Ekonomi
( 40460 )UU Deforestasi Eropa, Biaya Tinggi dan Resiko Kebocoran Data
Jerat UU Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) kian terasa. Indonesia perlu dana triliunan rupiah mengikutinya. Jika tak mengikuti, potensi pemasukan triliunan rupiah bakal melayang. Pemerintah RI juga khawatir Uni Eropa (UE) bisa mengakses data berharga atau rahasia negara. Data itu tak tergantikan, bahkan dengan triliunan rupiah sekalipun. Melalui EUDR, UE mensyaratkan tujuh komoditas dan turunannya yang masuk pasar negara anggotanya tidak terkait deforestasi. Komoditas berikut turunannya itu adalah kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, karet, daging olahan, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat. Produk-produk itu harus melalui proses uji tuntas ketertelusuran berbasis geolokasi citra satelit dan pemosisi global (GPS) untuk membuktikan produk itu tak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021. Komisi UE berencana menunda implementasi EUDR selama setahun.
Jika disetujui Parlemen UE, aturan ini berlaku mulai 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Kementan menyebut, untuk produk turunan sawit saja, pasar UE menyerap 10 % per tahun dari total ekspor di pasar global. Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Ditjen Perkebunan Kementan Muhammad Fauzan Ridha, Rabu (23/10) menjelaskan, pada 2023 total nilai ekspor produk turunan sawit ke pasar global 25,61 miliar USD, dimana 10,2 % merupakan pembelian pasar UE. ”Jika tak bisa masuk pasar UE gegara tak memenuhi persyaratan EUDR, Indonesia berpotensi kehilangan 2,17 miliar USD atau Rp 30 triliun-Rp 50 triliun per tahun,” kata Fauzan dalam diskusi publik ”Waktu Tambahan untuk EUDR: Bagaimana Memperkuat Strategi Industri Sawit Berkelanjutan?” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara daring di Jakarta.
Hal itu akan menyebabkan neraca perdagangan pertanian defisit karena nilai ekspor sawit mendominasi 85 % total nilai ekspor komoditas pertanian. Indonesia bahkan berpotensi kehilangan pasar UE karena negara di kawasan itu dapat mengalihkan pembelian ke produsen sawit lain, terutama Malaysia. jika mengikuti aturan UE, Indonesia bakal mengeluarkan triliunan rupiah untuk membiayai petani kelapa sawit, karet, kopi dan kakao mendapatkan surat tanda daftar budidaya secara elektronik (e-STDB). E-STDB merupakan bukti administrasi legal usaha perkebunan. E-STDB memuat data pekebun, lahan perkebunan, dan pemetaan lokasi perkebunan. Dalam pemetaan lokasi perkebunan, koordinat dan poligon turut dicantumkan. Fauzan menuturkan, saat ini pemerintah fokus mempercepat penerbitan e-STDB bagi petani terdampak EUDR, yang menyasar 7,9 juta petani.
”Menurut rencana, pemerintah akan menggratiskan biaya penerbitan e-STDB bagi petani. Dimana satu e-STDB Rp 370.000. Dengan begitu, total dana yang dibutuhkan Rp 2,92 triliun,” tuturnya. Tak hanya uang triliunan rupiah yang berpotensi hilang atau dikeluarkan demi memenuhi persyaratan EUDR. Data pribadi, bahkan data yang dinilai rahasia oleh negara, berpotensi dapat diakses UE. Melalui EUDR, UE berhak memverifikasi data perusahaan dan asal lahan komoditas untuk memastikan produk yang masuk tidak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021. Indonesia sedang bernegosiasi terkait akses data, termasuk kerahasiaan data geolokasi melalui e-STDB. Menurut Fauzan, pemerintah mengusulkan pemilihan data jika geolokasi dikaitkan dengan data pribadi khusus dan umum. (Yoga)
Prabowo Ingin Kabinet Merah Putih Menjadi Super Team yang Solid
LPS Mencatatkan Simpanan Kelas Kakap Mencapai Rp4.699,44 Triliun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan simpanan kelas kakap per September 2024 tumbuh 1,5% secara bulanan (month to month/mtm) mencapai Rp4.699,44 triliun. Angka ini naik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi. Simpanan dengan tiering diatas Rp 5 miliar tersebut secara tahunan (yera on year/yoy) juga tumbuh 8,5%, namun dibandingkan dengan posisi Juni 2024 mengalami kontraksi 0,8%. Untuk tiering Rp2-5 miliar tercatat sebesar Rp 702,05 triliun tumbuh 0,5% (mtm) per September 2024. Berikutnya, simpanan dengan tiering Rp 1-2 miliar mengalami pertumbuhan 4,3% (yoy) atau 0,3% (mtm) menjadi Rp 530,75 triliun hingga kuartal III-2024.
Setelah beberapa bulan sebelumnya simpanan jumbo menurun karena korporasi menarik dananya untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada), sekarang dananya sudah kembali ke sistem perbankan. Disamping simpanan jumbo mengalami pertumbuhan, sebaliknya simpanan dengan tiering di bawah Rp 1 miliar mengalami penurunan secara bulanan. Seperti simpanan tiering Rp 500 juta sampai dengan Rp 1miliar terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp612,21 triliun, tapi secara tahunan tumbuh 6,4%. Berikutnya simpanan tiering Rp200-500 juta juga terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp 720,8 triliun. (Yetede)
Pembentukan Badan Haji Bertentangan dengan Undang-Undang
Keterbatasan Emisi Obligasi
Penerbitan obligasi korporasi di tahun 2024 mengalami performa yang kurang menggembirakan dibandingkan dengan ekspektasi awal. Meskipun ada penurunan suku bunga BI, korporasi lebih memilih untuk menahan diri dan tidak melanjutkan emisi surat utang. Hingga September 2024, total emisi hanya mencapai Rp93,4 triliun, jauh dari proyeksi awal yang mencapai Rp155,46 triliun. Menurut Pefindo, penyebab utama penundaan ini adalah suku bunga yang lebih tinggi dari perkiraan, serta persaingan ketat dari instrumen lain seperti SRBI.
Beberapa perusahaan, seperti PT PP (Persero) Tbk. dan PT Lautan Luas Tbk., memilih untuk melunasi utang yang jatuh tempo dengan dana internal alih-alih menerbitkan utang baru. Meskipun begitu, masih ada korporasi yang tetap berminat menerbitkan obligasi, seperti PT Indonesia Infrastructure Finance, yang melihat peluang dengan penurunan suku bunga. Tantangan yang dihadapi pasar surat utang korporasi tahun ini, termasuk kasus gagal bayar yang meningkat, membuat investor institusi menjadi lebih selektif.
Secara keseluruhan, kondisi pasar obligasi korporasi di tahun 2024 menunjukkan ketidakpastian dan kehati-hatian dari korporasi dalam menggalang dana.
Freeport Indonesia: Hambatan dalam Perpanjangan IUPK
Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sedang dalam proses negosiasi dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) terkait divestasi tambahan 10% saham Freeport Indonesia, yang diperlukan untuk perpanjangan izin pasca 2041. Saat ini, MIND ID menguasai 51,2% saham Freeport Indonesia, dan setelah divestasi, angka ini akan meningkat menjadi 61,2%. VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengungkapkan bahwa negosiasi telah memasuki tahap finalisasi, meskipun rincian lebih lanjut belum diungkapkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa proses ini akan selesai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan berharap Freeport dapat memenuhi persyaratan perpanjangan izin dengan cepat. FCX juga menjelaskan bahwa penawaran harga untuk divestasi akan mengacu pada nilai buku pada akhir 2041.
Dari sisi kinerja, Freeport Indonesia melaporkan peningkatan produksi dan penjualan tembaga dan emas pada kuartal III/2024, dengan produksi tembaga mencapai 1,37 miliar pound, naik 17,09% dibandingkan tahun lalu. Keseluruhan, meskipun ada tantangan dalam negosiasi, Freeport menunjukkan kinerja yang positif di sektor pertambangan.
Temuan BPK: Pindad Hadapi Masalah Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui Anggota VIII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PT Pindad (Persero) terkait pengelolaan keuangan dan dana pensiun pegawainya. Temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pindad dari tahun 2021 hingga semester I tahun 2023.
BPK menemukan bahwa PT Pindad mengalami biaya ekonomi yang berat dan dalam kondisi financial distress. Selain itu, terdapat masalah dalam pengakuan aset dan pendapatan yang tidak memadai serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengelolaan dana pensiun juga dinilai tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris Pindad meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Selain itu, Direksi Pindad diharapkan untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab guna memperbaiki kondisi yang ada.
Ancaman PHK Masih Mengintai
Kesempatan untuk Masuk dalam Indeks Saham Elite
Diversifikasi Batubara oleh ADRO
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









