;

Mengapa Gaji Karyawan Dipotong?

29 May 2024 Kompas
Mengapa Gaji Karyawan Dipotong?

Rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja di sektor formal dan pekerja mandiri untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai jadi perbincangan warga di berbagai ruang publik. Sebelumnya kepesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar PNS, kini muncul mandatori perluasan kepesertaan Tapera ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri. Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera mengemban amanah penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Presiden Jokowi meluncurkan Program Satu Juta Rumah pada 29 April 2015 di Ungaran, Jateng. Sebagai salah satu program strategis nasional, program ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan rumah dan pasokan rumah atau backlog di Indonesia. Pada 2015, jumlah backlog perumahan di Indonesia mencapai 7,6 juta unit. Tanpa terobosan kebijakan, akan semakin banyak keluarga Indonesia yang tak memiliki perumahan layak. Pemerintah menempuh dua pendekatan sekaligus dalam mewujudkan Program Satu Juta Rumah. Dari aspek pasokan, pemerintah, misalnya, mempermudah pengurusan perizinan pembangunan perumahan bagi pengembang. 

Dari aspek permintaan, pemerintah menyelenggarakan sejumlah program pembiayaan kepada rakyat berpenghasilan rendah. Salah satunya Tapera. Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. ”Pemaksaan” kepesertaan Tapera menghasilkan sejumlah pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak, yang bergerak di sektor pengembang perumahan, meyakini perluasan kepesertaan Tapera dapat mengatasi defisit perumahan (backlog).

Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa kewajiban pembayaran iuran Tapera sebagai hal yang sia-sia. Pendapat ini terutama muncul dari masyarakat yang memang belum punya rencana memiliki atau menambah kepemilikan rumah dalam jangka waktu tertentu. Kalaupun sampai akhir masa keanggotaan peserta dapat mencairkan hasil pemupukan dana, imbal hasil yang didapat tidak dijamin lebih tinggi dari berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar keuangan. Belum lagi beragam fraud yang terjadi pada banyak badan pengelola dana masyarakat, sebut saja Jiwasraya dan Asabri, membuat masyarakat semakin skeptis akan masa depan dana mereka yang seolah ”diambil paksa. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :