;

Ancaman PHK Masih Mengintai

Ancaman PHK Masih Mengintai
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut di industri tekstil Indonesia, dengan kasus terbaru melibatkan PT Primissima (Persero) yang mem-PHK 402 karyawan, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Said Iqbal, Presiden KSPI, memperingatkan bahwa PHK akan terus berlanjut dan meminta Sritex segera membayar pesangon kepada para buruh yang terdampak.

Ristadi, Presiden KSPN, menambahkan bahwa pailitnya Sritex bisa memicu PHK massal di sektor lain dan mendesak pemerintah menciptakan lapangan kerja baru. Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Indah Anggoro Putri, meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK sebelum ada putusan inkracht dan membayarkan hak pekerja.

Redma Gita Wirawasta, Ketua APSyFI, menyoroti bahwa PHK di sektor tekstil telah menjadi tren sejak 2022 akibat banjir impor ilegal dan rendahnya permintaan ekspor. Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, mendesak pemerintahan baru Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal dan mengambil langkah tegas untuk melindungi industri nasional.
Download Aplikasi Labirin :