Hati-Hati Tempatkan Dana
Dalam wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif, LPS perlu berhati-hati bertindak. Disisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat karena berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ekonomon senior Indef Drajat Wibowo mengatakan bahwa UU Nomor 2/2020 telah menabrak prinsip-prinsip tata kelola dari segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan penegakan hukum. Pihaknya menyoroti pasal 27 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk LPS. Ini dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan besar akan gamang dalam bertindak.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023