;

Restrukturisasi Kredit Korporasi Dimatangkan

Ekonomi Ayu Dewi 09 Jul 2020 Kompas, 9 Juli 2020
Restrukturisasi Kredit Korporasi Dimatangkan

OJK tengah mematangkan aturan restrukturisasi kredit bagi korporasi meskipun program itu sudah berjalan. Salah satunya terkait kriteria korporasi yang mengajukan. OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit oleh perbankan per 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun. Stimulus itu diterima 6,56 juta debitor UMKM serta non UMKM. Realiasi restrukturisasi kredit bagi 5,29 juta debitor UMKM sebesar Rp 317,29 triliun. Nilai realisasi restrukturisasi kredit UMKM tersebut lebih kecil daripada nilai realisasi bagi 1,27 juta debitor non UMKM yang sebesar Rp 423,5 triliun.

Ketua Bidang Pengkaji dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan bahwa Juli 2020 menjadi periode dimana perusahaan besar aan berbondong-bondong mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menyebutkan bahwa anggotanya mash bisa bertahan hingga Juni 2020. Disisi lain, dengan poensi restrukturisasi kredit yang semakin besar, likuiditas bank menjadi persoalan selanjutnya. Secara bisnis untuk sementara perbankan perlu mengatasi hilangnya sumber pemasukan dari bunga kredit. 

Tags :
#Kredit
Download Aplikasi Labirin :