;

Jumlah Fintech Lending Menyusut Menjadi 152 Penyelenggara

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 Dec 2020 Investor Daily, 17 Desember 2020
Jumlah Fintech Lending Menyusut Menjadi 152 Penyelenggara

Sebanyak 12 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berguguran sepanjang tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal itu utamanya karena penyelenggara terkait kalah bersaing dengan ratusan penyelenggara lainnya. OJK mulai memaparkan secara rinci nama-nama entitas fintech lending pada Januari 2020. Ketika itu, penyelenggara fintech lending bertambah 20 entitas menjadi 164 penyelenggara.

OJK juga sempat menghentikan proses pendaftaran bagi penyelenggara fintech lending baru. Hal itu dilakukan tepat setelah 20 penyelenggara baru meraih tanda terdaftar dan tiga entitas dicabut tanda daftarnya di awal tahun ini. Berdasarkan masukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) memutuskan untuk menghentikan sementara moratorium pendaftaran untuk fintech landing baru. Hal senada disampaikan AFPI, tetapi alasan yang disampaikan cenderung agar asosiasi lebih fokus untuk mengintegrasikan seluruh penyelenggara dalam pusat data fintech landing (fintech data center/FDC).

Download Aplikasi Labirin :