;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif

02 Mar 2020

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP). Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%.  Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.

Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut

02 Mar 2020

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor. Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime. Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam

02 Mar 2020

ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.

Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS). 

Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

02 Mar 2020

Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah. Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.

Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%. Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.

Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga. Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.

Penutupan Sementara Umrah Pukul Industri Penerbangan

02 Mar 2020

Maskapai penerbangan kembali terpukul seiring dengan kebijakan penutupan sementara kunjungan umrah dan ke Masjid Nabawi oleh Pemerintah Arab Saudi yang diumumkan pada Kamis (27/2). Hal tersebut memperparah dampak virus korona yang memaksa penutupan rute maupun pengurangan frekuensi penerbangan yang sudah dilakukan sebelumnya ke sejumlah negara yang terpapar virus mematikan itu. Saat ini ada empat maskapai nasional yang melayani penerbangan dari dan ke Arab Saudi, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, dan Batik Air. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penutupan kunjungan umrah dan pembatasan kunjungan ke Masjid Nabawi menjadi pukulan baru bagi perusahaan akibat virus korona. Menurut Irfan, keputusan Pemerintah Arab tersebut cukup mengejutkan karena langsung diterapkan.

Potensi Pasar Hortikultura Tembus Rp 200 Triliun

02 Mar 2020

Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Indonesia Bayu Krisnamurthi meminta pemerintah mendorong investasi jalur baru untuk pengembangan industri tanaman hortikultura, seperti bunga, sayur, dan buah, mencapai Rp 200 triliun per tahun.

Menurut Bayu, produksi komoditas hortikultura tahun lalu sebesar Rp 153 triliun. Adapun nilai ekspor hortikultura sebesar Rp 20 triliun dan impornya Rp 60 triliun. Dia mengatakan peluang industri ini sangat besar karena konsumsi sayur dan buah masyarakat Indonesia masih rendah, hanya 45 persen dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Investasi jalur baru yang bisa dikembangkan, kata Bayu, adalah konsolidasi kawasan dengan pendekatan intiplasma, konsep green house, bertani dalam gedung atau urban agriculture, dan investasi untuk produk baru. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan produk hortikultura yang bisa dikembangkan adalah cabai. Menurut dia, selama ini pasokan cabai sering terganggu karena bersifat musiman. Harga cabai cenderung jatuh saat panen, tapi setelah musim panen berlalu harga bisa naik tajam. Adhi mengatakan pemerintah bisa menggerakkan badan usaha milik desa (bumdes) menjadi industri kecil untuk menghasilkan produk yang memenuhi kriteria industri pangan. Dia juga mengatakan bumdes bisa berkolaborasi dengan industri besar. Selain itu, kata Adhi, pemerintah perlu memberikan kebijakan fiskal untuk menggerakkan industri kecil.

Stimulus Tangkal Dampak Ekonomi

29 Feb 2020

Pelemahan ekonomi China akibat wabah Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak penurunan ekonomi yang lebih dalam, pemerintah menyiapkan insentif dan stimulus. Sektor yang terkena dampak paling cepat adalah pariwisata. P2E LIPI menghitung potensi kehilangan devisa disektor pariwisata sebanyak 2 miliar dolar AS. 

P2E LIPI juga memperkirakan sektor perdagangan akan menanggung dampak endemi Covid-19; diperkirakan konsumsi terkontraksi 0,5-0,8%. P2E LIPI merekomendasikan pemerintah menyiapkan negara asal produk impor strategis untuk menggantikan China.

Cadangan Mineral Freeport Masih Ada

29 Feb 2020

Kontak PT Freeport Indonesia di Timika berakhir pada 2041, meski demikian pada saat itu cadangan mineral tembaga di wilayah tersebut masih ada. Menurut Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas, produksi bijih tembaga perusahaan merosot 50%. Ini terjadi seiring dengan penghentian penambangan terbuka di Grasberg, Freeport tengah mengembangkan penambangan bawah tanah.

Tony menambahkan diperkirakan pada 2022 produksi bijih tembaga Freeport kembali normal yaitu sebanyak 220.000 ton per hari. Untuk operasi tambang bawah tanah sampai 2041, perusahaan menginvestasikan 15 miliar dollar AS (setara Rp 202,5 triliun). Untuk pembangunan smelter di Gresik dianggarkan dana 3 miliar dollar AS (setara Rp 40,5 triliun). 

Perihal pembagian deviden Vice Prseident Corporate Comunication Freeport Indonesia  Riza Pratama menyampaikan hingga kini belum ada persetujuan pembagian deviden. Produksi yang menurun juga berdampak terhadap penerimaan daerah.

Insentif untuk Pariwisata Disiapkan

28 Feb 2020

Industri pariwisata terkena dampak penyebaran virus korona tipe baru. Untuk mencegah kelesuan ada upaya mendongkrak sektor pariwisata dengan insentif. Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rizky Handayani, pemerintah belum memutuskan skema insentif tersebut. Padahal semula akan ada diskon tarif untuk menarik wisatawan mancanegara. 

Rizky menjelaskan salah satu pilihan yang muncul adalah mendorong perusahaan penerbangan di dalam negeri dan perusahaan pariwisata untuk membuat paket-paket pariwisata yang kompetitif. Pemerintah membantu dengan mempromosikan paket-paket pariwisata tersebut. Sebelumnya presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah berencana memberikan diskon tiket pesawat sebesar 30% bagi wisatawan.

Pemerintah Kembali Kucurkan Subsidi Selisih Bunga Perumahan

28 Feb 2020

Pemerintah kembali memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi selisih bunga (SSB). Skema tersebut merupakan salah satu insentif dari pemerintah sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebagai salah satu jurus guna mengantisipasi gejolak ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 asal Cina.

Berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu, Basoeki mengatakan, dari total insentif Rp 1,5 triliun itu, pemerintah menggelontorkan skema SSB sebesar Rp 800 miliar dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 700 miliar. Dengan begitu, ada tambahan bantuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 175 ribu unit. Tahun ini, pemerintah sebetulnya telah menghapus skema pembiayaan SSB dari anggaran negara karena dianggap membebani fiskal. Pasalnya, ketika pembiayaan SSB dikucurkan, pemerintah harus mengawal kreditur hingga tenornya berakhir, yaitu sekitat 15-20 tahun ke depan, untuk menyiapkan selisih bunganya. Adapun realisasi tahun lalu sudah mencapai 99.907 unit. Secara kinerja, SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan realisasi serapan terbesar sepanjang 2015-2018 yakni mampu menyasar 558.848 unit. Meski demikian, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, untuk menghalau dampak corona, akhirnya pemerintah membuka skema SSB kembali. Direktur jenderal Pembiayaan Infrastruktur Eko D. Heripoerwanto mengatakan pemerintah masih harus membahas mekanisme insentif pembiayaan perumahan bersubsidi bersama Kementerian Keuangan pada Jumat nanti.