;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

RI Kembali Amankan Pasokan Vaksin

18 Sep 2020

Di tengah persaingan negara-negara untuk mendapatkan vaksin Covid-19, Indonesia kembali mengamankan pasokan hingga sedikitnya 52 juta dosis. Indonesia juga akan menjadi salah satu produsen vaksin Covid-19 untuk keperluan global.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, Indonesia masuk kategori komitmen pasar maju (AMC) dari GAVI Covax Facility. ”Indonesia akan memperoleh akses vaksin sebesar 20 persen dari populasi,” ujar Retno, Kamis (17/9/2020), di Jakarta.

Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) merupakan lembaga yang mengupayakan peningkatan vaksinasi dan imunisasi di sejumlah negara. Adapun Covax Facility merupakan mekanisme pengembangan dan pengadaan vaksin Covid-19 global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), GAVI, dan Koalisi Kesiapsiagaan Menghadapi Epidemi (CEPI) bergabung membuat fasilitas Covax.

Dengan jaminan pasokan setara dengan 20 persen populasi dari GAVI Covax Facility, Indonesia akan mendapatkan sedikitnya 52 juta dosis vaksin. Penduduk Indonesia berjumlah 260 juta jiwa. Retno menyebut, pengadaan vaksin dari mekanisme itu diharapkan terwujud pada 2021. ”Kementerian Luar Negeri akan terus mengawal proses kerja sama ini,” ujarnya.

Sayangnya, sekelompok kecil negara dan kekuatan ekonomi dengan jumlah penduduk hanya 13 persen populasi dunia telah mengamankan 51 persen stok calon vaksin Covid-19 itu. Mereka termasuk Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, Australia, Hong Kong dan Makau, Jepang, Swiss, serta Israel. Sisa 2,6 juta miliar dosis telah dibeli atau dijanjikan untuk negara berkembang, termasuk India, Bangladesh, China, Brasil, Indonesia, dan Meksiko.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan, vaksin Covid-19 harus menjadi barang milik umum. ”Covid-19 tak mengenal perbatasan negara. Kita memerlukan vaksin yang terjangkau dan tersedia untuk semua, vaksin rakyat. Perlu lompatan untuk fasilitas Covax,” ujarnya.

Ekonomi Segelas Kopi

18 Sep 2020

Segelas kopi memiliki makna bagi siapa saja. Tak hanya itu, segelas kopi juga turut menggerakkan ekonomi Indonesia. Pergerakan ini mencakup ekonomi masyarakat kecil, menengah, hingga kelas atas. Skala ekonomi segelas kopi ini juga bukan sekadar ekonomi kerakyatan dan investasi-bisnis, tetapi juga ekonomi kreatif.

Organisasi Kopi Internasional (International Coffee Organization/ICO) mencatat, produksi kopi di Indonesia pada 2019 sebanyak 565.000 ton dan konsumsi kopi di dalam negeri menembus 288.000 ton. ICO juga menyebutkan, tingkat konsumsi Indonesia tumbuh 44 persen dalam sepuluh tahun terakhir (Oktober 2008-September 2019). Konsumsi kopi Indonesia per kapita 1,13 kilogram per tahun. Tak heran jika bisnis kopi tumbuh merebak hampir di setiap daerah di Nusantara.

Hasil riset Toffin, perusahaan penyedia solusi bisnis berupa barang dan jasa di industri hotel, restoran, dan kafe, menunjukkan, jumlah kedai kopi di Indonesia pada Agustus 2019 sebanyak 2.950 gerai. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan pada 2016 yang hanya sekitar 1.000 gerai.

Toffin memperkirakan, nilai pasar bisnis kedai kopi di Indonesia mencapai Rp 4,8 triliun per tahun. Angka itu didapat dari hitungan jumlah gerai kedai kopi yang terdata saat ini dan asumsi penjualan rata-rata per gerai sebanyak 200 gelas per hari dengan harga rata-rata kopi Rp 22.000 per gelas.

Hasil riset Toffin itu juga menunjukkan, dalam setahun terakhir, 40 persen generasi ini membeli minuman kopinya dari gerai kopi jenis ini dengan rata-rata alokasi belanja minum kopi Rp 200.000 per bulan.


Pengelolaan Bank Tanah Untuk Investasi Dibatasi

18 Sep 2020

Pemerintah berencana membentuk bank tanah. Tujuannya, memudahkan pengadaan lahan untuk investasi. Rencana ini akan diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam dua hari terakhir, pembahasan rapat Panitia Kerangka RUU Cipta Kerja berkutat pada kluster pengadaan lahan untuk investasi, antara lain pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam rapat yang disiarkan secara virtual pada Kamis (17/9/2020), sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar pengelolaan bank tanah dibatasi supaya tak bertentangan dengan retribusi tanah untuk rakyat.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengatakan, konsep bank tanah sejatinya hanya untuk mengadakan tanah bagi kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur, seperti pengembangan KEK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ia juga menarik perpanjangan jangka waktu hak pengelolaan tanah alias hak guna usaha (HGU) yang menjadi 90 tahun dalam RUU Cipta Kerja. Dalam UU Pokok Agraria, HGU paling lama diberikan 25 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kasus tertentu.

Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, koridor atau pembatasan pengeolaan bank tanah harus dinormakan secara jelas dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, obyek bank tanah tidak termasuk obyek reforma agraria. Kedua, sumber daya bank tanah harus dari pemerintah, bukan dari swasta dan pihak asing.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto mengatakan, "sebagai badan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, tentu bank tanah akan punya pendapatan. Pendapatan itu tidak ada dividennya, tapi dikembalikan lagi untuk mengembangkan bank tanah dengan membeli tanah-tanah lagi," katanya.

Bank tanah juga untuk menghimpun tanah dan mendistribusikannya untuk kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria yang terkendali selain kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Eksportir Benih Lobster Terhimpit

18 Sep 2020

Harga ekspor benih bening lobster ke Vietnam terus turun. Pada 14 September 2020, benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam ditahan aparat bea dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena terindikasi melanggar ketentuan ekspor.

Menurut Ketua Dewan Penasihat Perkumpulan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia Kris Budiharjo, benih yang dikemas ke dalam kotak-kotak styrofoam itu dikirim oleh 14 perusahaan exportir. Namun kotak ditahan dan dibongkar karena diduga melanggar ketentuan.

Harga jual benih lobster di tingkat nelayan anjlok dalam tiga hari terakhir. Situasi ini dampak sebagai dampak tertahannya ekspor sebagian benih. Per Kamis (17/9), harga benih bening lobster jenis pasir Rp 3.000 per ekor, padahal semula Rp 7.000-Rp 8.000 per ekor di tingkat nelayan.

Sebagai ilustrasi, harga jual ekspor menjadi benih lobster jenis pasir yang se- mula Bp 28.000 per ekor kini Rp. 12.000 per ekor. Di tingkat nelayan, harganya malah hanya berkisar Rp. 9.000 - Rp. 9.500 per ekor.

Sementara itu, tarif kargo besar Rp 1.800 per ekor benih dinilai memberatkan eksportir. Menurut Kris, eksportir benih terimpit biaya sehingga memaksakan isi kargo, "Perusahaan kemungkinan mencari jalan untuk bisa bernapas karena persaingan bisnis tidak sehat," katanya.

Secara terpisah, Abdullah, pembudidaya lobster di Telong Elong, Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mengungkapkan, tawaran benih lobster ke pembudidaya mulai marak beberapa hari terakhir. Maraknya tawaran benih itu diduga karena banyak benih lobster yang gagal ekspor setelah melalui pemeriksaan aparat bea cukai.

Dampaknya, harga benih pun turun. Di wilayahnya, harga lobster jenis pasir turun dari Rp 7.000-Rp 9.000 per ekor menjadi Rp 4.200-Rp 7.000 per ekor. Adapun harga benih lobster jenis mutiara turun dari Rp 20.000-Rp 25.000 per ekor menjadi Rp 19.000-Rp 20.000 per ekor.

Sebelum diekspor besar-besaran beberapa bulan lalu, benih lobster jenis pasir masih bisa dibeli dengan harga Rp. 1.500 - Rp. 3.000 per ekor, sedangkan benih jenis mutiara Rp. 10.000 - Rp. 15.000 per ekor. "Kami berharap harga benih bisa kembali normal agar budidaya lobster bisa kembali bergerak," kata Abdullah.

Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

18 Sep 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Genjot Eksplorasi Tambang

18 Sep 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Program Isolasi Pasien OTG Di Hotel - Darah Segar Dongkrak Okupansi

18 Sep 2020

Selain menjadi mitra pemerintah memberi layanan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, sejumlah hotel mulai memberikan fasilitas isolasi atas inisiatif sendiri. Langkah ini menjadi alternatif demi menjaga napas bisnis di tengah okupasi yang turun selama pandemi.

Menkes Terawan Agsu Putranto mengatakan (14/9) bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi mandiri OTG. Menurut Terawan terdapat 10-15 hotel yang telah digandeng dengan kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang. pemernitah menjamin biaya isolasi ini dan menyiapkan anggaran sebesar 3,3 triliun rupiah. “Ini bekerja sama dengan jaringan grup Accor seperti Novotel, Ibis dan lain-lain maupun Tauzia seperti Harris dan sebagainya,” tutur Terawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Subandio menyatakan pihaknya telah menyiapkan 100 miliar rupiah untuk memfasilitasi isolasi mandiri OTG sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Anggaran digunakan untuk menjamin fasilitas pasien selama isolasi mandiri di hotel bintang 3.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) antusias menyambut program pemerintah tersebut. Paling tidak ada 24 anggota asosiasi yang berminat sehingga akan dievaluasi oleh Dinas di daerah untuk dicek kesiapannya.

Pengendalian Impor Asal China - Bea Masuk Tindakan Pengamanan Diandalkan

18 Sep 2020

Instrumen fiskal berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard menjadi senjata pemerintah untuk membendung banjir impor barang asal China.

Setelah komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), kali ini pemerintah menerbitkan ketentuan untuk mengenakan bea masuk safeguard atas impor sirop fruktosa asal China melalui implementasi PMK No.126/PMK.04/2020.

Dalam beleid ini pemerintah mengenakan BMTP berdasarkan tiga tahapan. Pertama, tahun pertama sejak ditetapkan beleid ini, tarif bea masuk tambahan sebesar 24%. Kedua, tahun kedua tarif dikenakan sebanyak 22%. Ketiga, tahun ketiga yang dihitung 1 tahun ketika tahun kedua berakhir, tarif bea masuk tambahan sebesar 20%.

Pemerintah dalam pertimbangan beleid itu menjelaskan pengenaan bea masuk safeguard didasarkan dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyebut industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Kepala Subdirektorat Humas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan kebijakan BMTP merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

Di Tengah Pandemi, Ekspor Alas Kaki Tembus US$ 3 M

18 Sep 2020

Nilai ekspor alas kaki nasional hingga Agustus 2020 menembus US$ 3 miliar atau sekitar Rp 47 triliun, naik 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Ketua Indonesia Footwear Assosiation (APRISINDO) Firman Bakri mengungkapkan, meski ekspor alas kaki pada Agustus 2020 turun 17,01% menjadi US$ 308,6 juta dibanding bulan Juli yang sebesar US$ 371,9 juta. Kondisi tersebut akan membaik dalam sisa empat bulan ke depan. 

Berbeda dengan ekspor, investasi sektor dalam negeri justru turun. Berdasarkan data BKPM realisasi investasi di sektor ini turun 5,16% sepanjang semester I-2020 menjadi Rp 1,t triliun dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,58 triliun.

Sementara itu Kemenperin mendukung perkembangan industri alas kaki nasional dengan menginisiasi pembentukan Indonesia Footwear Network (IFN) sebagai sebuah platform jejaring bagi pelaku industri alas kaki dan pendukungnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, platform IFN ini merupakan sebuah etalase yang menampilkan informasi pelaku bisnis usaha yang terdiri dari merek, pemasok, dan produsen, sehingga dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha bidang alas kaki dan produk kulit.

Merujuk laporan World Footwear Yearbook 2019, Indonesia merupakan pusat produksi alas kaki nomor empat di dunia dengan total produksi mencapai 1,271 miliar pasang alas kaki. Indonesia juga merupakan negara eksportir produk alas kaki terbesar ketiga di dunia, dengan total produksi 406 juta pasang alas kaki.

Kakao Berpotensi, Tetapi Terkendala di Hulu

17 Sep 2020

Kakao berpotensi menjadi komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia. Namun, ada sejumlah kendala yang mesti diselesaikan di hulu, terutama terkait produktivitas, tata kelola kebun, dan kesejahteraan petani.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, produk perkebunan penghasil devisa bagi Indonesia masih didominasi kelapa sawit, yakni dengan nilai sekitar 22 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Adapun nilai ekspor kakao mencapai 1,25 miliar dollar AS.

Menurut Musdhalifah, akar masalah yang perlu diselesaikan untuk mengangkat kakao sebagai komoditas ekspor unggulan terletak di hulu. Produktivitas perkebunan kakao saat ini tergolong rendah, yakni sekitar 200 kilogram (kg) per hektar per tahun. Sementara kebutuhan kakao untuk bahan baku industri cenderung naik. Akibatnya, impor biji kakao untuk bahan baku industri dalam negeri terus naik.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah bahan baku lokal yang digunakan industri kakao nasional pada 2015 mencapai 318.348 ton, lalu merosot jadi 196.787 ton pada 2019. Sebaliknya, impor kakao melesat dari 53.372 ton tahun 2015 jadi 234.894 ton pada 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi, pemerintah tengah fokus meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan 7 persen per tahun, salah satunya kakao. Perkebunan kakao membutuhkan peremajaan, rehabilitasi, dan perluasan.

Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menilai, Indonesia dapat menjadi produsen kakao olahan terbesar di dunia. Dia mengusulkan penghapusan bea masuk biji kakao impor yang menurut rencana diberlakukan pada 2022. ”Hal ini demi menjaga daya saing industri pengolahan kakao,” ujarnya.