;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

PGN Teken Harga Gas Industri

15 Jun 2020

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 8/2020.

Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir, kata Direktur Komersial PGN Faris Aziz.

Terkait dengan keputusan menteri ESDM 89K/2020, semua ketentuan yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) lama adalah tetap dan tidak ada perubahan.

Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk Grup PGN.

Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri, yakni kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet.

Sampai saat ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen letter of agreement (LOA). Sedangkan, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga menandatangani letter of agreement (LoA ) dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas.

PGN termotivasi mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksesibilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial, kata Direktur Utama PGN Suko Hartono.

Suko mengatakan, PGN mengharapkan kebijakan kemudahan dalam mendapatkan suplai gas, baik gas pipa maupun LNG, dengan memfungsikan diri sebagai agregator pemanfaatan gas nasional.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan, perjanjian jual beli gas antara PGN dengan 177 industri yang mendapatkan fasilitas harga gas khusus. Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta badan usaha industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.

Fiskal Negara Dipertaruhkan

15 Jun 2020

Pencabutan PSBB dan penerapan protokol normal baru bakal menjadi simalakama bagi perekonomian dan pertaruhan fiskal negara. Oleh karena itu, kepercayaan pasar perlu dijaga sebagaimana dikatakan Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri. Ia menambahkan bahwa pembiayaan cukup menantang karena pemerintah membutuhkan anggaran besar dalam enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana mencabut PSBB dan akan menerapkan protokol normal baru bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada 10 indikator kesehatan masyarakat berbasis data yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan beberapa daerah masih mengalami kenaikan kasus yang cukup tinggi, namun pada saat yang sama 15 provinsi mencatat tidak ada laporan kasus positif Covid-19 yang baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, daya tahan APBN sudah didesain bertahan sampai akhir tahun. Defisit anggaran ditingkatkan hingga 6,27 persen produk domestik bruto untuk mencukupi kebutuhan pemulihan ekonomi secara bertahap, termasuk pelonggaran PSBB. APBN tidak dimaksudkan untuk menyubsitusi namun berfungsi sebagai katalis atau bantalan agar masyarakat dan dunia usaha memiliki daya tahan sampai akhir tahun. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo mendorong bank yang ingin mendapatkan likuiditas tambahan segera datang ke bank sentral dan melelang SBN yang dimiliki. Saat ini, jumlah SBN milik bank yang sudah direpokan ke BI masih sekitar Rp 43,9 triliun. Adapun data per 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp 886 triliun atau sekitar 16,4 persen dari total dana pihak ketiga perbankan.

Bank Dunia : Ekonomi RI Tahun Ini Tumbuh 0 Persen

15 Jun 2020

Bank Dunia kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi nol persen pada 2020, bahkan minus 3,5 persen dalam skenario buruk. Selain pandemi Covid-19, risiko tekanan ekonomi saat ini juga diperparah oleh anjloknya harga komoditas global dan harga minyak mentah dunia. Sebagaimana disampaikan Ekonom Senior Bank Dunia untuk Indonesia Ralph van Doorn. Kebijakan bidang kesehatan, lanjut Doorn, harus dibarengi kebijakan perlindungan sosial yang kuat berupa pemberian bantuan langsung dan jaminan keamanan pangan. Selain itu, pemerintah juga perlu meminimalkan biaya dunia usaha melalui subsidi atau insentif pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, APBN 2020 sudah didesain untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bantalan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan dunia usaha sampai akhir tahun. Ekonomi akan berangsur pulih mulai triwulan IV-2020 seiring dengan penurunan kasus baru dan penerapan protokol normal baru di beberapa daerah. Secara terpisah, ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, berpendapat, rendahnya daya serap pasar obligasi global menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyeimbangkan porsi pembiayaan. Selama ini, dana yang bersumber dari pinjaman bilateral ataupun multilateral relatif kecil. Padahal, sejumlah lembaga multilateral membuka akses pinjaman cukup besar.

Matangkan Normal Baru

15 Jun 2020

Rencana pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar tanpa persiapan matang bisa membawa dampak yang lebih buruk terhadap perang melawan Covid-19. Kebijakan itu juga belum tentu signifikan memulihkan ekonomi nasional yang banyak terpengaruh disrupsi sentimen pasar serta rantai pasokan global. Meski demikian, pemerintah tetap menyeriusi rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menyiapkan dunia usaha dan dunia kerja menyambut transisi kehidupan normal baru.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, sebagian besar perusahaan siap mengikuti anjuran protokol namun tidak menjamin publik luas dapat memenuhi secara keseluruhan. Wakil Ketua Umum Apindo Sintha W Kamdani menambahkan, dampak pemulihan ekonomi dari relaksasi PSBB tidak akan instan karena tekanan juga dipengaruhi sentimen pasar global dan rantai pasok global yang terdisrupsi. Sementara Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance Enny Sri Hartati mengemukakan, penerapan relaksasi PSBB harus direncanakan dengan ekstra hati-hati terutama di ruang publik dan transportasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengatakan, ini dikembalikan pada respons masyarakat yang nanti memilih angkutan pribadi atau tidak punya pilihan selain naik angkutan umum. Menurut Harya, perlu ada survei tentang pola kerja dan pilihan sarana bertransportasi.

UMKM Diusulkan Menjadi Sektor yang Pertama Dibuka

15 Jun 2020

Sektor usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) diusulkan menjadi sektor usaha yang pertama dibuka untuk beroperasi setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai kondusif. Pasalnya, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.

Pengusaha nasional Sandiaga Uno berpendapat, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah membuat kegiatan sosial ekonomi masyarakat terhenti, yang kemudian memakan korban banyak lapangan kerja serta memukul sektor UMKM. Selanjutnya, Sandiaga mengusulkan tahap new normal ekonomi atau pemulihan ekonomi ke dalam empat cluster berdasarkan manfaat ekonomi dan risiko kesehatan.

Sandiaga berpendapat diawali dengan UMKM terlebih dahulu di bulan Juni ini. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tak memungkiri pandemi Covid­19 telah menekan berbagai sektor dari dunia usaha. Namun, dalam upaya pemulihan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan memprioritaskan UMKM.

Sri Mulyani Tidak Ada Trade off antara Kesehatan dan Ekonomi

15 Jun 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang harus berjalan beriringan dan tidak ada trade-off di antara keduanya. Ia mengibaratkan kedua hal tersebut tak ubahnya seperti bayi kembar siam yang tidak terpisahkan. Langkah pertama pemerintah adalah mengunci terlebih dahulu dana Rp 75 triliun khusus untuk kesehatan atau penyelamatan masyarakat dari dampak virus corona baru tersebut.

Ia mengapresiasi semua masukan yang akan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan APBN 2021, khususnya untuk reformasi di bidang kesehatan. Ia berharap, semua tenaga medis dan tenaga kesehatan terus menyuarakan semangat untuk melawan Covid­19 karena semangat tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ‘sinyal harapan’ bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat

14 Jun 2020

Lapangan futsal di Jalan Juanda, Kota Bekasi, baru beberapa hari dibuka kembali. Sebelumnya, sarana olahraga ini ditutup karena ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Deni, sejak diberlakukannya pembatasan, pengelola lapangan kehilangan pendapatan. Padahal mereka membutuhkan biaya yang cukup besar untuk merawat seluruh fasilitas dan membayar gaji karyawan. Itu belum termasuk pajak tahunan sebesar Rp 18 juta.

Perekonomian di Kota Bekasi kemarin memang mulai menggeliat. Pedagang di Pasar Proyek, Bekasi Timur, sebagian besar sudah membuka toko. Begitu juga dengan pusat kuliner di Jalan Dewi Sartika.

Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mal Bekasi pada 26 Mei lalu menjadi sinyal untuk membuka kembali pusat perniagaan di Kota Bekasi. Namun, masyarakat tetap harus mematuhi protokol Kesehatan, antara lain mengatur posisi duduk pengunjung agar tidak berdekatan. Setiap pengunjung juga diharuskan melewati pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Kondisi serupa terlihat di Kota Depok.

Sementara itu, di Kota Bogor, pemerintah setempat belum secara resmi mengizinkan perkantoran dan pertokoan untuk beroperasi. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berhati-hati menerapkan pelonggaran sektor ekonomi secara menyeluruh. Ia tidak ingin angka penularan virus corona justru melonjak setelah kelonggaran itu diberikan.

PTPN Dapat Dana Talangan untuk Modal Kerja

14 Jun 2020

Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan memberi dana talangan senilai Rp 4 triliun untuk PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN. Bantuan tersebut bagian dari program penyelamatan ekonomi nasional (PEN) untuk menekan dampak Covid-19.

Juru bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan dana talangan diberikan sebagai modal kerja untuk PTPN. Menurut Arya, banyak kebun plasma, salah satunya plasma sawit, yang menghadapi penurunan permintaan ekspor akibat pandemi. Kondisinya makin parah dengan turunnya harga minyak sawit mentah.   

Arya menyatakan dana talangan yang disiapkan pemerintah tak berbentuk uang tunai. Pemerintah memberikan jaminan kepada lembaga pembiayaan agar PTPN dapat mengambil kredit. PTPN selaku penerima dana talangan wajib mengembalikan utangnya. 

Arya mengatakan PTPN dan empat BUMN lain akan menerima dana talangan senilai total Rp 19,65 triliun. Alokasi terbesar diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lantaran perusahaan itu mengalami penurunan penumpang hingga 95 persen. Alasan serupa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat Rp 3,5 triliun.

Pemberian dana talangan, terutama untuk PTPN, menjadi sorotan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Nasril Bahar. Dia mempertanyakan urgensi pemberian dana talangan, padahal tersedia opsi untuk menyuntikkan dana melalui penyertaan modal negara.

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah memiliki kekhawatiran bahwa sulit membayangkan dana talangan ini bisa dibayarkan kembali jika melihat kondisi perusahaan tersebut. Salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk menambah modal perseroan ialah menerbitkan saham baru.

Badan Pemeriksa Keuangan mencatat total utang PTPN per April 2019 sebesar Rp 71,95 triliun. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan telah merekomendasi PTPN melepas aset untuk melunasi utang.

Direktur Utama PTPN III M. Abdul Ghani tak memberi jawaban saat ditanya mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar dana talangan. Dia hanya memastikan transformasi perusahaan yang sudah berjalan bisa meningkatkan operasi.

Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki

14 Jun 2020

Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. 

Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.

Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.

Belum Semua Sektor Siap

14 Jun 2020

Penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja mensyaratkan perubahan operasionalisasi perusahaan. Sejauh ini belum semua perusahaan dan sektor usaha siap menerapkannya, termasuk perusahaan pelat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses transisi ke kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah dan berlangsung cukup lama sampai vaksin Covid-19 ditemukan seraya mengimbau perusahaan pelat merah memanfaatkan teknologi. Pelaku usaha/industri diminta menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat untuk tetap beroperasi di tengah pandemi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugus tugas, prosedur standar operasi, dan protokol kesehatan di setiap sektor. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S Dillon menambahkan, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dilakukan dengan gegabah, khususnya di bidang transportasi public. Sedangkan di sektor energi memerlukan rencana cadangan terkait persoalan kesehatan pekerja sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa,ia juga mengatakan perusahaan BUMN mesti menyiapkan rencana cadangan. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) atau perusahaan pembangkit listrik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kesehatan pekerja dan fasilitas kerja. Seandainya dalam satu regu pekerja ada yang positif Covid-19, perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu karena karantina. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan dan memantau kesehatan karyawan. Hal serupa ditempuh PT Pertamina (Persero) yang menerapkan wajib penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja. Rencana pertemuan dioptimalkan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.