Ancaman PHK Masih Mengintai
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut di industri tekstil Indonesia, dengan kasus terbaru melibatkan PT Primissima (Persero) yang mem-PHK 402 karyawan, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Said Iqbal, Presiden KSPI, memperingatkan bahwa PHK akan terus berlanjut dan meminta Sritex segera membayar pesangon kepada para buruh yang terdampak.
Ristadi, Presiden KSPN, menambahkan bahwa pailitnya Sritex bisa memicu PHK massal di sektor lain dan mendesak pemerintah menciptakan lapangan kerja baru. Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Indah Anggoro Putri, meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK sebelum ada putusan inkracht dan membayarkan hak pekerja.
Redma Gita Wirawasta, Ketua APSyFI, menyoroti bahwa PHK di sektor tekstil telah menjadi tren sejak 2022 akibat banjir impor ilegal dan rendahnya permintaan ekspor. Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, mendesak pemerintahan baru Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal dan mengambil langkah tegas untuk melindungi industri nasional.
Postingan Terkait
PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang
26 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023