang dihubungi, Minggu (2/6) di Jakarta, menilai aturan itu kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. ”Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu? Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Sebab, dalam UU disebutkan, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta. ”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kompensasi data dan informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik dan ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya. (Yoga)
”Fish and Chips”, Ikan Dori atau Patin?
Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di media sosial terkait dengan kesamaan label ikan dori dengan ikan patin. Sejumlah warga tak mengira bahwa filet atau irisan daging yang diklaim sebagai ikan dori yang dikonsumsi selama ini bukan berasal dari ikan dori yang hidup laut, melainkan dari ikan patin. Ikan dori merujuk pada john dory (Zeus faber) dan oreo dory, spesies ikan laut dalam perairan selatan Australia dengan tekstur daging putih. Komentar yang viral di media sosial X atau Twitter adalah tulisan @Widino pada pertengahan Mei 2024. ”Please enlighten me, ikan dori itu ikan patin ya? Selama ini aku kira ikan dori yang dijual kayak gini tuh ikan dori yang di laut, pantas pernah makan dori fish n chips, rasanya kok kayak lele.” Per akhir Mei 2024, komentar itu sudah dibaca 873.000 kali dan diteruskan sebanyak 757 kali.
Selama ini, produk patin yang merupakan ikan air tawar mengisi 50 % kebutuhan konsumsi filet ikan di dalam negeri. Namun, sebagian produk patin olahan itu dipasarkan menggunakan merek dagang ”ikan dori”. Kerancuan penamaan ”dori” untuk ikan patin merebak di Indonesia ketika impor patin illegal asal Vietnam merembes ke pasar-pasar ritel modern. Pada 2017, KKP merilis maraknya penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ”ikan dori”. Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Budi Sulistiyo, hingga kini, pelabelan patin sebagai dori masih terjadi, khususnya di pasar dalam negeri.
Namun, penggunaan nama dori berpotensi salah kaprah karena dori yang merupakan ikan laut dalam bukanlah ikan patin. Ikan dori juga memiliki harga lebih tinggi di Eropa dan Australia. Di tengah isu pelabelan yang terjadi, pasar patin dalam negeri sesungguhnya cukup potensial. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, pertumbuhan rata-rata konsumsi patin sepanjang 2020-2030 sebesar 0,94 %. Serapan ikan patin dalam rumah tangga nasional pada 2020 sebanyak 176.722 ton. Selanjutnya, serapannya berturut-turut 188.676 ton pada 2021, 207.686 ton pada 2022, dan 214.090 ton pada 2024. (Yoga)
Stan UMKM di Lapangan Banteng
Para pengunjung terlihat berburu beragam aksesori di stan-stan UMKM dalam sebuah acara di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024). Menurut panitia, acara tersebut diadakan untuk mengajak warga Jakarta untuk mendukung ekonomi kreatif dan UMKM lokal. Dan ternyata sangat diminati, terlihat dari banyaknya stan yang tampil dan banyaknya pengunjung yang memadati masing-masing stan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









