;
Kategori

Ekonomi

( 40512 )

Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh

10 Feb 2020

Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.

Upaya Pemajakan E-commerce Dimulai

10 Feb 2020

Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki efektivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce tanah air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce dalam negeri, ketentuan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Keseriusan ini ditunjukan dengan masuknya hal ini dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Pada pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan (significance economic presence/SEP) bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh. Selanjutnya, penetapan definisi kehadiran ekonomi signifikan tersebut akan didasarkan pada omzet konsolidasi grup usaha dan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu serta jumlah pengguna aktif di media digital. Sementara itu, jika penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian pengelakan pajak dengan negara lain, maka subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenai pajak transaksi elektronik. Terkait tarif, dasar pengenaan, serta tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik terkait PMSE ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Draf RUU ini juga dilengkapi dengan sanksi administratif bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri dengan melakukan pemutusan akses yang dapat diusulkan oleh DJP melalui Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.

Pertumbuhan Industri Properti Kian Pesat

07 Feb 2020

Direktur Departemen kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Widi Agustin, mengatakan kinerja industri properti akan membaik pada tahun ini. Menurut dia, pertumbuhan industri properti disokong oleh sejumlah kebijakan, seperti pengurangan rasio uang muka alias loan-to-value serta suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang turun 100 basis point.

Widi mengatakan beberapa indikator makroekonomi juga memberi sinyal yang baik. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2020 mencapai 5,1-5,5 persen, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 5,02 persen. Tingkat inflasi yang terjaga di bawah 3 persen juga bakal berlanjut hingga tahun ini. BI menargetkan pertumbuhan kredit pada tahun ini mencapai 10-12 persen. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI), Amran Nukman, optimistis industri pada tahun ini tumbuh minimal 8 persen. Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong, mengatakan industri properti pada 2019 terkontraksi karena berhadapan dengan pemilihan umum. Tahun ini, Lukas menambahkan, masih ada tantangan, seperti perang dagang dan wabah virus corona.

Wabah Dari Cina Goyang Ekonomi Indonesia

06 Feb 2020

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyebaran virus corona kian mengkhawatirkan bagi perekonomian Indonesia. Menurut Luhut, selain menyebabkan lesunya sektor pariwisata, penyebaran virus corona mengakibatkan penurunan kegiatan ekspor pertanian dan perdagangan.

Dia menambahkan, kerugian akibat penurunan industri pariwisata mencapai jutaan dolar Amerika Serikat setiap bulan. Sektor pertanian, kata Luhut, juga tidak berbeda jauh. Selama ini produk buah-buahan seperti manggis diekspor ke Cina. Namun, seja virus corona menyebar, petani Indonesia tidak bisa melakukan pengiriman karena akses ke sana dibatasi guna mengurangi potensi penyebaran virus. Luhut memperkirakan perekonomian Indonesia bakal terkena imbas dari pelemahan ekonomi Cina akibat virus corona. Menurut dia, perekonomian Cina akan mengalami koreksi hingga 3 persen dari pertumbuhan saat ini sekitar 6 persen. Riset Oxford Economics menyebutkan pelarangan perdagangan dan kunjungan wisata dari dan ke Cina bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi itu juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi global sebanyak 0,2 persen, menjadi 2,3 persen year on year. Pelarangan kedatangan turis Cina ini disusul dengan kebijakan membekukan sementara semua penerbangan dari dan ke Cina mulai pukul 00.00 WIB dinihari tadi. Setiap tahun warga negara Cina yang berkunjung ke Indonesia sebanyak dua juta orang dengan potensi devisa US$ 4 miliar

Sampel Ikan Impor Diperiksa di Laboratorium

05 Feb 2020

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengambil sampel produk ikan impor. Selanjutnya, sampel ini diperiksa di laboratorium. Pengujian dillakukan terhadap produk ikan yang dikirim dari China setelah virus korona tipe baru merebak. Pelabuhan pintu masuk ikan impor asal China antara lain : Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan Cirebon. 

BKIPM KKP mendata, ada peningkatan impor komoditas perikanan dari China. Kelompok yang diimpor dari China meliputi pakan, bahan pembuat pakan serta ikan segar dan ikan beku. Volume impor komoditas perikanan dari China, Taiwan dan Hongkong pada Januari 2020 sebanyak 1.968.086,73 kg atau meningkat sebesar 15% dari Desember 2019 yanh sebanyak 1.707.774 kg. Impor yang meningkat pada Januari 2020 adalah impor bahan pembuat pakan dan pakan ikan buatan.

Sinergi Bareksa dan OVO dimulai

05 Feb 2020

Langkah menyinergikan platform investasi secara elektronik dengan uang elektronik dimulai Bareksa dan OVO. Hal itu ditandai dengan peluncuran moda pembayaran pembelian reksadana diplatform Bareksa menggunakan  OVO. 

Saat ini, 800.000 nasabah terdaftar di Bareksa dengan dana kelolaan Rp 2 triliun. Direktur OVO Harianto Gunawan meyakini, kolaborasi ini membuat masyarakat kian terbiasa berinvesatsi.


Pariwisata : Potensi Kehilangan Devisa Rp 2,5 Triliun

04 Feb 2020

Larangan perjalanan ke luar negeri oleh Pemerintah China kepada warganya diyakini bakal berdampak pada kunjungan turis asing ke Indonesia. Jika wisatawan asal China berkurang 50%, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan devisa Rp 2,5 triliun tahun ini. Menurut data Bank Indonesia rata-rata wisatawan China yang berkunjung ke Bali menghabiskan uang sekitar Rp 9,7 juta setiap kedatangan pada 2018. Indonesia bisa kehilangan banyak potensi devisa karena wisatawan asal China lebih suka datang pada triwulan pertama dan ketiga.


Harga Pangan Picu Kenaikan Inflasi pada Awal Tahun

04 Feb 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen mengalami kenaikan atau terjadi inflasi sebesar 0,39 persen secara bulanan (month to month) pada Januari 2020. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi terjadi karena kenaikan harga makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,62 persen. Andilnya pada tingkat inflasi nasional sebesar 0,41 persen.

Direktur jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan kenaikan harga produk hortikultura (sayur dan buah) terjadi karena petani di sejumlah sentra produksi menunda penanaman setelah musim kemarau panjang pada triwulan akhir 2019. Akibatnya, panen cabai dan bawang terlambat. Dia memperkirakan gejolak harga masih akan berlanjut hingga Februari. Prihasto memperkirakan petani sudah memanen tanamannya pada kahir Februari hingga Maret. Hasil panen tersebut bisa memenuhi kebutuhan April hingga Idul Fitri yang jatuh pada pertengahan Mei. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau dipicu musim hujan sejak akhir tahun lalu. Dia pun menyebut cuaca buruk mempengaruhi distribusi pangan.

BI dan Bank Sentral Filipina Perkuat Kerja Sama Sistem Pembayaran

04 Feb 2020
Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Filipina Sentral ng Pilipinas (BSP), menyepakati kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral kedua bank sentral. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BSP Benjamin E Diokno di tengah pertemuan bilateral kedua bank sentral di Manila, Sabtu (1/2). "MoU ini melengkapi kerja sama BI dan BSP sebelumnya terkait antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU APTT) di bidang sistem pembayarn dan penyelesaian akhir tahun 2018 lalu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Ekonom: Perlu Kebijakan Jadikan Modal Asing Betah

03 Feb 2020

Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ke depan pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang membuat aliran modal asing yang masuk betah untuk berada di dalam pasar keuangan. Misalnya dengan membuat obligasi holding period. " Investor tersebut juga diberikan insentif lebih besar misalnya pajak atas capital gain-nya dikurangi atau imbal hasilnya lebih tinggi sehingga minimal dia bertahan di Indonesia. Nggak langsung keluar ketika ada gonjang-ganjing, kita bisa pegang mereka selama tiga tahun," kata dia. Jika pemerintah tidak jeli, maka saat terjadi gejolak perekonomian glibal investor asing akan langsung melakukan penarikan dana dari pasar keuangan domestik. Pemerintah berusaha membuat investor asing betah salah satunya dengan wacana penurunan pajak dividen. Kebijakan ini harus diimbangi dengan memberikan kebijakan keringanan pajak tetapi juga memberikan persyaratan untuk investasi portofolio. Misalnya Tiongkok yang mengatur agar portofolio yang masuk pasar uang harus ditaruh dalam jangka waktu tertentu.