;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Tak Ada Bailout Buat Jiwasraya Tahun Ini

28 Feb 2020

Sepertinya nasabah Jiwasraya tak bisa berharap pada pemegang saham perusahaan asuransi tersebut, yakni pemerintah. Sumber dana pengembalian klaim pemegang polis JS Saving Plan Asuransi Jiwasraya masih tetap gelap. Opsi pemberian dana bantuan dari pemerintah atau bailout bahkan tak bisa dilakukan di tahun ini. Pemerintah memastikan, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun ini tak ada bailout bagi Asuransi Jiwasraya. Meski sebenarnya ada peluang anggaran bailout ke Jiwasraya dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan tahun 2020. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan lebih selektif dalam pengucuran dana di tahun ini. Ani, sapaan akrab Menkeu, menyebutkan kalaupun ada pemberian bailout baru bisa dilakukan pada tahun depan atau baru di tahun 2021. Namun tentu tidak akan mudah pemberian bailout ke Jiwasraya. "Kalau itu menjadi APBN 2021 akan disampaikan dan dibahas dengan DPR Komisi XI, VI dan penegakkan hukum dari Komisi III sehingga kami akan dapat gambaran lengkap mengenai apa yang salah dan apa yang harus dilakukan dalam tahapan-tahapan untuk perbaikan," jelas Sri Mulyani, Rabu (26/2).

Kemenkeu sendiri juga memberikan berbagai persyaratan jika ada bailout, Ada berbagai pertimbangan misalnya persyaratan perbaikan, mulai dari tata kelola perusahaan hingga melihat persoalan penegakkan hukum. Menurut Sri Mulyani, masalah Jiwasraya masuk dalam tata kelola perusahaan yang ditangani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, Kementerian BUMN masih melakukan pendataan atas jumlah kewajiban yang harus dibayar dibandingkan aset dan ekuitas Jiwasraya. Terlebih, skema pembayaran kewajiban tersebut beragam berdasarkan nilai dan segmen pemegang polis Jiwaraya. Misalnya ada pemegang polis produk tradisional, asuransi untuk pensiun, serta unitlink yang menjanjikan return besar. Sementara DPR tak mau gegabah menyetujui pemberian bailout ke Jiwasraya. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, hingga kini belum ada permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Jika ada permintaan akan masuk dalam pembahasan lebih dalam lagi. Sementara DPR tak mau gegabah menyetujui pemberian bailout ke Jiwasraya. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, hingga kini belum ada permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Jika ada permintaan akan masuk dalam pembahasan lebih dalam lagi. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebutkan proses bailout bisa saja masuk dalam pembahasan bersama anggota dewan. Tentu memakan waktu lama.

BPK Telisik Penjualan Jalan Tol di Bawah Harga Wajar

27 Feb 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan memantau dan menelisik penjualan aset badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengingatkan nilai aset yang hendak dilepas kepada investor itu harus sesuai dengan nilai buku. Sebab, rendahnya divestasi bisa merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

Menurut Achsanul, penjualan sejumlah aset itu harus ditawar di atas nilai buku. Nilai buku yang dia maksud adalah akumulasi investasi serta biaya operasional yang dikeluarkan perseroan untuk membangun aset. Akhir tahun lalu, Waskita melego masing-masing 40 persen konsesi dua ruas jalan tol kepada Kings Key Ltd, investor asal Hong Kong. Pelepasan dua ruas jalan tol tersebut ditengarai hanya menambal arus kas jangka pendek perusahaan. Dari penjualan itu, Waskita Karya meraup hampir Rp 2,5 triliun. Rinciannya : Rp 1,85 triliun dari Solo-Ngawi dan Rp 562 miliar dari jalan tol Ngawi-Kertosono-Kediri. Dengan menghitung investasi pembangunan, plus bunga pinjaman, Achsanul mengatakan dua aset tersebut idealnya terjual dengan nilai minimal 1,8 kali nilai buku. Merujuk pada data proyek strategis yang ditagani Waskita pada 2015-2019, ruas Solo-Ngawi menghabiskan dana Rp 7,63 triliun, sedangkan Ngawi-Kertosono Rp 2,93 triliun. Ia tak menampik penilaian bahwa divestasi jalan tol harus segera dilakukan mengingat rasio keuangan perseroan mengkhawatirkan. Liabilitas Waskita hingga triwulan III 2019 menembus Rp 108 triliun, dengan tagihan jangka pendek sebesar Rp 58 triliun. Rasio utang terhadap permodalan sempat mencapai 5 kali pada 2018. Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Lukman Hidayat, juga mengumbar rencana divestasi dua ruas jalan tol, yaitu jalan tol Medan-Kualanamu dan Pandaan-Malang. Perusahaan juga bakal melego konsesi di Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara. Nilai semuanya mencapai Rp 1,3 triliun.


Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat Berpotensi Memburuk

26 Feb 2020

Hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat berpotensi memburuk. Hal ini menyusul perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR) dalam kebijakan antisubsidi atau countervailing duty (CVD).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, dengan adanya status baru tersebut, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi oleh Amerika Serikat. Sebab, kata dia, Indonesia hanya akan diberikan toleransi subsidi 1 persen dari harga pasar yang berlaku ketika diselidiki oleh investigator. Berbeda dengan batas toleransi negara berkembang yang mencapai 2 persen. Shinta menjelaskan, kebijakan antisubsidi ini merupakan proteksi perdagangan yang diadopsi melalui Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penerapan antisubsidi dilakukan jika harga barang impor lebih rendah daripada produk lokal dan mengancam kinerja produsen lokal. Sebelum menerapkan kebijakan antisubsidi berupa bea masuk yang lebih tinggi pada barang impor, satu negara mesti melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti subsidi perdagangan, memberi batas toleransi atau subsidi yang diperbolehkan, hingga pelarangan. Namun, Amerika menerapkan tindakan berbeda berupa toleransi tertentu atay de minimis treshold sebelum menerapkan antisubsidi terhadap produk dari negara berkembang. Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menilai peninjauan status beberapa negara berkembang oleh Amerika tidak membidik Indonesia secara langsung. Kebijakan itu akan membuat Amerika lebih mudah menerapkan tugas anti dumping dan mengenakan tarif lebih banyak pada produk Cina.


RI dan AS segera Bertemu

26 Feb 2020

Pemerintah menjamin pencabutan status Indonesia dari negara berkembang jadi negara maju tidak akan merambat ke fasilitas GSP. RI dan AS akan membahas itu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan isu Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai negara berkembang dan GSP merupakan hal berbeda. 

Perubahan status itu terkait konteks penyelidikan antidumping untuk melindungi industri dalam negeri AS. Ini berbeda dengan GSP, fasilitas atau insentif bea masuk AS. Luhut juga menjelaskan kunjunganya ke AS pekan lalu, pemerintah RI berdialog dengan kepala UTSR Robert Lighthizer tentang GSP. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa persoalan tentang peninjauan kembali fasilitas keringanan bea masuk bagi Indonesia telah selesai dibahas. Indonesia akan mendapatkan fasilitas kira-kira 2,4 miliar dolar AS.

AS Belum Cabut Fasilitas GSP untuk Indonesia

25 Feb 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau generalized system of preferences (GSP) meskipun kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Keputusan USTR itu lebih berdampak pada tarif anti-subsidi atau countervailing duties (CVD). "Sebenarnya kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke countervailing duties (CVD) dan itu sangat spesifik untuk CVD. Selama ini hanya lima komoditas Indonesia yang menikmati itu. Jadi sebetulnya nggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (24/2). Keputusan USTR tersebut, lanjut dia, tidak berpengaruh besar terhadap fasilitas GSP yang selama ini dinikmati Indonesia sebagai salah satu negara berpendapatan menengah. "CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan tidak ada hubunganya dengan berbagai hal ian. Jadi kita akan lihat. Tidak ada hubunganya itu sama sekali," jelasnya. "Jadi, ya memang harus terus meningkatkan competitiveness kita saja. Kalau dari sisi utu kan yang selama ini menjadi pusat perhatian Presiden. Competitiveness, connectivity, itu semua akan menciptakan cost of product yang lebih efisien," jelas Menkeu. Tim teknis USTR direncanakan datang ke Indonesia pekan depan, sehingga pemerintah belum mengetahui apakah GSP tetap bisa dinikmati Indonesia, Menkeu berharap Indonesia masih mendapatkan fasilitas tersebut.

Utang BUMN Ditambal dari Pendapatan Baru

25 Feb 2020

Sejumlah badan usaha milik negara bidang konstruksi kian agresif mengejar pendapatan untuk mengurangi beban utang yang terus membubung, khususnya kewajiban jangka pendek. Selain melego konsesi sejumlah ruas jalan tol, perseroan memburu pembayaran proyek yang sudah rampung digarap (turnkey).

Senior Vice President Corporate Secretary PT Wakita Karya (Persero) Tbk, Shastia Hadiarti, mengatakan perseroan sedang menunggu pelunasan proyek dengan turnkey untuk menebalkan kas. Dana segar Waskita itu datang dari dua proyek turnkey atau yang dibayar setelah rampung, seperti jalan tol layang Jakarta-Cikampek senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi kereta rel ringan (light rail transit/LRT) Palembang sebesar Rp 2,7 triliun. Tidak hanya Waskita, perusahaan pelat merah lainnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga tak mau kalah dalam menumpuk utang. Berdasarkan catatan keuangan perseroan, utang jangka pendek naik dari Rp 18,9 triliun menjadi Rp 23 triliun pada 2019. Dalam laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, tercatat total kewajiban Adhi Karya sebesar Rp 29,91 triliun dengan total ekuitas Rp 6,99 triliun. Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto, mengatakan sedang mengejar pemasukan Rp 2,5 triliun dari penawaran saham perdana anak usaha, PT Adhi Commuter Properti. Selain itu, perseroan bakal menerima pencairan turnkey ruas jalan tol Aceh-Sigli. Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, mendorong sekuritasasi aset untuk memangkas risiko keuangan.


Status Baru Indonesia ala AS

25 Feb 2020

Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Dengan status baru versi AS, Indonesia tak lagi mendapatkan perlakuan diferensial khusus (special differential treatment) yang tersedia dalam kesepakatan WTO tentang subsidi dan tindakan pengamanan perdagangan. Dua fasilitas kemudahan Indonesia dari AS dalam rangka penyelidikan dumping yaitu de minimis thresholds (ambang batas minimal) margin subsidi dan negligible import volumes (volume impor yang diabaikan) tidak lagi didapat. Penyematan status baru juga bisa menyebabkan Indonesia tak mendapat bea masuk murah dari AS. Indonesia tidak masuk lagi sebagai negara yang diberi keistimewaan AS dalam sistem tarif preferensial umum (GSP).

Menurut WTO, sebuah negara bisa menentukan sendiri statusnya sebagai negara berkembang. Bukan negara lain yang berhak menentukan status sebuah negara. Meski begitu, WTO memperbolehkan negara anggota WTO lain menentang klaim negara tersebut sekaligus menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara tersebut.

RI Klarifikasi Putusan AS

25 Feb 2020

Pemerintah akan mengklarifikasi keputusan AS yang mengubah sepihak status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju agar hal ini tidak merambat ke fasilitas GSP. Negosiasi akan dilakukan karena Indonesia belum tergolong sebagai negara maju berdasarkan versi Bank Dunia. Dalam proses negosiasi Indonesia juga akan menagih komitmen fasilitas lain dari AS, terutama pembiayaan. Indonesia ke depan membutuhkan pembiayaan murah. 

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perubahan status itu bisa membuat AS berasumsi Indonesia tidak menerapkan praktik persaingan dagang yang sehat. Setiap produk Indonesia yang masuk AS dan pangsa pasarnya besar berpotensi memunculkan keluhan dari pelaku usaha AS.

AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia

24 Feb 2020

Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.

Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka

21 Feb 2020

Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.

Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.