;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Genjot Eksplorasi Tambang

18 Sep 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Program Isolasi Pasien OTG Di Hotel - Darah Segar Dongkrak Okupansi

18 Sep 2020

Selain menjadi mitra pemerintah memberi layanan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, sejumlah hotel mulai memberikan fasilitas isolasi atas inisiatif sendiri. Langkah ini menjadi alternatif demi menjaga napas bisnis di tengah okupasi yang turun selama pandemi.

Menkes Terawan Agsu Putranto mengatakan (14/9) bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi mandiri OTG. Menurut Terawan terdapat 10-15 hotel yang telah digandeng dengan kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang. pemernitah menjamin biaya isolasi ini dan menyiapkan anggaran sebesar 3,3 triliun rupiah. “Ini bekerja sama dengan jaringan grup Accor seperti Novotel, Ibis dan lain-lain maupun Tauzia seperti Harris dan sebagainya,” tutur Terawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Subandio menyatakan pihaknya telah menyiapkan 100 miliar rupiah untuk memfasilitasi isolasi mandiri OTG sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Anggaran digunakan untuk menjamin fasilitas pasien selama isolasi mandiri di hotel bintang 3.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) antusias menyambut program pemerintah tersebut. Paling tidak ada 24 anggota asosiasi yang berminat sehingga akan dievaluasi oleh Dinas di daerah untuk dicek kesiapannya.

Pengendalian Impor Asal China - Bea Masuk Tindakan Pengamanan Diandalkan

18 Sep 2020

Instrumen fiskal berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard menjadi senjata pemerintah untuk membendung banjir impor barang asal China.

Setelah komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), kali ini pemerintah menerbitkan ketentuan untuk mengenakan bea masuk safeguard atas impor sirop fruktosa asal China melalui implementasi PMK No.126/PMK.04/2020.

Dalam beleid ini pemerintah mengenakan BMTP berdasarkan tiga tahapan. Pertama, tahun pertama sejak ditetapkan beleid ini, tarif bea masuk tambahan sebesar 24%. Kedua, tahun kedua tarif dikenakan sebanyak 22%. Ketiga, tahun ketiga yang dihitung 1 tahun ketika tahun kedua berakhir, tarif bea masuk tambahan sebesar 20%.

Pemerintah dalam pertimbangan beleid itu menjelaskan pengenaan bea masuk safeguard didasarkan dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyebut industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Kepala Subdirektorat Humas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan kebijakan BMTP merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

Di Tengah Pandemi, Ekspor Alas Kaki Tembus US$ 3 M

18 Sep 2020

Nilai ekspor alas kaki nasional hingga Agustus 2020 menembus US$ 3 miliar atau sekitar Rp 47 triliun, naik 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Ketua Indonesia Footwear Assosiation (APRISINDO) Firman Bakri mengungkapkan, meski ekspor alas kaki pada Agustus 2020 turun 17,01% menjadi US$ 308,6 juta dibanding bulan Juli yang sebesar US$ 371,9 juta. Kondisi tersebut akan membaik dalam sisa empat bulan ke depan. 

Berbeda dengan ekspor, investasi sektor dalam negeri justru turun. Berdasarkan data BKPM realisasi investasi di sektor ini turun 5,16% sepanjang semester I-2020 menjadi Rp 1,t triliun dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,58 triliun.

Sementara itu Kemenperin mendukung perkembangan industri alas kaki nasional dengan menginisiasi pembentukan Indonesia Footwear Network (IFN) sebagai sebuah platform jejaring bagi pelaku industri alas kaki dan pendukungnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, platform IFN ini merupakan sebuah etalase yang menampilkan informasi pelaku bisnis usaha yang terdiri dari merek, pemasok, dan produsen, sehingga dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha bidang alas kaki dan produk kulit.

Merujuk laporan World Footwear Yearbook 2019, Indonesia merupakan pusat produksi alas kaki nomor empat di dunia dengan total produksi mencapai 1,271 miliar pasang alas kaki. Indonesia juga merupakan negara eksportir produk alas kaki terbesar ketiga di dunia, dengan total produksi 406 juta pasang alas kaki.

Kakao Berpotensi, Tetapi Terkendala di Hulu

17 Sep 2020

Kakao berpotensi menjadi komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia. Namun, ada sejumlah kendala yang mesti diselesaikan di hulu, terutama terkait produktivitas, tata kelola kebun, dan kesejahteraan petani.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, produk perkebunan penghasil devisa bagi Indonesia masih didominasi kelapa sawit, yakni dengan nilai sekitar 22 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Adapun nilai ekspor kakao mencapai 1,25 miliar dollar AS.

Menurut Musdhalifah, akar masalah yang perlu diselesaikan untuk mengangkat kakao sebagai komoditas ekspor unggulan terletak di hulu. Produktivitas perkebunan kakao saat ini tergolong rendah, yakni sekitar 200 kilogram (kg) per hektar per tahun. Sementara kebutuhan kakao untuk bahan baku industri cenderung naik. Akibatnya, impor biji kakao untuk bahan baku industri dalam negeri terus naik.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah bahan baku lokal yang digunakan industri kakao nasional pada 2015 mencapai 318.348 ton, lalu merosot jadi 196.787 ton pada 2019. Sebaliknya, impor kakao melesat dari 53.372 ton tahun 2015 jadi 234.894 ton pada 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi, pemerintah tengah fokus meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan 7 persen per tahun, salah satunya kakao. Perkebunan kakao membutuhkan peremajaan, rehabilitasi, dan perluasan.

Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menilai, Indonesia dapat menjadi produsen kakao olahan terbesar di dunia. Dia mengusulkan penghapusan bea masuk biji kakao impor yang menurut rencana diberlakukan pada 2022. ”Hal ini demi menjaga daya saing industri pengolahan kakao,” ujarnya.


Utang Bisa Jadi Bom Waktu

17 Sep 2020

Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia per Juni 2020 sebesar 408,955 miliar dollar AS. Dengan nilai tukar berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate, Rabu, yakni Rp 14.844 per dollar AS, utang itu setara Rp 6.070 triliun. Utang luar negeri itu terdiri dari utang pemerintah dan BI 199,286 miliar dollar AS serta utang swasta 209,669 miliar dollar AS.

Data yang sama menunjukkan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,33 persen per akhir triwulan II-2020. Setiap tahun, rasio ini meningkat, yang terlihat dari posisi pada triwulan II-2019, yakni 36,52 persen, dan triwulan II-2018 sebesar 33,91 persen.

Hingga Agustus 2020, penerimaan negara Rp 1.028,02 triliun atau merosot 13,5 persen secara tahunan. Nilai itu sekitar 60,52 persen dari target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.


Rencana Perppu Sektor Keuangan Jalan Terus

17 Sep 2020

Meskipun berencana membuat aturan sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan, niat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Sektor Keuangan jalan terus.

Sumber KONTAN membisikkan, kini, rancangan perppu itu nyaris tuntas. Targetnya, perppu tersebut bakal keluar sesaat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Jika RUU Cipta Kerja bisa kelar Oktober, perppu ini juga meluncur Oktober 2020. Hanya saja ada perubahan konstelasi terkait dengan ranah pengawasan perbankan. Jika sebelumnya mencuat usulan pengawasan dan pengaturan perbankan hendak dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini rencana itu kembali mentah.

Poin lainnya ialah perubahan kewenangan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau selama ini pengawasan hanya ada di OJK, nanti dengan Perppu, LPS bisa ikut masuk bersama-sama mengawasi bank sakit. Pertimbangan LPS boleh ikut memeriksa bank sakit karena bisa membuat biaya penyelamatan bank lebih murah. Selama ini LPS cuma bisa jadi penonton saat ada tanda-tanda bank sakit. LPS baru bisa bekerja kalau dapat tugas dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan penanganan bank sakit, setelah KSSK mendapat limpahan dari OJK.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng setuju dengan rencana ini. Sebab, pada dasarnya tidak boleh ada lembaga negara yang independen. Apalagi stakeholder-nya banyak. Lembaga lain seperti OJK dan LPS juga diatur lagi supaya bisa diberi peran lebih dalam perekonomian. "Jika kepala negara buat kebijakan bagi banyak orang, mereka jangan berlindung dalam independensi," kata Mekeng.

Ekonom Indef Bhima Yudisthira Adinegara menambahkan, yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas. Keinginan merombak fungsi bank sentral dan OJK tidak tepat karena tak ada satu negara pun yang mengutak-atik sistem keuangan di saat resesi. Ia mencontohkan di Inggris, Financial Services Authoriy dibubarkan bukan saat krisis 2008 tapi di 2013.

Menekan Impor LPG, Memacu Gasifikasi Batubara

17 Sep 2020

Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) memacu proyek gasifikasi batubara. Tujuannya untuk menekan impor liquefied petroleum gas (LPG) yang masih tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi mengharapkan, di masa mendatang program gasifikasi batubara masif dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. "Ini merupakan cerminan ketahanan energi nasional yang berlandaskan pada bahan baku lokal," papar Menteri Arifin, Rabu (16/9).

Saat ini, PT Pertamina dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah melaksanakan proyek gasifikasi batubara. Proyek tersebut diharapkan dapat menghasilkan dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG. Dari kerjasama ini, diharapkan dapat menekan impor LPG yang terus meningkat. PTBA dan Pertamina menggandeng Air Product & Chemicals Inc asal Amerika Serikat (AS) dalam menggarap proyek senilai US$ 3,2 miliar tersebut. Proyek ini pun ditargetkan selesai di akhir tahun 2023 mendatang. Harapannya, pabrik DME tersebut dapat memproduksi 1,4 juta ton DME setiap tahun.

Menteri Arifin bilang, karakteristik DME memiliki kesamaan, baik sifat kimia maupun fisika dengan LPG. Lantaran mirip, pengembangan DME bisa menggunakan infrastruktur LPG yang ada saat ini, seperti tabung, storage dan handling. Campuran DME sebesar 20% dan LPG 80% dapat digunakan kompor gas existing. Karena DME merupakan senyawa eter paling sederhana mengandung oksigen yang berwujud gas sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan LPG.

Kementerian ESDM melalui Balitbang ESDM juga telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100% di wilayah Kota Palembang dan Muara Enim selama bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga. Secara teknis, pemanfaatan DME 100% dinyatakan layak untuk mensubstitusi LPG bagi pengguna rumah tangga dengan menggunakan kompor khusus DME.

Selain melalui gasifikasi batubara, untuk menekan impor LPG, Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyampaikan, penggunaan kompor induksi merupakan salah satu langkah efisien dalam penanganan pengurangan penggunaan kompor LPG. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan IEA untuk melakukan pendalaman implementasi potensi migrasi itu. "Kami berharap dengan kemitraan antar negara dapat mendukung integrasi energi terbarukan," kata dia.

PSBB Jilid II Kemunduran bagi Bisnis Restoran

17 Sep 2020

Beberapa kafe dan restoran di DKI Jakarta memilih merumahkan karyawan alias PHK. Situasi demikian membuat miris lantaran bisnis kafe dan restoran merupakan sektor padat karya.

Kondisi ini memang dilematis. Demi menekan jumlah kasus positif korona, Pemprov DKI Jakarta memperketat aktivitas bisnis kafe dan restoran melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 14 September hingga 27 September 2020. Namun di sisi lain, kebijakan ini menekan sejumlah sektor bisnis, terutama pelaku bisnis kafe dan restoran.

Eddy Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), kepada KONTAN, Rabu (16/9). Menurut dia, sejak pemberlakuan kembali PSSB secara ketat, ada beberapa pelaku usaha yang menutup sebagian gerai. Mereka hanya bisa melakukan efisiensi untuk tetap bertahan. “Pada PSBB transisi, bisnis mulai meningkat sekitar 20%-30%, meski belum full recovery seperti dulu. Mungkin konsumen juga masih takut ya”, kata dia.

Terkait potensi PHK, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat belum mau buka-bukan. Namun, larangan makan di tempat (dine-in) diyakini dapat mempengaruhi jumlah pengunjung. “Tapi kami menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta”, ujar dia.

“Penerapan PSBB di Jakarta tentu merupakan kemunduran bagi proses recovery bisnis restoran dan ekonomi secara keseluruhan”, ujar Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo kepada KONTAN, Senin (14/9). Dia bilang, dampak buruk PSBB terhadap penjualan pada kuartal ketiga tahun ini diharapkan tidak akan terlalu besar apabila outlet Pizza Hut di pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi untuk memaksimalkan penjualan take away dan delivery.

Di masa PSBB jilid II, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat belanja beroperasi dengan kewajiban kapasitas pengunjung 50%. Adapun jam operasional berlaku mulai sekitar pukul 10:00-21:00 WIB

Pemilik Shabu Hachi, Githa Nafeeza mengklaim, saat ini dalam keadaan berat menjalani bisnis. Sebab, lebih dari 50% pendapatan restoran berada di gerai Jakarta yang kini tak bisa beroperasi. “Saya punya 11 gerai Shabu Hachi, ada lima gerai di Jakarta, yang di Jakarta ada tiga tutup total. Dua masih ber operasi take away tapi itu juga masih minus”, keluh dia.


Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus

17 Sep 2020

Relaksasi impor bawang putih selama pandemi Covid-19 disinyalir telah ditunggangi oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan ketentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Aturan relaksasi impor bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 44 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Beleid tersebut menghapuskan semua syarat SPI untuk importasi komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku sampai 31 Mei 2020. Kementerian Pertanian memastikan syarat RIPH tetap berlaku karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk tanah air. Namun Ketua Komisi IV Sudin meragukan pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan Badan Karantina Pertanian (Barantan). 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Menurutnya perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. 

Dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto mengungkap terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meskipun demikian Kementan kembali bersikeras aturan tersebut tetap berlaku. Di tempat terpisah Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi mempertanyakan langkah Kementan yang melaporkan 33 perusahaan ke Satgas Pangan. 

Mulyadi juga mengungkapkan pelaku usaha tidak pernah menjanjikan akan menyimpan produk dalam gudang dan tidak mengedarkannya sampai syarat RIPH terpenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.