;

UU Deforestasi Eropa, Biaya Tinggi dan Resiko Kebocoran Data

Ekonomi Yoga 25 Oct 2024 Kompas
UU Deforestasi Eropa, Biaya Tinggi dan Resiko Kebocoran Data

Jerat UU Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) kian terasa. Indonesia perlu dana triliunan rupiah mengikutinya. Jika tak mengikuti, potensi pemasukan triliunan rupiah bakal melayang. Pemerintah RI juga khawatir Uni Eropa (UE) bisa mengakses data berharga atau rahasia negara. Data itu tak tergantikan, bahkan dengan triliunan rupiah sekalipun. Melalui EUDR, UE mensyaratkan tujuh komoditas dan turunannya yang masuk pasar negara anggotanya tidak terkait deforestasi. Komoditas berikut turunannya itu adalah kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, karet, daging olahan, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat. Produk-produk itu harus melalui proses uji tuntas ketertelusuran berbasis geolokasi citra satelit dan pemosisi global (GPS) untuk membuktikan produk itu tak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021. Komisi UE berencana menunda implementasi EUDR selama setahun.

Jika disetujui Parlemen UE, aturan ini berlaku mulai 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Kementan menyebut, untuk produk turunan sawit saja, pasar UE menyerap 10 % per tahun dari total ekspor di pasar global. Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Ditjen Perkebunan Kementan Muhammad Fauzan Ridha, Rabu (23/10) menjelaskan, pada 2023 total nilai ekspor produk turunan sawit ke pasar global 25,61 miliar USD, dimana 10,2 % merupakan pembelian pasar UE. ”Jika tak bisa masuk pasar UE gegara tak memenuhi persyaratan EUDR, Indonesia berpotensi kehilangan 2,17 miliar USD atau Rp 30 triliun-Rp 50 triliun per tahun,” kata Fauzan dalam diskusi publik ”Waktu Tambahan untuk EUDR: Bagaimana Memperkuat Strategi Industri Sawit Berkelanjutan?” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara daring di Jakarta.

Hal itu akan menyebabkan neraca perdagangan pertanian defisit karena nilai ekspor sawit mendominasi 85 % total nilai ekspor komoditas pertanian. Indonesia bahkan berpotensi kehilangan pasar UE karena negara di kawasan itu dapat mengalihkan pembelian ke produsen sawit lain, terutama Malaysia. jika mengikuti aturan UE, Indonesia bakal mengeluarkan triliunan rupiah untuk membiayai petani kelapa sawit, karet, kopi dan kakao mendapatkan surat tanda daftar budidaya secara elektronik (e-STDB). E-STDB merupakan bukti administrasi legal usaha perkebunan. E-STDB memuat data pekebun, lahan perkebunan, dan pemetaan lokasi perkebunan. Dalam pemetaan lokasi perkebunan, koordinat dan poligon turut dicantumkan. Fauzan menuturkan, saat ini pemerintah fokus mempercepat penerbitan e-STDB bagi petani terdampak EUDR, yang menyasar 7,9 juta petani.

 ”Menurut rencana, pemerintah akan menggratiskan biaya penerbitan e-STDB bagi petani. Dimana satu e-STDB Rp 370.000. Dengan begitu, total dana yang dibutuhkan Rp 2,92 triliun,” tuturnya. Tak hanya uang triliunan rupiah yang berpotensi hilang atau dikeluarkan demi memenuhi persyaratan EUDR. Data pribadi, bahkan data yang dinilai rahasia oleh negara, berpotensi dapat diakses UE. Melalui EUDR, UE berhak memverifikasi data perusahaan dan asal lahan komoditas untuk memastikan produk yang masuk tidak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021. Indonesia sedang bernegosiasi terkait akses data, termasuk kerahasiaan data geolokasi melalui e-STDB. Menurut Fauzan, pemerintah mengusulkan pemilihan data jika geolokasi dikaitkan dengan data pribadi khusus dan umum. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :