;

Aturan Baru Menyambut Pembukaan Tempat Kerja

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 14 Jun 2020 Kontan, 26 Mei 2020
Aturan Baru Menyambut Pembukaan Tempat Kerja

Indonesia akan membuka babak baru dalam menghadapi wabah korona. Pemerintah siap mengimplementasikan kebijakan situasi normal baru (new normal) di tengah pandemi korona. Salah satunya aturan kesehatan era new normal bagi dunia usaha yang dirilis Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Beberapa poin penting dalam beleid perlu dijalani secara ketat. Misalnya, waktu kerja tak terlalu panjang, kewajiban pekerja memakai masker, dan mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja .

Terbitnya aturan Menkes ini mengantisipasi rencana sejumlah daerah membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Secara umum, kalangan dunia usaha merespons positif rencana pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi lewat skenario new normal. Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengatakan ada 60 mal yang akan beroperasi lagi.

Jika skenario new normal berhasil, krisis ekonomi diyakini bisa dihindari. Namun pebisnis mengingatkan, protokol ini mesti dijalankan dengan disiplin agar tidak mengorbankan kesehatan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berujar, pengusaha menyanggupi kewajiban membatasi jumlah pelanggan di toko demi menghindari antrean panjang. Beberapa faktor juga perlu diperhatikan seperti perubahan kapabilitas layanan kesehatan serta faktor transisi PSBB agar potensi terjadinya second wave pandemi pasca new normal ini menjadi kurang dari 50%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita menyatakan, industri tekstil tidak akan kesulitan menjalankan pedoman ini meski akan ada tambahan cost untuk pembelian disinfektan, masker dan lain-lain.

Dari Industri otomotif, Boy Kelana Soebroto, Head of Corporate Communication Astra mengatakan Astra telah menerapkan inti dari protokol tersebut. Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) juga tak keberatan mengatur kembali karyawan yang masuk kerja saat shift 3 dengan kriteria umur di bawah 50 tahun. Semua anggota Asaki beroperasi penuh 3 shift di tahun ini karena tungku pembakar tidak bisa dinyalakan dan dimatikan mendadak.

Download Aplikasi Labirin :