;

AS Belum Cabut Fasilitas GSP untuk Indonesia

Ekonomi Leo Putra 25 Feb 2020 Investor Daily, 25 Februari 2020
AS Belum Cabut Fasilitas GSP untuk Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau generalized system of preferences (GSP) meskipun kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Keputusan USTR itu lebih berdampak pada tarif anti-subsidi atau countervailing duties (CVD). "Sebenarnya kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke countervailing duties (CVD) dan itu sangat spesifik untuk CVD. Selama ini hanya lima komoditas Indonesia yang menikmati itu. Jadi sebetulnya nggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (24/2). Keputusan USTR tersebut, lanjut dia, tidak berpengaruh besar terhadap fasilitas GSP yang selama ini dinikmati Indonesia sebagai salah satu negara berpendapatan menengah. "CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan tidak ada hubunganya dengan berbagai hal ian. Jadi kita akan lihat. Tidak ada hubunganya itu sama sekali," jelasnya. "Jadi, ya memang harus terus meningkatkan competitiveness kita saja. Kalau dari sisi utu kan yang selama ini menjadi pusat perhatian Presiden. Competitiveness, connectivity, itu semua akan menciptakan cost of product yang lebih efisien," jelas Menkeu. Tim teknis USTR direncanakan datang ke Indonesia pekan depan, sehingga pemerintah belum mengetahui apakah GSP tetap bisa dinikmati Indonesia, Menkeu berharap Indonesia masih mendapatkan fasilitas tersebut.

Download Aplikasi Labirin :