;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Restrukturisasi Kredit Korporasi Dimatangkan

09 Jul 2020

OJK tengah mematangkan aturan restrukturisasi kredit bagi korporasi meskipun program itu sudah berjalan. Salah satunya terkait kriteria korporasi yang mengajukan. OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit oleh perbankan per 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun. Stimulus itu diterima 6,56 juta debitor UMKM serta non UMKM. Realiasi restrukturisasi kredit bagi 5,29 juta debitor UMKM sebesar Rp 317,29 triliun. Nilai realisasi restrukturisasi kredit UMKM tersebut lebih kecil daripada nilai realisasi bagi 1,27 juta debitor non UMKM yang sebesar Rp 423,5 triliun.

Ketua Bidang Pengkaji dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan bahwa Juli 2020 menjadi periode dimana perusahaan besar aan berbondong-bondong mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menyebutkan bahwa anggotanya mash bisa bertahan hingga Juni 2020. Disisi lain, dengan poensi restrukturisasi kredit yang semakin besar, likuiditas bank menjadi persoalan selanjutnya. Secara bisnis untuk sementara perbankan perlu mengatasi hilangnya sumber pemasukan dari bunga kredit. 

Bulog Minta Anggaran Rp 19 T

08 Jul 2020

Perum Bulog mengusulkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 19,051 triliun untuk kebutuhan pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 1,5 juta ton pada tahun depan. Sisanya, Rp 4,051 triliun untuk penggantian selisih atas harga beli dan harga jual Bulog.

Harga pembelian beras (HPB) Bulog ditetapkan sebesar Rp 10.801 per kilogram (kg), sedangkan harga jualnya harus lebih rendah, yakni Rp 8.100 per kg. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, sejauh ini, pengadaan CBP menggunakan dana Bulog yang diperoleh dari perbankan dengan kredit komersial. Namun, Bulog tidak memiliki kepastian pasar untuk menyalurkan CBP lantaran tidak lagi menjadi pemasok tunggal bantuan beras kepada keluarga kurang mampu.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menjelaskan, perhitungan kebutuhan subsidi beras yang mencapai Rp 4,051 triliun tersebut berdasarkan harga pembelian beras (HPB) tahun 2021 sebesar Rp 10.801 per kg. Buwas menyampaikan, selama terdapat produksi gabah, Bulog akan terus berupaya membelinya dengan harga yang sudah diatur pemerintah. Namun, Bulog tak bisa sekadar melakukan penyerapan tanpa memperhitungkan ruang penyaluran beras itu. Mayoritas beras yang diproduksi Bulog merupakan CBP yang kini tak jelas penggunaannya.

Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi Bulog sebagai penyedia dan pendistribusi utama beras dalam program bantuan sosial yang diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024

08 Jul 2020

Pemerintah kembali berencana melakukan penyederhanaan angka pada mata uang (redenominasi). Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020.

Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu RUU yang masuk pada Program Legislasi Nasional. Menteri Keuangan menyebutkan urgensi dalam penyusunan RUU ini adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalu waktu transaksi yang lebih cepat. Urgensi lainnya menurut Menteri Keuangan adalah untuk penyederhanaan sistem keuangan di Indonesia.

Anggaran Belum Juga Cair

08 Jul 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Sebab, hingga tahapan pilkada kembali dilanjutkan sejak Senin (15/6), pemerintah belum mencairkan penambahan anggaran untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), wakil rakyat mencecar kesiapan anggaran pilkada yang digunakan untuk tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam pilkada.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menyarankan agar pilkada dibatalkan, bahkan mengusulkan agar Komisi II membuat surat kesepakatan untuk memecat Menteri Keuangan. Ketegasan tersebut menurutnya penting dilakukan mengingat anggaran tersebut dibutuhkan oleh KPU agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 tidak membahayakan masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah memberikan batas waktu pencairan tambahan anggaran bisa dilakukan. Namun, batas waktu tersebut berkali-kali direvisi lantaran usulan anggaran yang sudah disetujui Kementerian Keunangan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) tidak juga turun.

KPU RI sudah memerintah kan jajaran KPU daerah yang tidak memiliki anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) tidak melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah ingin menghindari adanya kepala daerah yang dijabat pelaksana tugas (plt). Plt dinilai tidak maksimal karena tak memiliki kewenangan definitif.

ALAT KESEHATAN & FARMASI - Produksi Massal Ventilator Mulai Juli, Vaksin Tahun Depan

08 Jul 2020

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produksi massal ventilator untuk kasus gawat darurat (emergency) akan dimulai pada pertengahan Juli 2020, sedangkan ventilator untuk ruang perawatan intensif (ICU) baru dimulai pada akhir Juli 2020. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pendampingan terhadap 36 pengembang inovator dari berbagai perguruan tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Secara total, setidaknya ada 11.650-unit ventilator per bulan yang akan diproduksi atau 388-unit ventilator per hari. Kemenperin berkomitmen akan mendukung alat uji, rantai pasok bahan baku dan mitra industri perguruan tinggi tersebut. 

Pada perkembangan lain, industriawan farmasi nasional saat ini masih mengembangkan vaksin Covid-19 di dalam negeri. 

PT Bio Farma (Persero) saat ini masih bekerja sama dengan Sinovac Biotech Ltd. untuk pengembangan vaksin umum. Adapun, Bio Farma juga berkolaborasi dengan Eijkman Institute for Molecular Biology dalam pengembangan vaksin dengan strain virus lokal. 

Seperti diketahui, proses pembuatan vaksin secara umum dibagi menjadi empat tahap yakni tahap perancangan, pengujian hewan, pengujian manusia, dan persetujuan regulator. Adapun, pengujian manusia dibagi menjadi tiga fase. 

Setiap fase dalam pengujian vaksin kepada manusia memiliki waktu jumlah relawan yang berbeda. Adapun, jumlah relawan pada fase satu paling sedikit, sedangkan relawan pada fase tiga memiliki relawan hingga ratusan ribu orang dengan waktu observasi paling lama. 

Untuk saat ini, Honesti menyarankan agar masyarakat maupun pasien Covid-19 waspada terhadap produk medis yang mengklaim dapat menyembuhkan Covid-19. Menurutnya, hanya dapat dilakukan dengan konsultasi maupun resep dari dokter spesialis.

Investor Tak Perlu Khawatir

08 Jul 2020

Investor asing tidak perlu khawatir berlebih karena independensi BI dalam burden sharing tetap dijaga. Di sisi lain BI akan turut mengawal dan menopang pemulihan ekonomi secara nasional.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan bunga utang pemerintah tahun ini diperkirakan meningkat cukup signifikan sehingga diperlukan skema berbagi beban (burden sharing). Pembagian beban bunga utang akan berimplikasi positif pada kesinambungan utang dan ruang fiskal pemerintah. Skema burden sharing dapat mendukung peringkay surat utang pemerintah yang tetap layak investasi dan tetap dapat menutupi defisit anggaran dalam jangka pendek. 

Sebelumnya BI dan Kementerian Keuangan akan berbagi beban pendanaan untuk Covid-19 dan pemuihan ekonomi dengan skema pembelian SBN tanpa mekanisme padar dan pembagian beban bunga utang. Total kebutuhan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun tahun ini. BI akan membeli SBN yang diterbitkan pemerintah senilai total Rp 397,56 triliun berikut beban bunganya.


Tak Jelas Kemitraan Menuai Masalah

08 Jul 2020

Persoalan bermunculan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka keran ekspor benih lobster. Kemitraan yang disyaratkan bagi eksportir tak jelas kelanjutanya dan pembudidaya sulit mendapatkan benih.

Ketua himpunan pembudidaya ikan laut indonesia Effendy Wong mengingatkan pemerintah perlu memastikan perusahaan eksportir benih lobster memiliki komitmen usaha budidaya. Komitmen ini terkait 70% dari benih lobster yang ditangkap untuk budidaya. Komitmen harus dibuktikan dengan keterbukaan informasi tentang lokasi KJA, jumlah benih yang ditebar dan produksi yang dihasilkan. Tanpa niat budidaya, kemitraan dikhawatirkan sekedar kamuflase perusahaan untuk memperoleh izin ekspor. 

Sultra Ekspor Perdana Sabut Kelapa ke China

08 Jul 2020

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melepas ekspor perdana sabut kelapa ke China. Komoditas sisa perkebunan ini digunakan untuk pembuatan sofa hingga jok mobil mewah.  Ekspor Sultra selama ini didominasi hasil pertambangan khususnya ore nikel maupun ferronickel. Ekspor ini mendominasi 98% dari total ekspor 2019 dengan valuasi Rp 19,6 triliun. 

Ekspor sabut kelapa yang dikirim melalui pelabuhan Kendari New Port menuju Weifang, China dilakukan oleh PT Weida Indochoir Prima. Sabut kelapa dikumpulkan dari Konawe Utara dan Konawe Selatan. Satu kubik sabut kelapa dihargai Rp 5.000,-. Satu kontainer sabut kelapa memiliki berat 18 ton dengan nilai Rp 54 juta. Dengan potensi besar di Sultra, ditargetkan bisa mengirim 30 kontainer sabut kelapa setiap bulan. 

Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10 persen

07 Jul 2020

Mulal 1 Juli 2020 pemerintah menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri. Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen sebagaimana dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kementerian keuangan Suryo Utomo. Pajak menegaskan, dalam penerapan aturan indonesia dengan menggunakan skema significant economic presence meski tidak terdapat kehadiran fisik tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Adapun ketentuan pungutan PPN perusahaan.digital asing, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dart Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang jelas, jika tidak ada aral melintang pemungutan PPN sebesar 10% atas nilai barang atau jasa yang dibeli konsumen, akan berlaku efektif mulai awal Agustus 2020,

Hingga saat ini otoritas pajak sudah melakukan sosialisasi pungutan PPN 10% kepada 290 perwakilan usaha dan TQ yurisdiksi. Antara lain, Amerika Serikat (AS) Australia, China Hong Kong India Inggris, Jepang, Singapura. Swedia, dan Thailand. Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council Suryo bilang selama sosialisasi tersebut tidak ada perusahaan yang keberatan menarik PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak kemkeu Arif Yanuar menambahkan, secara teknis, PMSE yang menjual barang atau jasa dan memungut PPN, wajib melaporkan konsumsi pelanggannya. Hal itu dilakukan baik lewat service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C). Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE, harus mendaftarkan Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.

Mencari Peluang dari New Normal

07 Jul 2020

Analis memprediksi PT Integra Indocabinet (WOOD) bisa mempetahankan kinerja positif tahun ini. Aktivitas penjualan ekspor yang mulai berjalan serta potensi pasar yang semakin besar menjadi peluang bagi emiten ini. Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas juga Analls Trimegah Sekuritas Sebastian Tobing mengatakan WOOD masih berpeluang memperluas penjualan ekspor tahun in la penilai, langkah AS menetapkan tarif untuk barang impor dari sejumlah negara serta menetapkan tarif anti dumping dan anti subsidi atas produk dari China dan Brasil positif bagi WOOD. Akibat kebijakan tersebut produk-produk dari Indonesia, termasuk WOOD bisa meningkatkan volume penjualan di pasar furnitur AS, namun potensi perluasan pemasaran WOOD di luar negeri berpotensi terhambat kekhawatiran gelombang kedua pandemi. Sebastian menuliskan impor furnitur AS dari China berangsur menurun dari sebanyak 38% di 2018 menjadi cuma 26% di 2019

Di kuartal pertama tahun ini. WOOD juga sempat merasakan hambatan ekspor furnitur ke AS karena beberapa pelabuhan tutup akibat pandemi, memasuki kuartal dua manajemen WOOD mengatakan penjualan ekspor mulai berjalan lancar dan optimistis menargetkan pendapatan tahun ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun. Sedangkan pada laporan keuangan tahun lalu, pendapatan WOOD tercatat naik 1,4% secara tahunan menjadi sebesar Rp 2,13 triliun (yoy). Sementara, perolehan laba bersih mencapai Rp 217.47 miliar atau menurun 9% yoy.

Sebastian optimistis di tengah tekanan pandemi pendapatan WOOD berpotensi tumbuh sekitar 18% di tahun ini dan tumbuh 22% di tahun depan Sebastian merekomendasikan buy WOOD dengan target harga Rp 630 per saham. Sukarno juga menilai positif langkah WOOD memangkas belanja modal atau copital expenditure (capex)  sebesar Rp 100 miliar, lebih rendah dari capex tahun lalu yang sebesar Rp 200 miliar. Analis Panin Sekuritas William Hartanto memasang target harga di Rp 440.