;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Riset Industri, Tekfin Topang Ekonomi

29 Jan 2020

Hampir 3 tahun sejak pertama kali muncul, industri teknologi finansial atau tekfin peer to peer (P2P) lending mencatatkan kontribusi hingga Rp60 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mendorong roda perekonomian nasional. Menurut hasil riset bersama yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2019, kehadiran industri tekfin lending mencatatkan pengaruh positif terhadap perekonomian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari riset tersebut terdapat tiga sorotan utama terkait dengan pengaruh industri tekfin. Pertama, yakni kontribusi terhadap PDB yang mencapai Rp60 triliun atau berkisar US$4,5 miliar per Juni 2019.  Hal kedua yang menjadi sorotan yakni kontribusi tekfi n lending terhadap upaya pemenuhan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil riset, kehadiran tekfin P2P lending telah mendorong tumbuhnya 332.000 lapangan pekerjaan. Ketiga, layanan tekfin P2P lending pun dinilai turut berkontribusi mendorong pengentasan kemiskinan. Kehadiran industri yang dipacu oleh perkembangan teknologi ini dinilai telah membantu sekitar 177.000 orang keluar dari garis kemiskinan.

Digitalisasi Ekonomi, Automasi Ciptakan 46 Juta Pekerjaan

29 Jan 2020

McKinsey and Company melalui laporan terbarunya menyebut sebanyak 23 juta pekerjaan di Indonesia berpotensi hilang karena digantikan oleh proses automasi dan adopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) yang diadopsi oleh industri. Automasi dan AI yang diadopsi oleh industri justru menciptakan pekerjaan baru dengan jumlah yang berlipat. Adopsi atomasi dan AI akan melahirkan sampai dengan 46 juta pekerjaan baru pada 2030. Adapun, 10 juta di antaranya pekerjaan baru tersebut merupakan jenis pekerjaan yang belum pernah ada sebelumnya. Tipe pekerjaan yang ada akan bergeser ke arah layanan dan menjauh dari pekerjaan dengan potensi automasi yang tinggi seperti pemrosesan data dan sejumlah pekerjaan fisik yang sifatnya repetitif.

Industri TPT Minta Tak Dikatikan dengan Kasus Duniatex

29 Jan 2020

Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta agar kasus gagal bayar Duniatex Group tidak disangkutpautkan dengan kinerja industri secara nasional. Pasalnya, kasus gagal bayar salah satu raksasa tekstil tersebut bersifat business to business dan tidak terkait dengan industri secara keseluruhan. "Duniatex itu turusan debitor dengan kreditor. Itu bisnis murni, dan penyelesaiannya jangan sampai mengganggu industri lain," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini. Duniatex merpakan salah satu konglomerasi besar di industri tekstil dengan pengusaan pasar mencapai 15-20% di Jawa Tengah. Ernovian berharap, dunia perbankan dan lembaga keuangan yang lain juga tidak menggeneralisir kasus gagal bayar Duniatex denga industri tekstil secara keseluruhan. Pasalnya, kata Ernovian, industri TPT terdiri atas ribuan perusahaan yang sangat kompleks dari hulu ke hilir. Dan ttiap sektor tersebut, memiliki penanganan yang berbeda-beda. "Kalau kita mau ngomongin di TPT antara atau pembuat benang, itu berarti satu dari 260 perusahaan. Kalau di industri kain, sati di antara 1.600 perusahaan, sedangkan kalau industri garmen berarti satu dari 2.600 perusahaan," ungkap dia. Duniatex merpupakan perusahaan tekstil terintegrasi yang terdiri atas 18 perusahaan yang berfokus pada pemintalan, pertenunan, pencelupan dan finishing. Berlokasi di Solo, grup ini memiliki aset hampir Rp 38 triliun. Sekitar 90% produknya dipasarkan di dalam negeri dan 10% diekspor. Asosiasi Perstekstilan Indonesia menyebut Duniatex menguasai 20% pangsa pasar tekstil tanah air.

Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan Terbuka

29 Jan 2020

Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan kerja sama dengan Korea Selatan dalam pengembangan industri konstruksi dalam negeri. Kerjasama dapat dilakukan melalui pelatihan atau investasi proyek yang memungkinkan transfer teknologi.

Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kimm Chang-Beom mengatakan, hubungan Korsel dengan Indonesia adalah hubungan strategis. kegiatan tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama yang lebih banyak antar pengusaha di kedua negara. 

Regulasi Impor Dinilai Longgar

29 Jan 2020

Kelonggaran aturan impor menyebabkan konsumen menjadi tidak terlindungi dengan masuknya impor ikan. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Impor Hasil Perikanan dinilai longgar dan kontradiktif dengan upaya ditingkat internasional dalam meningkatkan standar keamanan hasil perikanan. Kemudahan impor ini dikhawatirkan membuat impor hasil perikanan yang masuk ke pasar Indonesia tidak bersertifikat kesehatan ikan/produk olahan ikan. 

Pada saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya Impor. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tren impor naik setiap tahun. Pada semester I tahun 2015-2019, volume dan nilai impor masing-masing tumbuh 4,37% dan 5,02% per tahun. Laju volume dan nilai impor melebihi laju volume dan nilai ekspor yang masing-masing sebesar 1,06% pertahun dan 3,12% per tahun.

Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan

28 Jan 2020

Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam. 

Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%

Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.

Jepang Perketat Imigrasi Pasca Kaburnya bos Nissan

28 Jan 2020

Pemerintah Jepang pada Minggu, 5 Januari 2020 menyatakan akan memperketat langkah-langkah imigrasi setelah mantan bos Nissan Carlos Ghosn kabur dari Jepang menuju Beirut, Libanon. Kini eksekutif perusahaan mobil Nissan itu menjadi buronan internasional.

Ghosn melarikan diri dari Jepang menuju Beirut dengan menggunakan jet pribadi untuk menghindari pengadilan yang dia sebut

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

28 Jan 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

28 Jan 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Aturan Muatan Terus Molor

27 Jan 2020

Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi.  Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :

  • semen
  • baja
  • kaca lembaran
  • beton ringan
  • air minum dalam kemasan
Toleransi tersebut tidak berarti kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dengan lima jenis muatan itu bisa melewati semua jalan. Seluruh kendaraan tetap dilarang melewati ruas Jalan rol Jakarta-Cikampek-Bandung atau jalan nasional antara Surabaya-Gresik.