;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang

14 Jul 2020

Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.


Burden Sharing Mendongkrak Inflasi 2020

13 Jul 2020

Skema pembagian beban (burden sharing) pembiayaan utang untuk pemulihan ekonomi nasional antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memunculkan potensi risiko. Salah satunya, lonjakan inflasi nasional tahun ini. Skema burden sharing memuat beberapa ketentuan. Pertama, BI menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang pembiayaannya diperkirakan mencapai Rp 397,60 triliun. BI akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) secara private placement dengan referensi suku bunga reverse repo rate.

Kedua, BI menanggung beban utang belanja non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM sebesar Rp 177,03 triliun. Dalam skema ini, pemerintah menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020 lalu.

Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi melihat, skema burden sharing berpotensi mendongkrak inflasi ke 5%-6% tahun ini. Namun 2021, inflasi berangsur turun ke 3%-3,5%. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengakui, langkah bank sentral dalam membeli SUN ini berpotensi menaikkan inflasi. Namun menurut Dody, hal ini hanya bersifat sementara.


Nilai Aset Jiwasraya Semakin Turun

13 Jul 2020

Aset milik PT Asuransi Jiwsraya semakin menurun. Aset tersebut tidak sebanding dengan kewajiban perusahaan asuransi tersebut. Hingga mei 2020, nilai aset Jiwasraya hanya Rp 17 triliun, sementara kewajibannya Rp 52,9 Triliun. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan, aset Jiwasraya berasal dari investasi di sector keuangan Rp 10 Triliun dan Properti Rp 7 Triliun. Investasi di keuangan nilai riilnya sekitar Rp 10 Triliun per Mei 2020. Dari total aset investasi sebesar 17 triliun.

Akibat penurunan aset investasi, portofolio property Jiwasraya melebihi 30% dari total aset. Padahal maksimal ketentuan aset property itu mencapai 20%. Tingkat rasio kecukupan modal (RBC) Jiwasraya juga minus 1.907% dan ekuitas juga ikut minus Rp 35,9 triliun.


Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

13 Jul 2020

Beleid baru tertuang di Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Aturan ini antara lain menyangkut pertama, penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Kedua adanya peggantian kriteria penyalur, ketiga dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur, Keempat penambahan opsi penyampaian data debitur, Kelima adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Keenam mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Akumindo ) Ikhsan Ingratubun.


Biayai Defisit APBN, Pasar Domestik Jadi Tumpuan

13 Jul 2020

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sisa kebutuhan pembiayaan utang pada Juli-Desember 2020 mencapai Rp 797,4 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerbitan SBN Rp 742,7 triliun dan pinjaman Rp 54,7 triliun. Pasar domestik jadi tumpuan penerbitan surat berharga negara pada semester II-2020 tersebut. 

Setelah dikurangi pembelian BI, sisa penerbitan SBN dapat dipenuhi dari perbankan dan lembaga keuangan non bank terutama lembaga pengelola pensiun dan asuransi. Potensi pembelian SBN pemerintah di pasar domestik mencapai Rp 420 triliun berdasarkan data rata-rata dalam tujuh tahun terakhir.

Menurut Head of Fixed Income Research PT Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, penyerapan SBN pemerintah yang bertumpu pada pasar domestik akan berdampak positif dan tidak memicu sentimen negatif investor. Kepemilikan asing pada surat utang pemerintah akan berkurang signifikan.

Hati-Hati Tempatkan Dana

13 Jul 2020

Dalam wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif, LPS perlu berhati-hati bertindak. Disisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat karena berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Ekonomon senior Indef Drajat Wibowo mengatakan bahwa UU Nomor 2/2020 telah menabrak prinsip-prinsip tata kelola dari segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan penegakan hukum. Pihaknya menyoroti pasal 27 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk LPS. Ini dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan besar akan gamang dalam bertindak. 

E-commerce akan Tumbuh Pesat

13 Jul 2020

Perdagangan secara elektronik (e-commerce) diprediksi tumbuh pesat pascapandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, sejak awal tahun 2020. Sebab, pelaku usaha dari berbagai sektor banyak yang memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Ke depannya, menurut CEO dan Founder Achanto perusahaan Software as a Service (SaaS), Vaibhav Dabhade, ke depannya tren ini akan mendorong aggregator agensi pemasaran, konsultan, dan agensi pengembangan bisnis, untuk mendorong lebih banyak pelaku bisnis mengadopsi digitalisasi. Hal ini terlihat dari mulainya para pelaku bisnis menerapkan strategi direct-to-consumer (D2C) untuk meningkatkan pelanggan karena melalui strategi D2C para pelaku bisnis memiliki keuntungan dapat mengendalikan dan mendapatkan visibilitas kinerja bisnisnya melalui penjualan online.

Jiwasraya akan Ditutup

12 Jul 2020

Restrukturisasi polis menjadi opsi jangka panjang dalam upaya pemerintah menyelamatkan dana para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Skenario ini mulai ditawarkan kepada nasabah pada Agustus 2020. Polis akan dipindahkan ke perusahaan baru bernama Nusantara Life. Setelah semua polis berpindah, Jiwasraya nantinya ditutup. Seusai Rapat Panitia Kerja Permasalahan Jiwasraya besutan Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020), Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, penyelamatan Jiwasraya beserta dana nasabah kini mulai mendesak. Sebab seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan Jiwasraya semakin parah. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelamatkan dana nasabah dengan berbagai opsi yang tengah ditempuh. Berpindahnya polis nasabah Jiwasraya ke perusahaan baru itu turut diikuti penyesuaian manfaat nilai bunga polis. Dari yang sebelumnya manfaat nilai bunga polis para nasabah sebesar 12-15% menjadi sebesar 6-7%. Selanjutnya, untuk memastikan liabilitas dan aset Nusantara Life dapat imbang dan terjaga baik penyertaan modal negara (PMN) yang dibutuhkan bisa cair pada 2021.

Berdasarkan data yang dipaparkan kepada Komisi VI DPR, nilai aset Jiwasraya turun dari Rp 23 triliun pada tahun 2018, menjadi sebesar Rp 18 triliun pada 2019. Kemudian kembali merosot menjadi sebesar Rp 17 triliun pada Mei 2020. Penurunan diperparah karena mayoritas aset tidak likuid dan berkualitas buruk. Dari aspek liabilitas, kewajiban pada polis tradisional mencapai Rp 36,4 triliun dan polis JS Saving Plan sebesar 16,5 triliun. Dengan begitu, perseroan memiliki kewajiban sebesar 52,9 triliun. Pada saat yang sama, rasio risk based capital (RBC) perseroan bahkan tercatat tembus negatif 1.907%, jauh dari ketentuan yang dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%. Tiko mengatakan, kondisi aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal, membuat Jiwasraya memiliki negatif ekuitas sebesar Rp 35,9 triliun. Total gagal bayar klaim (utang klaim) Jiwasraya hingga Mei 2020 mencapai Rp 18 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan, saat ini bisnis perseroan tetap masih berjalan. Terutama penerimaan premi reguler dari produk tradisional segmen kumpulan. Kemudian, terdapat bisnis baru berupa produk unit link juga masih berjalan. Dia juga mengatakan, restrukturisasi yang dilakukan tidak memengaruhi bisnis dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Jiwasraya. Sebab, bisnis dana pensiun itu memiliki lembaga yang terpisah dari bisnis asuransi. Hexana mengungkapkan, saat ini Jiwasraya tidak begitu agresif dan hanya mengandalkan bisnis dari nasabah yang ada. Hal tersebut juga yang membuat sampai saat ini Jiwasraya masih bisa tetap beroperasi. Pada saat yang sama, perseroan fokus meramu dan menjalankan proses restrukturisasi.

Usaha rintisan digital bantu pemulihan

12 Jul 2020

Pemerintah mendorong kemunculan perusahaan rintisan digital lokal yang menjual produk dalam negeri serta dimiliki dan dijalankan warga Indonesia. Keberadaan usaha rintisan digital semacam ini diyakini dapat mempercepat pemulihan industri pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Dalam peluncuran program Baparekraf for Startup (BEKUP) secara dalam jaringan (daring) Pelaksana Tugas Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Josua Simanjuntak mengatakan, perusahaan rintisan digital di Indonesia masih lebih banyak yang dikuasai perusahaan asing. Penguasaan asing terutama dari kepemilikan saham, sumber daya manusia, dan produk yang dijual. Ia mencontohkan, pada 2018, nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia Rp 148 triliun. Namun, disinyalir, 90 persen dari produk yang dijual masih berupa barang impor.

Presiden Coworking Indonesia sekaligus CEO KUMPUL Faye Alund memaparkan, banyak tantangan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bertransformasi digital. Tantangan itu, antara lain, menemukan talenta baru yang mau berinovasi, memberi bantuan pembiayaan, serta mendampingi usaha rintisan agar bertahan dan berkembang. Menurut Faye, usaha rintisan yang mestinya dikembangkan adalah usaha rintisan lokal dari tiap daerah, bukan dari investor asing. Sementara itu, Co-Founder dan Chief Marketing Officer Tiket.com Gaery Undarsa mengatakan, sektor pariwisata paling terpukul karena pertama kali terdampak pandemi dan paling terakhir pulih. Namun, pandemi Covid-19 merupakan momentum untuk merevitalisasi industri pariwisata menuju transformasi digital

Skema Bagi Beban Berisiko Dorong Inflasi

12 Jul 2020

Kebijakan berbagai beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan dampak pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional memiliki sejumlah risiko. Salah satu dampaknya adalah mendorong laju inflasi.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual mengatakan, hingga Juni lalu, tingkat inflasi tercatat masih terjaga rendah sebesar 1,96 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun kondisi ini berpotensi berbalik jika upaya pengendalian inflasi tidak dioptimalkan. 

Skema burden sharing membuat bank sentral harus mengucurkan dana jumbo dan berpotensi memicu peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemerintah harus mempercepat realisasi belanja demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, agar keseimbangan antara permintaan dan suplai atau konsumsi dan produksi, serta tingkat inflasi senantiasa terjaga.  

Adapun Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo optimistis sikap otoritas moneter yang turun tangan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian surat berharga negara (SBN) tak akan mengerek inflasi terlampau tinggi. 

Adapun beban utama yang akan ditanggung bank sentral adalah beban yang menyangkut kepentingan masyarakat atau public goods senilai Rp 397,5 triliun, yang meliputi belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, hingga dukungan kepada sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Perry mengatakan kebijakan berbagi beban juga tak akan terlampau menggerus neraca keuangan bank sentral, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Perry menjamin kebijakan berbagi beban tidak akan berpengaruh pada proses perumusan kebijakan moneter.