;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Utang Bisa Jadi Bom Waktu

17 Sep 2020

Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia per Juni 2020 sebesar 408,955 miliar dollar AS. Dengan nilai tukar berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate, Rabu, yakni Rp 14.844 per dollar AS, utang itu setara Rp 6.070 triliun. Utang luar negeri itu terdiri dari utang pemerintah dan BI 199,286 miliar dollar AS serta utang swasta 209,669 miliar dollar AS.

Data yang sama menunjukkan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,33 persen per akhir triwulan II-2020. Setiap tahun, rasio ini meningkat, yang terlihat dari posisi pada triwulan II-2019, yakni 36,52 persen, dan triwulan II-2018 sebesar 33,91 persen.

Hingga Agustus 2020, penerimaan negara Rp 1.028,02 triliun atau merosot 13,5 persen secara tahunan. Nilai itu sekitar 60,52 persen dari target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.


Rencana Perppu Sektor Keuangan Jalan Terus

17 Sep 2020

Meskipun berencana membuat aturan sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan, niat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Sektor Keuangan jalan terus.

Sumber KONTAN membisikkan, kini, rancangan perppu itu nyaris tuntas. Targetnya, perppu tersebut bakal keluar sesaat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Jika RUU Cipta Kerja bisa kelar Oktober, perppu ini juga meluncur Oktober 2020. Hanya saja ada perubahan konstelasi terkait dengan ranah pengawasan perbankan. Jika sebelumnya mencuat usulan pengawasan dan pengaturan perbankan hendak dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini rencana itu kembali mentah.

Poin lainnya ialah perubahan kewenangan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau selama ini pengawasan hanya ada di OJK, nanti dengan Perppu, LPS bisa ikut masuk bersama-sama mengawasi bank sakit. Pertimbangan LPS boleh ikut memeriksa bank sakit karena bisa membuat biaya penyelamatan bank lebih murah. Selama ini LPS cuma bisa jadi penonton saat ada tanda-tanda bank sakit. LPS baru bisa bekerja kalau dapat tugas dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan penanganan bank sakit, setelah KSSK mendapat limpahan dari OJK.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng setuju dengan rencana ini. Sebab, pada dasarnya tidak boleh ada lembaga negara yang independen. Apalagi stakeholder-nya banyak. Lembaga lain seperti OJK dan LPS juga diatur lagi supaya bisa diberi peran lebih dalam perekonomian. "Jika kepala negara buat kebijakan bagi banyak orang, mereka jangan berlindung dalam independensi," kata Mekeng.

Ekonom Indef Bhima Yudisthira Adinegara menambahkan, yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas. Keinginan merombak fungsi bank sentral dan OJK tidak tepat karena tak ada satu negara pun yang mengutak-atik sistem keuangan di saat resesi. Ia mencontohkan di Inggris, Financial Services Authoriy dibubarkan bukan saat krisis 2008 tapi di 2013.

Menekan Impor LPG, Memacu Gasifikasi Batubara

17 Sep 2020

Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) memacu proyek gasifikasi batubara. Tujuannya untuk menekan impor liquefied petroleum gas (LPG) yang masih tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi mengharapkan, di masa mendatang program gasifikasi batubara masif dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. "Ini merupakan cerminan ketahanan energi nasional yang berlandaskan pada bahan baku lokal," papar Menteri Arifin, Rabu (16/9).

Saat ini, PT Pertamina dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah melaksanakan proyek gasifikasi batubara. Proyek tersebut diharapkan dapat menghasilkan dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG. Dari kerjasama ini, diharapkan dapat menekan impor LPG yang terus meningkat. PTBA dan Pertamina menggandeng Air Product & Chemicals Inc asal Amerika Serikat (AS) dalam menggarap proyek senilai US$ 3,2 miliar tersebut. Proyek ini pun ditargetkan selesai di akhir tahun 2023 mendatang. Harapannya, pabrik DME tersebut dapat memproduksi 1,4 juta ton DME setiap tahun.

Menteri Arifin bilang, karakteristik DME memiliki kesamaan, baik sifat kimia maupun fisika dengan LPG. Lantaran mirip, pengembangan DME bisa menggunakan infrastruktur LPG yang ada saat ini, seperti tabung, storage dan handling. Campuran DME sebesar 20% dan LPG 80% dapat digunakan kompor gas existing. Karena DME merupakan senyawa eter paling sederhana mengandung oksigen yang berwujud gas sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan LPG.

Kementerian ESDM melalui Balitbang ESDM juga telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100% di wilayah Kota Palembang dan Muara Enim selama bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga. Secara teknis, pemanfaatan DME 100% dinyatakan layak untuk mensubstitusi LPG bagi pengguna rumah tangga dengan menggunakan kompor khusus DME.

Selain melalui gasifikasi batubara, untuk menekan impor LPG, Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyampaikan, penggunaan kompor induksi merupakan salah satu langkah efisien dalam penanganan pengurangan penggunaan kompor LPG. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan IEA untuk melakukan pendalaman implementasi potensi migrasi itu. "Kami berharap dengan kemitraan antar negara dapat mendukung integrasi energi terbarukan," kata dia.

PSBB Jilid II Kemunduran bagi Bisnis Restoran

17 Sep 2020

Beberapa kafe dan restoran di DKI Jakarta memilih merumahkan karyawan alias PHK. Situasi demikian membuat miris lantaran bisnis kafe dan restoran merupakan sektor padat karya.

Kondisi ini memang dilematis. Demi menekan jumlah kasus positif korona, Pemprov DKI Jakarta memperketat aktivitas bisnis kafe dan restoran melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 14 September hingga 27 September 2020. Namun di sisi lain, kebijakan ini menekan sejumlah sektor bisnis, terutama pelaku bisnis kafe dan restoran.

Eddy Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), kepada KONTAN, Rabu (16/9). Menurut dia, sejak pemberlakuan kembali PSSB secara ketat, ada beberapa pelaku usaha yang menutup sebagian gerai. Mereka hanya bisa melakukan efisiensi untuk tetap bertahan. “Pada PSBB transisi, bisnis mulai meningkat sekitar 20%-30%, meski belum full recovery seperti dulu. Mungkin konsumen juga masih takut ya”, kata dia.

Terkait potensi PHK, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat belum mau buka-bukan. Namun, larangan makan di tempat (dine-in) diyakini dapat mempengaruhi jumlah pengunjung. “Tapi kami menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta”, ujar dia.

“Penerapan PSBB di Jakarta tentu merupakan kemunduran bagi proses recovery bisnis restoran dan ekonomi secara keseluruhan”, ujar Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo kepada KONTAN, Senin (14/9). Dia bilang, dampak buruk PSBB terhadap penjualan pada kuartal ketiga tahun ini diharapkan tidak akan terlalu besar apabila outlet Pizza Hut di pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi untuk memaksimalkan penjualan take away dan delivery.

Di masa PSBB jilid II, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat belanja beroperasi dengan kewajiban kapasitas pengunjung 50%. Adapun jam operasional berlaku mulai sekitar pukul 10:00-21:00 WIB

Pemilik Shabu Hachi, Githa Nafeeza mengklaim, saat ini dalam keadaan berat menjalani bisnis. Sebab, lebih dari 50% pendapatan restoran berada di gerai Jakarta yang kini tak bisa beroperasi. “Saya punya 11 gerai Shabu Hachi, ada lima gerai di Jakarta, yang di Jakarta ada tiga tutup total. Dua masih ber operasi take away tapi itu juga masih minus”, keluh dia.


Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus

17 Sep 2020

Relaksasi impor bawang putih selama pandemi Covid-19 disinyalir telah ditunggangi oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan ketentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Aturan relaksasi impor bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 44 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Beleid tersebut menghapuskan semua syarat SPI untuk importasi komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku sampai 31 Mei 2020. Kementerian Pertanian memastikan syarat RIPH tetap berlaku karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk tanah air. Namun Ketua Komisi IV Sudin meragukan pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan Badan Karantina Pertanian (Barantan). 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Menurutnya perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. 

Dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto mengungkap terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meskipun demikian Kementan kembali bersikeras aturan tersebut tetap berlaku. Di tempat terpisah Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi mempertanyakan langkah Kementan yang melaporkan 33 perusahaan ke Satgas Pangan. 

Mulyadi juga mengungkapkan pelaku usaha tidak pernah menjanjikan akan menyimpan produk dalam gudang dan tidak mengedarkannya sampai syarat RIPH terpenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.

Evaluasi PPNBM Hunian, Sektor Properti Akan Bergairah

17 Sep 2020

Pengembang properti menilai rencana pemerintah mengevaluasi efektivitas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti akan menggairahkan sektor tersebut setelah setahun mengalami pelambatan. 

Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan pada Rabu (16/9/2020), selama ini PPnBM menjadi momok sehingga para pengembang tidak berani terlalu ekspansif ke level unit hunian yang lebih besar dan mewah atau segmen high end. Managing Director Strategic Business and Services Sinar Mas Land Alim Gunadi menuturkan adanya PPnBM properti hunian berdampak apa pelambatan penjualan. 

Direktur PT. Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengungkapkan PPnBM membuat transaksi yang bernilai tinggi tidak ada sama sekali. “Namun juga itu dihilangkan malah akan membuat PPh dan PPN yang diharapkan bisa terjadi transaksi,” jelas Harun.

Keputusan WTO Tentang Tarif AS, Kesepakatan Dagang Tetap Jalan

17 Sep 2020

Kendati memperkuat posisi China dalam perang dagang, keputusan WTO tentang tarif yang dikenakan Amerika Serikat tidak akan mengubah kesepakatan dagang kedua negara. Panel tiga ahli perdagangan WTO mengatakan AS melanggar aturan perdagangan internasional atas tindakan penerapan tarif terhadap barang-barang China sepanjang 2018. Presiden AS Donald Trump secara sepihak memberlakukan bea masuk atas barang China US$ 400 miliar.

WTO menemukan tarif AS menabrak aturan tarif yang sama untuk semua anggota mitra dagang (most favoured nations). Perwakilan Dagang AS (USTR) Robert Lighthizer mengatakan keputusan itu tidak akan berpengaruh pada kesepakatan perdagangan fase satu antara AS dan China (16/9/2020). Perjanjian tersebut antara lain berisi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan menghilangkan hambatan bagi perusahaan AS di bidang jasa keuangan dan pertanian.

Peneliti senior di Peterson Institute for International Economics Chad Bown mengatakan tarif balasan yang dikenakan China sebenarnya juga dapat dikatakan melanggar aturan WTO. Kementerian Perdagangan China menyatakan negara itu menyetujui keputusan objektif dan adil kelompok ahli WTO.

Kredit Perikanan Disalurkan Rp 546,89 Miliar

17 Sep 2020

Kredit modal usaha perikanan yang disalurkan pemerintah melalui Badan Layanan Usaha Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU-LPMUKP) ditargetkan Rp 725 miliar pada akhir tahun ini. Hingga 9 September 2020, kredit yang tersalurkan Rp 546,89 miliar (74,4%) yang disalurkan kepada 17.482 pelaku usaha perikanan.

Menurut Direktur BLU-LPMUKP Syarif Syahrial proses layanan dilakukan selama pandemi Covid-19 yakni penyesuaian dalam pengajuan, analisis, akad dan pencairan kredit yang kini dilakukan di daerah. Dalam waktu dekat, kerja sama dengan PT Pefindo Biro Kredit akan dijalin untuk memitigasi risiko redit agar penyaluranya bisa lebih cepat dan aman.


Peluang Merger Gojek-Grab Dinilai Terbuka

17 Sep 2020

Pandemi Covid-19 dinilai menjadi waktu yang tepat bagi dua perusahaan layanan transportasi berbasis teknologi di Indonesia yakni Gojek dan Grab, untuk merger. Selain meningkatkan valuasi, merger ini juga bisa meningkatkan kemampuan perusahaan memperoleh laba. 

Wacana merger dua decacorn itu dikabarkan The Financial Times yang berbasis di Inggris. Namun pihak manajemen Gojek maupun Komisaris Gojek Pandu Sjahrir enggan menanggapinya. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, jika merger benar terwujud hal itu akan jalan meraup untung. Secara likuiditas tentu akan lebih baik. Prospek di mata investor juga semakin menarik karena valuasi semakin besar.

Pertanian yang Bisa Bertahan

16 Sep 2020

Ketika sektor sekunder dan tersier terpuruk, pertanian justru mencatat pertumbuhan positif saat pandemi Covid-19. Sektor pertanian juga mampu menopang perekonomian daerah. Antara triwulan II-2019 dan triwulan II-2020, sektor pertanian tercatat tumbuh 2,19%. Pertanian, khususnya tanaman pangan, memberikan andil terbesar nilainya pada triwulan II-2020 sebesar Rp 153,63 triliun dan tumbuh tertinggi yakni 9,23%. Subsektor pertanian lain yang menopang pertumbuhan pertanian triwulan II-2020 adalah tanaman perkebunan. Nilai PDB perkebunan tercatat Rp 143,91 triliun, tumbuh 0,17%. Ekspor pertanian juga menjadi komoditas yang tumbuh positif di masa pandemi, pada Juli 2019-Juli 2020 mencapai 11,17%. 

Pertanian tak hanya menyangga perekonomian nasional saat pandemi tetapi juga perekonomian daerah. Sejumlah provinsi yang perekonomianya mengandalkan mengandalkan pertanian mencatat nilai penyusutan PDRB relatif rendah (di bawah 5%). Tercatat 18 provinsi mengandalkan perekonomian di sektor pertanian. Sejumlah provinsi mencatat kontraksi ekonomi di bawah 1% seperti : Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Gorontalo, Bengkulu, Sulawesi Barat dan Maluku.  Adapun PDRB NTB, Jambi, NTT, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat terkontraksi kurang dari 5%.