Ekonomi
( 40554 )Gula Konsumsi, Impor Jadi Opsi Amankan 2021
Indonesia diproyeksi mengimpor gula mentah sebanyak 646.944 ton untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada rentang Januari—Mei 2021. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, usulan volume impor tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi teknis yang dilaksanakan pada 23 November 2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Alokasi impor diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan Permenperin No. 10/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud tidak langsung menjawab ketika Bisnis meminta konfirmasi.
Namun, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengungkapkan volume impor merupakan insentif bagi pabrik dan besaran alokasinya mengacu pada neraca gula. Rochim menambahkan alokasi tersebut masih bersifat tentatif dan bisa berubah sesuai perkembangan neraca gula. Berdasarkan perkiraan Kementerian Pertanian, stok akhir gula pada 2020 ditaksir mencapai 1,47 juta ton.
Alokasi impor sebagai tindak lanjut Permenperin No. 10/2017 telah dilaksanakan pada 2019 dan 2020 dengan volume masing-masing 470.802 ton dan 401.440 ton. Guna menanggulangi permasalahan stok dan harga gula yang terjadi pada semester I/2020, pemerintah juga menugasi 3 BUMN untuk mengimpor 150.000 ton gula kristal putih (GKP).
Kegiatan Daur Ulang, Industri Limbah Plastik Prospektif
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia meyakini konsumsi bahan baku plastik daur ulang akan meningkat hingga 2030 jika Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen diterapkan secara konsisten.
Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Christine Halim mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen dengan kewajiban pengurangan volume sampah plastik setidaknya 30% dengan cara membatasi timbulan sampah, mendaur ulang, dan pemanfaatan kembali.
Christine menyatakan tidak semua kemasan plastik dapat meningkatkan konsumsi bahan baku plastik daur ulang. Christine mencontohkan produk minyak goreng yang harus menggunakan kemasan fleksibel untuk menjaga kesegaran produk dalam waktu yang lama.
Di sisi lain, dia menyayangkan pelaksanaan peta jalan KLHK tersebut tidak mengikat. Alhasil, peta jalan tersebut tidak dapat memberikan sanksi pada pabrikan yang tidak menjalankan pemakaian bahan baku plastik daur ulang.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan KLHK pada 2019, total botol PET yang diproduksi di dalam negeri hanya mencapai sekitar 100.000 ton. Adapun, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) mendata memproduksi kemasan plastik mendominasi penggunaan bahan baku plastik hingga 2,25 juta ton per tahun. Federasi Kemasan Indonesia juga mencatat kemasan plastik kaku hanya berkontribusi sekitar 15%, sedangkan plastik fleksibel mendominasi hingga 45%. Dengan kata lain, plastik yang menarik untuk didaur ulang oleh pabrikan hanya sekitar 338.100 ton per tahun dari total produksi plastik nasional sekitar 5,6 juta ton per
tahun. Christine juga menyatakan perbaikan performa industri daur ulang plastik ke posisi prapandemi Covid-19 belum selesai pada 2021
Sementara itu, Direktur Kemitraan Industri Inaplas Budi Susanto Sadiman mendukung target 30% bahan baku plastik daur ulang di kemasan pada 2030. Alasannya, peningkatan kandungan bahan daur ulang itu tidak akan mengikis pertumbuhan konsumsi plastik virgin. Sejauh ini, kebutuhan plastik virgin bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengatakan Indonesia berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan program pembangunan berkelanjutan dan untuk memerangi limbah plastik dan sudah menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang di dalamnya memuat Rencana Aksi Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018—2025.
Strategi Investasi Modal Ventura, Suntikan Dana Ke Tekfin Masih Meriah
Suntikan dana dari perusahaan modal ventura kepada perusahaan teknologi finansial diproyeksi masih meriah pada 2021 kendati otoritas mengeluarkan aturan baru. Bendahara Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amsevindo), Edward Ismawan Chamdani menilai untuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) pemberi pinjaman atau financial technology peer-to-peer (P2P) lending aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru bertujuan untuk menyaring mana pemain yang benarbenar serius dalam menjalankan bisnisnya. Dari penerapan aturan tersebut, perusahaan modal ventura bisa mendapatkan gambaran lebih jelas terkait dengan perusahaan yang masih menawarkan peluang moncer sehingga dampaknya positif terhadap investasi ke depan.
Direktur Utama PT Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro mengungkap hal serupa. Prospek dan kinerja perusahaan tekfin makin jadi prioritas. Menurutnya, apabila suatu platform P2P lending butuh modal karena terganjal aturan, dan berminat memperoleh pendanaan dari MV, platform tersebut harus siap membuat presentasi kinerja yang meyakinkan. Beberapa indikator seperti penyaluran pinjaman, jumlah pinjaman beredar, pendapatan dan rasio kredit macet tetap menjadi perhatian.
Sekadar informasi, hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 16 transaksi pendanaan ke sektor fintech telah disalurkan, dengan 10 pendanaan yang nilainya terungkap mencapai US$360 miliar. Beberapa pemain di sektor P2P lending yang mendapatkan dana segar dari investor di periode 2020 ini, di antaranya Investree pada April dan November, KoinWorks pada April dan Mei, Modalku pada April, AwanTunai pada Juli, serta Pintek pada Mei dan Desember
Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.
Eropa Mulai Vaksinasi Warga
Negara-negara Eropa hari Minggu (27/12/2020) mulai memvaksinasi warganya, terutama warga kelompok rentan, termasuk manula dan petugas kesehatan, serta sejumlah politisi.
Vaksinasi massal di seluruh Uni Eropa, dengan penduduk hampir 450 juta jiwa, menjadi bagian langkah penting untuk mengakhiri pandemi yang telah menewaskan lebih dari 1,7 juta orang di seluruh dunia dan melumpuhkan ekonomi.
Secara keseluruhan, tercatat lebih dari 16 juta kasus Covid-19 di 27 negara anggota UE, dengan sedikitnya 336.000 orang meninggal. Dengan penduduk 450 juta jiwa, UE telah mengamankan kontrak pembelian lebih dari 2 miliar vaksin. Ditargetkan semua warga dewasa di wilayah UE divaksin selama 2021.
Dorongan vaksinasi di Eropa semakin mendesak terkait kekhawatiran akibat varian baru virus penyebab Covid-19, yang muncul di Inggris. Swedia dan Perancis melaporkan mendeteksi kasus varian baru itu.
Kasus Asabri, Rugi Negara Ditaksir Rp17 Triliun
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dinilai mencapai Rp17 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan taksiran kerugian negara dari dugaan korupsi di tubuh Asabri berasal dari komunikasi terakhir dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dengan hasil investigasi.
Direktur Keuangan Asabri, Helmi Imam Satriyono menyebut perusahaan telah melakukan proses audit laporan keuangan tahun buku 2019 sejak Juni 2020. Proses audit itu telah rampung pada Agustus 2020, tetapi sampai saat ini laporan itu belum kunjung dipublikasikan padahal lembaga jasa keuangan akan segera menutup tahun buku 2020.
Pada 2019, Asabri mencatatkan perolehan premi Rp1,47 triliun atau naik 6,12% secara tahunan. Meskipun perolehan preminya meningkat, tanggung jawab pembayaran klaim Asabri turut mengalami kenaikan 1,62% secara tahunan dari Rp1,35 triliun menjadi Rp1,37 triliun. Adapun, beban kenaikan manfaat polis masa depan per 2019 menyentuh Rp1,33 triliun, naik 282,2% secara tahunan.
Transaksi Saham, Ramai-ramai Menyoal Bea Materai
Bisnis, JAKARTA — Tak hanya investor individu, sejumlah manajer investasi dan perusahaan sekuritas ikut angkat bicara atas
rencana pengenaan bea materai atas setiap konfirmasi transaksi saham harian. Ada risiko penerimaan imbal hasil terutama
pada reksa dana exchange traded fund atau ETF.
Sebelumya, Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa
setiap laporan transaksi atau
trade confirmation (TC) tanpa
batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen
transaksi surat berharga akan dikenakan
bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020
tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).
Setelah wacana ini digulirkan, sebuah
petisi dari investor ritel disampaikan lewat platform Change.org agar pemerintah
mengevaluasi lagi kebijakan yang dikeluarkan di tengah euforia naiknya jumlah
single investor identification (SID). Hingga
kemarin sore, petisi sudah diteken lebih
dari 5.000 warganet.
Menurut data BEI, tahun ini jumlah
SID tumbuh 48,82% atau 1.212.930 SID
menjadi 3.697.284 SID per 10 Desember
2020. Untuk SID baru saham, ada 488.088
SID, jumlahnya naik 93,4% dibandingkan
dengan tahun lalu. Total, jumlah investor
saham per 10 Desember adalah 1,59 juta
SID atau setara dengan 44,19% dari jumlah
investor saham di pasar modal Indonesia.
Rata-rata nilai transaksi harian periode
Januari–November 2020 yang mencapai
Rp8,42 triliun, sebanyak 45,9% di antaranya
dikontribusikan oleh aktivitas transaksi yang
dilakukan oleh investor ritel dan tertinggi
sepanjang sejarah.
Keresehan juga disampaikan sejumlah
manajer investasi (MI) yang menilai pemberlakuan bea meterai untuk setiap TC atas
surat berharga di bursa akan mengurangi
potensi imbal hasil di produk reksa dana.
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan risiko
penurunan potensi imbal hasil investasi
reksa dana terutama berkaitan dengan
produk ETF yang ditransaksikan di bursa
Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpandangan bahwa bea meterai dibebankan kepada investor memang akan sangat memberatkan investor reksa dana kecil dan pemula.
Namun, disebutkannya, dalam UU Bea
Meterai terdapat pengecualian untuk instrumen yang terbitkan oleh kustodian.
Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
perlu memberikan penegasan terkait dengan konfirmasi pembelian, penjualan,
pengalihan dan laporan bulanan untuk
produk reksa dana yang akan dikenakan
bea meterai.
Presiden Direktur RHB Sekuritas Iwanho
mengatakan pihaknya dan Asosiasi Perusahaan Efek sudah memberikan masukan
mengenai skema aturan bea meterai yang
berlaku untuk transaksi bursa. “Hal ini
bisa berdampak ke investor ritel, yang so
far terbukti menjadi salah satu penyokong
indeks kita,” katanya.
Terpisah, Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar
mengatakan pemberlakuan bea materai
pada setiap transaksi memang akan terasa
cukup memberatkan bagi investor ritel yang
rutin melakukan trading harian dengan
nominal yang tidak besar.
Pengelolaan Utang Negara, Red Notice dari Bank Dunia
Bisnis, JAKARTA — World Bank atau Bank Dunia memberikan alarm untuk pengelolaan fiskal Indonesia yang berisiko
meningkatkan rasio utang. Pasalnya, kebutuhan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 yang besar bakal berlanjut pada
tahun depan. Di sisi lain, prospek penerimaan pajak sejauh ini masih cukup suram.
World Bank
memprediksi defisit
anggaran Pemerintah Indonesia pada
tahun ini mencapai 6% dengan
rasio utang sebesar 37,5% dari
produk domestik bruto (PDB),
lebih tinggi dibandingkan dengan
2019 yang hanya 30,23% dari PDB.
Dengan defisit anggaran yang
tetap dijaga di atas 3% hingga
2022, World Bank memperkirakan
rasio utang Indonesia pada 2022
meningkat signifikan hingga 43%
dari PDB.
Hal itu kemudian berdampak
pada meningkatnya utang publik
dan pembayaran bunga yang diproyeksikan naik menjadi rata-rata
2,4% dari PDB per tahun pada
2021—2022, lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 yang hanya
1,7% dari PDB.
Untuk itu, World Bank menyarankan agar pemerintah menyiapkan
strategi untuk menjaga dukungan
fiskal.
Di antaranya adalah menaikkan
tarif PPh orang pribadi berpenghasilan tinggi atau orang kaya,
dan penambahan barang kena
cukai (BKC).
Satu Kahkonen, Direktur World
Bank untuk Indonesia dan Timor
Leste merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk melakukan
reformasi sistem perpajakan sebagai
cara meringankan tekanan fiskal.
Kebijakan perpajakan yang responsif menurutnya sangat diperlukan untuk mendanai penanganan
krisis, menjaga posisi utang, dan
memperluas ruang fiskal di tengah
tekanan pandemi.
Menanggapi laporan World Bank itu, peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga rasio utang pada tahun-tahun mendatang.
Pertama melakukan realokasi
anggaran lebih konsisten, yakni
mengalihkan penggunaan dana
infrastruktur dan pertahanan pada
APBN 2021 yang cukup besar ke
program vaksinasi.
Kedua mengoptimalisasi penerimaan negara sembari melakukan
evaluasi terhadap insentif perpajakan yang telah dikucurkan.
Ketiga mencari pembiayaan dengan cost of fund yang cukup
rendah, misalnya pinjaman secara
bilateral atau multilateral yang
memiliki tingkat bunga jauh lebih ringan dibandingkan dengan
menerbitkan surat utang.
Pilkada Serentak 2020, Praktik Politik Uang Belum Hilang
Seruan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang bersih dan bebas dari praktik politik
uang, belum sepenuhnya terwujud. Lembaga pengawas menemukan sedikitnya 262 dugaan pelanggaran money politic.
Temuan dugaan
pelanggaran politik uang atau
money politic itu
berdasarkan data
yang dihimpun
hingga 17 Desember 2020. Dengan
kata lain, ada potensi tambahan
laporan pelanggaran politik uang
baik yang bersumber dari laporan
masyarakat maupun temuan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu).
Dalam setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak sejak 2015, Bawaslu mencatat ribuan pelanggaran politik
uang yang dilakukan oleh peserta
Pilkada dengan berbagai modus.
Sebagai gambaran pada
2017, Bawaslu mencatat 910
pelanggaran politik uang.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan bahwa
tingkat partisipasi
masyarakat melapor adanya
praktik politik uang di Pilkada Serentak
2020tergolong
tinggi. Dari 262 kasus yang telah sampai
pengkajian dan penyidikan,
terdapat 197 laporan masyarakat
dan 65 kasus merupakan temuan
Bawaslu.
Dari berbagai laporan itu,
katanya sudah ada enam putusan
tindak pidana politik uang yang
semuanya dinyatakan bersalah.
Putusan itu tersebar di Kota
Tarakan Kalimantan Utara,
Kabupaten Berau Kalimantan
Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah,
Kota Tangerang Selatan Banten,
Kota Cianjur Jawa Barat masing-masing mendapatkan vonis 36
bulan dan vonis Rp200 juta.
SENGKETA MK
Sementara itu, anggota Bawaslu
Fritz Edward Siregar menyatakan
tahapan Pilkada Serentak 2020
belum selesai kendati
proses penghitungan
suara tuntas.
Dia menuturkan,
semua elemen
pengawas di
daerah masih harus menghadapi proses gugatan
perselisihan
hasil penghitungan suara di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data MK hingga
pukul 19.00 WIB, sudah ada 113
pengajuan permohonan gugatan
perselisihan hasil Pilkada 2020.
Satu peserta Pilkada Seren tak
2020 yang siap bertarung di MK
adalah pasangan Akhyar NasutionSalman Alfarisi yang merupakan
calon wali kota dan calon wakil
wali kota Medan. Gugatan yang
diajukan meminta MK menggelar
pemungutan suara ulang di
1.060 TPS yang
tersebar di
15 kecamatan.
Kedua, kubu Akhyar-Salman juga mencium adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar
daerah untuk menggunakan surat
suara pada saat pemungutan
suara
Impor Gula Mentah, Rembesan Gula Rafinasi Disorot
Adanya rembesan gula rafinasi
untuk industri makanan dan
minuman ke pasar konsumsi
menjadi sinyal bahwa impor
gula mentah yang dilakukan selama ini jauh di atas kebutuhan.
Sekretaris Jenderal DPN
Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Indonesia (APTRI) M. Nur
Khabsyin menjelaskan bahwa
gula rafinasi yang diedarkan
sebagai gula konsumsi dikemas dalam plastik berwarna
putih dengan ukuran 1 kilogram.
Penggantian karung gula
rafinasi dan gula konsumsi
pun menjadi salah satu modus yang banyak digunakan.
Oleh karena itu, APTRI
mengharapkan pemerintah
meninjau kembali pelaksanaan revisi Permendag 1/2019.
Di sisi lain, Asosiasi Gula
Indonesia (AGI) berpandangan perlu adanya pendataan
mengenai realisasi impor gula
mentah yang dialokasikan
untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi guna menyikapi
temuan rembesan gula rafinasi di pasar.
Direktur Eksekutif AGI Budi
Hidayat mencatat sejak September 2019—Maret 2020,
pemerintah telah menerbitkan
persetujuan impor 786.502
gula mentah untuk kebutuhan
konsumsi. Sebanyak 252.630
ton di antaranya dilaporkan
telah terealisasi 100% per 1
April 2020 ketika harga gula
menyentuh Rp19.000 per kilogram di tingkat eceran akibat
pasokan yang berkurang.
Budi pun mengemukakan
bahwa dia belum menerima
laporan soal temuan rembesan gula tersebut. Meski
demikian, dia tak memungkiri
jika pasokan gula cenderung
memadai.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









