Jumlah Fintech Lending Menyusut Menjadi 152 Penyelenggara
Sebanyak 12 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berguguran sepanjang tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal itu utamanya karena penyelenggara terkait kalah bersaing dengan ratusan penyelenggara lainnya. OJK mulai memaparkan secara rinci nama-nama entitas fintech lending pada Januari 2020. Ketika itu, penyelenggara fintech lending bertambah 20 entitas menjadi 164 penyelenggara.
OJK juga sempat menghentikan proses pendaftaran bagi penyelenggara fintech lending baru. Hal itu dilakukan tepat setelah 20 penyelenggara baru meraih tanda terdaftar dan tiga entitas dicabut tanda daftarnya di awal tahun ini. Berdasarkan masukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) memutuskan untuk menghentikan sementara moratorium pendaftaran untuk fintech landing baru. Hal senada disampaikan AFPI, tetapi alasan yang disampaikan cenderung agar asosiasi lebih fokus untuk mengintegrasikan seluruh penyelenggara dalam pusat data fintech landing (fintech data center/FDC).
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023