Ekonomi
( 40460 )Prospek Indeks Bisnis-27 - Daya Pikat Terus Memancar
Wacana pemulihan kembali aktivitas ekonomi dengan protokol kenormalan baru dan fundamental emiten yang masih solid berpotensi menjadi sentimen positif yang mendorong kinerja indeks Bisnis-27 pada pertengahan 2020. Mayoritas emiten masih mampu membukukan pertumbuhan pendapatan dan laba yang positif.
Bahkan, 12 emiten mampu mencetak margin laba bersih (net profit margin/NPM) dobel digit pada 3 bulan pertama tahun ini.
Analis Henan Putihrai Liza Camelia mengatakan penerapan new normal dapat mendorong kinerja sejumlah emiten. Salah satunya emiten pertambangan batu bara. Dia pun memilih saham PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) sebagai salah satu pilihan utama dalam penghuni indeks Bisnis-27.
Secara teknikal, lanjutnya, untuk sampai penutupan kuartal II/2020 emiten tambang itu masih berpotensi sampai ke target Rp1.500.
Liza menambahkan emiten pertambangan itu berkesempatan mendapatkan stimulus penjualan dengan harapan dibukanya kembali pabrik, sehingga diperlukan energi untuk menjalankan aktivitas. Selain itu juga ada perbaikan harga minyak mentah, karena pemotongan produksi oleh negara OPEC+. Dia juga merekomendasikan emiten pelat merah PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR).
Senada, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani juga menilai penerapan kenormalan baru bakal menjadi katalis positif kinerja saham konstituen indeks Bisnis-27. Dia menjagokan saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA).
Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan kinerja keuangan emiten pada kuartal I/2020 belum mencerminkan sepenuhnya efek pandemi Covid-19, sehingga profitabilitas mayoritas emiten masih dipertahankan.
Kinerja perbankan diperkirakan membaik pada kuartal II/2020 seiring dengan kebutuhan pencadangan banyak perusahaan untuk menjaga likuiditas. Sektor saham lain yang cukup prospektif di dalam Indeks Bisnis-27 adalah barang konsumsi dan telekomunikasi.
Pelemahan Daya Beli Masyarakat - Darurat Manufaktur
Berdasarkan data PMI Manufaktur yang dirilis IHS Markit, Indonesia masih berada di bawah angka 30. Sementara itu, beberapa negara Asia Tenggara berhasil naik ke angka di atas 40, yaitu Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Menurut Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, sejauh ini, Indonesia menjadi negara dengan indeks manufaktur terendah di Asean. Kondisi itu dipicu a.l. produksi manufaktur dan permintaan baru yang turun yang tercermin dalam data inflasi Mei 2020.
Menurutnya, rencana pembukaan ekonomi secara bertahap pada Juni 2020 akan mendongkrak PMI Indonesia. Namun, perlu upaya besar agar kerugian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dapat terkompensasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui bahwa pandemi Covid-19 menekan permintaan, termasuk pada momen Ramadan dan Lebaran pada kuartal II/2020.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menuturkan, pemulihan permintaan domestik menjadi kunci untuk membangkitkan sektor manufaktur.
Segmen konsumen yang permintaannya harus dipulihkan terlebih dahulu adalah konsumen kelas bawah dan menengah bawah. Setelah pemulihan daya beli terjadi, imbuhnya, perlindungan pasar domestik dari barang impor perlu diperkuat.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menyatakan telah menyiapkan sejumlah inisiasi untuk memacu daya serap produk manufaktur. Inisiasi itu termaktub dalam program Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan baru-baru ini.
Terkait ketatnya permintaan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, perlu ada perlindungan bagi industri dalam negeri di samping membuka kegiatan ekonomi secara bertahap.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Johnny Darmawan menambahkan, peran pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri sangat dibutuhkan, khususnya melalui beragam stimulus dan insentif.
Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi
Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang, seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke Negeri Paman Sam.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS, seperti Apple Inc., Alphabet Inc. Google, dan Amazon.com Inc.
Investigasi adalah area langka kesepakatan bipartisan di Washington. Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, dalam pernyataan bersama mengatakan USTR sedang ‘memeriksa dengan tepat’ pajak digital yang ‘menargetkan secara tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan AS’ itu.
India pada April memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016. Adapun Spanyol sedang menyiapkan pajak digital yang akan berlaku jika tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai akhir tahun ini. Pajak itu sejalan dengan proposal dan inisiatif Uni Eropa yang sudah disetujui negara-negara lain, seperti Prancis dan Italia.
Menurut perwakilan Pemerintah Spanyol, ketentuan itu tidak mendiskriminasi perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaannya dan akan diterapkan secara objektif berdasarkan pendapatan perusahaan dan berdasarkan premis bahwa pajak harus dibayar di mana pun keuntungan diperoleh.
Di samping mempertahankan pajak el-nya, New Delhi juga akan bernegosiasi dengan pemerintahan Trump untuk mencegah pengenaan tarif jika USTR menyimpulkan kebijakan India mendiskriminasi perusahaan AS. Sementara itu, saat pandemi memukul banyak bisnis tradisional, kebijakan menahan orang untuk tetap di rumah menguntungkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook Inc., Apple Inc., Amazon.com Inc., Netflix Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp.
Laporan dari Organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) menyebutkan penjualan dagang el di seluruh dunia mencapai hampir US$26 triliun pada 2018, setara dengan hampir sepertiga produk domestik bruto global. Angka tersebut seperti magnet bagi para pejabat kementerian keuangan untuk mendulang pajak, termasuk pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pajak pada perusahaan teknologi.
Negosiator OECD telah berjanji untuk membuat perjanjian komprehensif tahun ini, beberapa kelompok bisnis termasuk US Council for International Business telah menyerukan penangguhan negosiasi selama pandemi.
Di antara pendukung terbesar kesepakatan internasional adalah Trump dan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang ingin mencegah negara-negara secara sepihak menyedot pendapatan pajak dari raksasa teknologi Amerika.
Pada Februari, OECD mengatakan memperbarui aturan pajak global dapat bernilai hingga US$100 miliar pendapatan pemerintah. Angka itu tidak signifikan terhadap kekurangan anggaran US$3,7 triliun yang dihadapi AS tahun ini.
Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut
Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat
Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.
Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.
Rp 52,57 T untuk 12 BUMN
Pemerintah menggelontorkan dana Rp 52,57 triliun bagi 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN)dari tekanan wabah virus korona baru atau Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dukungan dana itu akan diberikan kepada 12 BUMN melalui berbagai skema, seperti pembayaran subsidi, penyaluran bantuan sosial, dan penyertaan modal negara (PMN).Pemilihan 12 BUMN ini dianggap memiliki pengaruh yang besar terhadap hajat hidup masyarakat, ujar Sri Mulyani. Pemilihan 12 BUMN ini juga di lihat dari kepemilikan aset dan kontribusi yang besar bagi sistem keuangan nasional.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, terdapat tiga skenario bantuan yang terdiri atas pencairan utang pemerintah kepada BUMN, PMN tahun 2020, hingga dana talangan yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah. Pemberian dana talangan didasarkan pada sejumlah dampak yang dialami BUMN tersebut, mulai dari penurunan penumpang hingga 95 persen yang dirasakan Garuda Indonesia, pembatasan operasi yang dialami KAI, penurunan harga crude palm oil (CPO) dan volume permintaan ekspor yang dihadapi PTPN, atau untuk modal kerja bagi Perumnas. Arya menyampaikan dana talangan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun bukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pemerintah. Arya menyebut, pemerintah hanya menjadi penjamin.
Mantan menteri BUMN Mustafa Abubakar menegaskan, dana kompensasi kepada BUMN melalui program PEN wajib dibayarkan pemerintah. Menurut dia, dana kompensasi BUMN itu sebagian besar merupakan utang pemerintah terkait dengan berbagai penugasan yang diberikan kepada BUMN sejak 3-4 tahun lalu. Cashflow BUMN sangat terganggu. Padahal cashflownya sangat besar. Selain pengembangan, cashflow juga untuk pengembangan bisnis, investasi, atau meningkatkan biaya operasional.
Inflasi Lesu
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Mei 2020 sebesar 0,07 persen (month to month/mtm). Meski terdapat momentum Ramadhan dan Idul Fitri, inflasi bulan lalu menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,08 persen.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, penurunan inflasi termasuk disebabkan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan penurunan permintaan dan aktivitas ekonomi. Dari sisi suplai, PSBB juga menyebabkan perlambatan produksi.
Suhariyanto mengatakan, berkat pasokan ataupun distribusi yang terjaga, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau berhasil menyumbang deflasi sebesar 0,32 persen pada Mei 2020. Hampir seluruh kelompok pengeluaran masyarakat menunjukkan gerak landai kecuali kelompok transportasi. Kendati demikian, menurutnya, laju inflasi dari tarif angkutan selama periode Ramadhan dan Lebaran tahun ini masih jauh lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya. Menurut komponen inflasi, tingkat inflasi inti pada Mei 2020 menurun menjadi 0,06 persen. Inflasi inti merupakan salah satu indikator tingkat daya beli masyarakat.
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, tingkat inflasi pada Mei 2020 menunjukkan sisi permintaan telah mengalami penurunan tajam. Inflasi rendah bukan karena harga kebutuhan pokok yang stabil, melainkan adanya daya beli yang berkurang. Menurut dia, faktor utama rendahnya permintaan bisa ditelusuri dari perilaku simpanan masyarakat. Hal ini terlihat dari kelompok berpendapatan tinggi yang cenderung menyimpan uangnya di bank. Terlihat dari kenaikan angka simpanan di atas Rp 5 miliar per April 2020 yang tumbuh 5 persen secara year to date. Itu sudah pertanda adanya perilaku saving untuk mempersiapkan skenario ekonomi yang melambat. Sementara, kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah dengan simpanan Rp 100 juta ke bawah mengalami penurunan sebesar dua persen pada periode yang sama. Kelompok itu menarik simpanan karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya beli secara signifikan.
BTN Buka Seluruh Kantor Cabang
PT Bank Tabung an Negara (Persero) Tbk atau BTN telah membuka seluruh kantor layanan mulai Selasa (2/6). Lang kah ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait antisipasi skenario new normal atau kenormalan baru.
Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, perseroan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam protokol kesehatan. Dalam skenario kenormalan baru, lanjut Pahala, perseroan pun akan membuka kembali seluruh outlet perseroan dan beroperasi normal mulai Senin hingga Jumat dengan jam layanan mulai pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Untuk melayani nasabah, bank pelat merah tersebut akan memasang akrilik pada unit teller service, customer service, dan consumer loan service yang berhubungan langsung dengan nasabah. Pahala juga menyebutkan, BTN akan mengurangi jumlah orang dalam ruang outlet.
Perseroan akan menempatkan petugas keamanan khusus untuk mengatur jarak antar nasabah dan mengatur kedatangan nasabah berdasarkan kesepakatan. Social distancing juga tetap diberlakukan bagi pegawai BTN di ruang kerja. Penggunaan ruangan pun dipastikan hanya sebesar 50 persen dari kapasitasnya. Secara berkala, BTN juga akan melaksanakan rapid test bagi seluruh pegawainya. Pahala sebelumnya juga mengatakan, kenormalan baru akan menjadi momen kebangkitan industri properti dengan dukungan BTN. Menurut Pahala, BTN pada masa pandemi Covid-19 telah membantu bisnis properti Tanah Air agar tetap terus berjalan. Hal itu, antara lain, adanya tambahan likuiditas untuk penyerapan kuota SSB, melakukan perbaikan business process, terutama untuk calon debitur ASN, TNI, Polri, BUMN kolektif maupun payroll.
Sistem Inti Perpajakan - Pemerintah Saring Lembaga Konsultan
Pemerintah telah menyeleksi tiga lembaga konsultan yang ikut dalam seleksi Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance terkait proyek sistem inti perpajakan atau core tax administration system, yakni Deloitte Consulting dan KPMG Sidharta Advisory.
Peserta kualifikasi yang dinyatakan lulus akan diundang untuk bergabung dengan proses seleksi.
Setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut. Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner’s AgentPMQA Consultant, dan Change Management Consultant.
Sebelumnya, agen pengadaan core tax juga telah menunjuk empat pihak yang berhak ikut tender pengadan sistem integrator untuk core tax system. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tidak ikut campur dengan mekanisme penyaringan yang dijalankan oleh PT PWC Indonesia.
Outlook Defisit Melebar - Pemulihan Fiskal Makin Berat
Upaya pemulihan ekonomi pada 2023 makin berat setelah pemerintah kembali merevisi outlook defisit APBN akibat beban ekonomi yang harus ditanggung pada tahun ini.
Dalam outlook APBN 2020 terbaru, pemerintah memperlebar defisit APBN dari sebelumnya 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 6,34% terhadap PDB. Pelebaran ini juga membebani rencana pemulihan atau normalisasi defisit APBN yang ditargetkan bisa ditekan kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023.
Pelebaran defisit fiskal ini merupakan implikasi dari outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi. Di satu sisi, tingginya kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memaksa pemerintah menambalnya dengan meningkatkan pembiayaan dalam APBN.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU No. 2/2020 yang sudah menetapkan defisit kembali maksimal 3% pada tahun 2023. Volatilitas anggaran banyak dipengaruhi perubahan outlook belanja negara.
Melonjaknya kebutuhan belanja ini setidaknya dipicu oleh perubahan komponen dalam struktur belanja negara, yaitu pertama, pembengkakan subsidi LPG yang terjadi karena penyesuaian harga kontrak dengan Aramco, dan yang kedua, naiknya komponen belanja lain-lain yang dalam skema semula Rp491,5 triliun menjadi Rp503,9 triliun.
Penambahan outlook belanja lain-lain ini terutama disebabkan oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk tambahan belanja stimulus dari Rp60 triliun menjadi Rp73,4 triliun. Bertambahnya alokasi belanja negara ini kemudian memicu pembengkakan outlook pembiayaan.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan kebutuhan anggaran yang berubah-ubah, Chatib tak terkejut defisit fiskal yang awalnya dipasang di atas 6% PDB bisa melebar. Menurutnya, pengelolaan fiskal memang sebisa mungkin dilakukan dengan prudent.
Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang berdampak pada perlambatan ekonomi, menurut Chatib pemerintah harus menyedikan dana untuk mendukung pengentasan masalah kesehatan, proteksi sosial, dan mendukung aktivitas dunia usaha.
Ekonom Indef Eko Listianto juga mengatakan bahwa ada kebutuhan dana yang disiapkan untuk recovery ekonomi. Tapi memperlebar defisit menurutnya memiliki konsekuensi, salah satunya beban recovery fiskal yang membutuhkan waktu cukup lama.
Kemenkeu akan Terbitkan Surat Utang Diaspora
Kementerian Keuangan berencana menerbitkan surat utang negara (SUN) khusus bagi para diaspora di luar negeri atau diaspora bonds pada akhir 2020.
Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, Indonesia termasuk terlambat dalam menerbitkan instrumen diaspora bonds untuk membantu kebutuhan pendanaan anggaran negara. Karena itu, pemerintah menilai perlu segera mencoba instrumen baru itu karena telah dikaji sejak awal 2019 lalu.
Deni menjelaskan, pemesanan diaspora bonds direncanakan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Obligasi negara itu memiliki tenor selama tiga tahun dengan imbal hasil tetap dan tidak dapat diperdagangkan.
Di sisi lain, regulasi tiap negara yang berbeda-beda juga perlu menjadi perhatian. Hal itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para diaspora yang berminat membeli.
Diaspora yang bisa membeli instrumen itu di antaranya diaspora warga negara Indonesia (WNI) yang sedang tinggal di luar negeri. Selanjutnya yakni diaspora warga negara asing (WNA) seperti eks WNI, anak eks WNI, maupun WNA yang orang tua nya berstatus WNI. Sebelum bisa membeli diaspora bonds, calon investor harus memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









