Ekonomi
( 40554 )Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020.
"Kami melihat, kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020. Akan kami proses, insentif PPh Final (DTP) sebesar 0,5% akan kami perpanjang sampai dengan Desember. Sekitar 1-2 minggu akan keluar PMK yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam acara Seminar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, Senin (13/7)
Industri Sepeda Kewalahan Memenuhi Permintaan
Pelaku industri sepeda dalam negeri mengaku kewalahan menghadapi lonjakan permintaan konsumen beberapa waktu terakhir. Direktur PT Insera Sena atau Polygon Indonesia William Gozali mengatakan kelangkaan stok komponen dan suku cadang terjadi karena gangguan rantai pasok secara global akibat pandemi Covid-19.
Menurut William, produsen sepeda nasional harus bersaing dengan pabrikan di negara lain untuk mendapatkan pasokan komponen. Pemasok suku cadang sepeda dunia antara lain berada di Cina, Taiwan, dan Jepang.
William mengatakan industri sepeda nasional yang memiliki kapasitas produksi 7 juta unit per tahun tak memiliki banyak pilihan karena komponen lokal yang tersedia pun tidak mencukupi. Menurut dia, pemasok lokal memiliki keterbatasan, mengingat pembuatan komponen sepeda membutuhkan tingkat presisi dan standar sertifikasi yang tinggi. Namun, William mengatakan hal tersebut pun tak mudah, mengingat Polygon juga melayani pasar ekspor yang menuntut produk berkualitas tinggi serta tata kelola perusahaan yang baik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini pemerintah berupaya memperdalam struktur manufaktur pada industri sepeda lokal, guna mendorong pertumbuhan produsen komponen lokal. Dia memproyeksikan tren bersepeda terus berlanjut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan pemerintah berupaya mengerek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) industri sepeda, dan hal yang perlu didukung adalah pengembangan teknologi nano untuk bahan rangka sepeda yang terbuat dari karbon.
Dua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam Bidik 26 Ribu Pekerja
Pemerintah menetapkan Nongsa Digital Park dan Batam Aero Technic di Batam, Kepulauan Riau, sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) pada akhir pekan lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan dua KEK ini mempekerjakan 26.474 orang.
Airlangga mengatakan dua area ini ditetapkan sebagai KEK karena memenuhi sejumlah syarat, seperti kinerja keuangan yang memadai dan dukungan pemerintah daerah untuk pemberian fasilitas.
Dengan keputusan sidang ini, maka jumlah KEK kian bertambah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan 15 KEK dan 11 di antaranya sudah beroperasi. Dewan Nasional KEK akan merekomendasi hasil sidang ini kepada Presiden Joko Widodo, yang akan menetapkan status KEK melalui peraturan presiden (perpres).
KEK Nongsa Digital Park dibangun di lahan seluas 166,45 hektare dengan investasi Rp 16 triliun. KEK Nongsa Digital Park diharapkan menjadi gerbang perusahaan teknologi atau Hub Digital Bridge Indonesia.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, mengatakan KEK Nongsa Digital Park akan menghemat devisa negara dalam bisnis digital hingga Rp 30 triliun per tahun. Dengan adanya transfer teknologi di bidang IT, KEK Nongsa Digital Park diharapkan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia. Untuk mendukung operasi KEK ini, ada tujuh kabel serat optik bawah laut yang digunakan, yang dapat dimaksimalkan untuk pengembangan data center hingga industri animasi.
Adapun KEK Batam Aero Technic berdiri di lahan seluas 30 hektare dengan investasi Rp 6,2 triliun. Tahun ini, KEK Batam Aero ditargetkan menyerap 9.976 orang tenaga kerja. Aktivitas utamanya adalah penyediaan jasa perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO). Pada 2014, Batam Aero Technic beroperasi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, dan salah satu kliennya grup Lion Air.
Berkaitan dengan pengembangan KEK, pada akhir Juni lalu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengajukan penanaman modal negara (PMN) Rp 500 miliar untuk menyelesaikan proyek konstruksi KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bio Farma Membidik Produksi 2 Juta PCR
Induk holding BUMN Farmasi, PT Bio Farma (Persero) menargetkan dapat memproduksi tes kit real time polymerase chain reaction (RT-PCR) hingga 2 juta per bulan. Tes kit berbasis RT-PCR ini telah memenuhi golden standard dalam pemeriksaan Covid-19 sekaligus penentuan penegakan diagnosis status positif atau negatif dari sampel swab yang berasal dari pasien yang terduga terpapar oleh Covid-19. RT-PCR yang dihasilkan oleh Bio Farma merupakan hasil kolaborasi dalam Gerakan Indonesia Pasti Bisa dalam Task Force Riset dan Inovasi Teknologi untuk Penanganan Covid-19 (TFRIC19) sub Group task force Rapid Test Diagnosis berbasis quantitative polymerase chain reaction (qPCR) yang dimotori oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Mengingat kebutuhan RT-PCR yang makin meningkat, Bio Farma telah mengumumkan bakal meningkatkan kapasitas produksi alat ini pada kuartal IV-2020. Jika berkaca pada permintaan pemerintah, Bio Farma akan memproduksi sebanyak 2 juta per bulan. Mulai Agustus kapasitas produksi bisa ditingkatkan menjadi 1 juta tes per bulan atau bisa dimaksimalkan hingga 1,5 juta, dengan menggunakan fasilitas yang ada dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta beberapa peralatan. Selanjutnya, mulai Oktober, diharapkan fisilitas baru dengan ukuran yang lebih luas sudah siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah sebanyak minimal 2 juta tes kit per bulan.
Strategi Promosi Dompet Digital Mulai Berganti
PT Visionet International pengelola Ovo kini kembali berencana untuk menaikan biaya top up. Jika sebelumnya biaya dikenakan Rp.1.000, per Agustus nanti biaya top up Ovo menjadi Rp.1.500. Presiden Direktur Ovo Karaniya Dharmasaputra menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan upaya dari perusahaan dalam membangun bisnis pembayaran jangka panjang yang berkelanjutan. Pesaing Ovo, PT Fintek Karya Nusantara, yang mengelola LinkAja belum berencana untuk menaikan biaya top up dalam waktu dekat. Sales Channel Group Head LinkAja Widjayanto Djaenudin mengatakan, tarif penambahan saldo masih Rp.1.000 per transaksi. Head of Corporate Affairs PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Winny Triswandhani, yang mengelola dompet elektronik GoPay, menegaskan juga masih memberlakukan tarif Rp.1.000 untuk biaya penambahan saldo.
Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang
Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
Burden Sharing Mendongkrak Inflasi 2020
Skema pembagian beban (burden sharing) pembiayaan utang untuk pemulihan ekonomi nasional antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memunculkan potensi risiko. Salah satunya, lonjakan inflasi nasional tahun ini. Skema burden sharing memuat beberapa ketentuan. Pertama, BI menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang pembiayaannya diperkirakan mencapai Rp 397,60 triliun. BI akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) secara private placement dengan referensi suku bunga reverse repo rate.
Kedua, BI menanggung beban utang belanja non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM sebesar Rp 177,03 triliun. Dalam skema ini, pemerintah menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020 lalu.
Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi melihat, skema burden sharing berpotensi mendongkrak inflasi ke 5%-6% tahun ini. Namun 2021, inflasi berangsur turun ke 3%-3,5%. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengakui, langkah bank sentral dalam membeli SUN ini berpotensi menaikkan inflasi. Namun menurut Dody, hal ini hanya bersifat sementara.
Nilai Aset Jiwasraya Semakin Turun
Aset milik PT Asuransi Jiwsraya semakin menurun. Aset tersebut tidak sebanding dengan kewajiban perusahaan asuransi tersebut. Hingga mei 2020, nilai aset Jiwasraya hanya Rp 17 triliun, sementara kewajibannya Rp 52,9 Triliun. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan, aset Jiwasraya berasal dari investasi di sector keuangan Rp 10 Triliun dan Properti Rp 7 Triliun. Investasi di keuangan nilai riilnya sekitar Rp 10 Triliun per Mei 2020. Dari total aset investasi sebesar 17 triliun.
Akibat penurunan aset investasi, portofolio property Jiwasraya melebihi 30% dari total aset. Padahal maksimal ketentuan aset property itu mencapai 20%. Tingkat rasio kecukupan modal (RBC) Jiwasraya juga minus 1.907% dan ekuitas juga ikut minus Rp 35,9 triliun.
Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan
Beleid baru tertuang di Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Aturan ini antara lain menyangkut pertama, penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Kedua adanya peggantian kriteria penyalur, ketiga dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur, Keempat penambahan opsi penyampaian data debitur, Kelima adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Keenam mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan kejaksaan.
Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Akumindo ) Ikhsan Ingratubun.
Biayai Defisit APBN, Pasar Domestik Jadi Tumpuan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sisa kebutuhan pembiayaan utang pada Juli-Desember 2020 mencapai Rp 797,4 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerbitan SBN Rp 742,7 triliun dan pinjaman Rp 54,7 triliun. Pasar domestik jadi tumpuan penerbitan surat berharga negara pada semester II-2020 tersebut.
Setelah dikurangi pembelian BI, sisa penerbitan SBN dapat dipenuhi dari perbankan dan lembaga keuangan non bank terutama lembaga pengelola pensiun dan asuransi. Potensi pembelian SBN pemerintah di pasar domestik mencapai Rp 420 triliun berdasarkan data rata-rata dalam tujuh tahun terakhir.
Menurut Head of Fixed Income Research PT Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, penyerapan SBN pemerintah yang bertumpu pada pasar domestik akan berdampak positif dan tidak memicu sentimen negatif investor. Kepemilikan asing pada surat utang pemerintah akan berkurang signifikan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









