;

Hati-Hati Tempatkan Dana

Ekonomi Ayu Dewi 13 Jul 2020 Kompas, 13 Juli 2020
Hati-Hati Tempatkan Dana

Dalam wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif, LPS perlu berhati-hati bertindak. Disisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat karena berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Ekonomon senior Indef Drajat Wibowo mengatakan bahwa UU Nomor 2/2020 telah menabrak prinsip-prinsip tata kelola dari segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan penegakan hukum. Pihaknya menyoroti pasal 27 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk LPS. Ini dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan besar akan gamang dalam bertindak. 

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :