;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Konsumsi LPG Non Subsidi Naik 66%

09 Feb 2021

Pertamina Regional Sulawesi mencatat konsumsi LPG Non Subsidi jenis Bright Gas baik 5.5 kg dan 12 kg meningkat 66% sepanjang 2020 dibandingkan periode sama pada 2019 lalu.

“Ini menandakan masyarakat Sulawesi sudah mulai beralih menggunakan LPG sesuai peruntukkannya. Bright Gas 12 Kg mengalami peningkatan hingga 88 persen dan Bright Gas 5.5 kg meningkat hingga 33 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019,” kata Unit Manager Comm, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Senin (8/2).


Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir di Pematangsiantar Melonjak

09 Feb 2021

Harga minyak goreng baik curah maupun dalam kemasan dan gula pasir yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional maupun modern di Kota Pematangsiantar, Senin (8/2) melonjak.

Harga minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per Kg dari sebelumnya Rp 12.000 per Kg, minyak goreng dalam kemasan bervariasi mulai dari Rp 27.000 per bungkus (isi 2 liter) hingga Rp 33.000 per bungkus dari sebelumnya Rp 24.000-Rp 26.000 per kg. Sementara gula pasir Rp 13.000 per kg dari sebelumnya Rp 12.000 per liter.


Tesla dan Holding Baterai Bangun Pabrik ESS

08 Feb 2021

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto mengungkapkan, salah satu bentuk kerjasama dengan Tesla adalah membangun pabrik Energy Storage System (ESS), serupa dengan powerbank dalam kapasitas ekstra besar, yakni puluhan sampai 100 megawatt (MW).

Indonesia terus menyiapkan ekosistem kendaraan listrik. Kementerian BUMN sedang menyelesaikan pembentukan Indonesia Battery Holding (IBH). Konsorsium ini meliputi empat BUMN, yakni Holding Pertambangan Mind Id, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Pertamina dan PT PLN.

Ketua Tim Percepatan Proyek EV Battery Nasional, Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan, jika Tesla jadi berinvestasi, kerjasama di bidang ESS bisa dilakukan dengan IBH melalui PLN. Namun, pihaknya masih mengkaji sejumlah opsi kerjasama tersebut. “Bisa dengan PLN atau IBH. Kami sedang mengkaji yang terbaik, “ kata dia kepada KONTAN, Minggu (7/2).

 


Mata Uang Digital, Selamat Datang Generasi Keempat Alat Pembayaran

08 Feb 2021

Bank sentral di banyak negara mulai 'membuka tangan' untuk mata uang digital. Beberapa di antaranya bahkan tengah menyiapkan regulasi untuk melegalisasi penggunaan alat pembayaran jenis ini. Akan tetapi, ada banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan. Mulai soal privasi, hingga kesetaraan sosial. Pendemi Covid-19 dan dorongan teknologi modern telah menjadi katalisator pergeseran global menuju ekonomi tanpa uang tunai. Seiring dengan konsep alternatif seperti Bitcoin mulai berlaku, pembuat kebijakan moneter pun tak mau ketinggalan untuk menlegalisasi uang generasi keempat.

Dengan dukungan integritas negara, bank sentral mungkin dapat mencetak mata uang seccara elektronik untuk dibelanjakan dengan ponsel cerdas. Namun, taruhan dan risikonya tidaklah sederhana sehingga sejumllah otoritas moneter lebih berhati-hati. Gagasan di balik mata uang digital bank sentral adalah alat tukar yang tidak terikat dengan bank seperti uang elektronik konvensional, juga bukan utang seperti pada kartu kredit, dan bukan pula mata uang seperti Bitcoin. Alat pembayaran itu adalah uang tunai yang diterbitkan negara, seperti halnya uang kertas dan koin, disimpan di dompet elektronik atau aplikasi telepon genggam pengguna tanpa ada perantara keuangan.

Mata uang digital yang dikeluarkan langsung oleh negara belum tentu menggunakan bank komersial, dan hal itu menimbulkan kegelisahan. Migrasi sebagian kecil dari itu ke mata uang bank sentral akan mempertaruhkan stabilitas sektor perbankan dan kemampuannya untuk memberikan pinjaman kepada perekonomian, Jika tidak dimitigasi, hal ini dapat secara permanen mengubah status simoanan sebagai sumber pendanaan bank. Mata uang digital dapat menawarkan kemampuan untuk meningkatkan ekonomi dengan memasukkan uang tunai langsung ke dompet konsumen, terapi dengan bahaya yang ditimbulkan. Pertimbangan lain dalam persoalan ini adalah kemampuan mata uang digital bank sentral untuk diprogram.

(Oleh - IDS)

Kemenkeu Pastikan Anggaran PEN 2021 Menuju Rp 627,9 Triliun

08 Feb 2021

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 akan menuju level Rp627,9 triliun dari sebelumnya sekitar Rp619 triliun.

Kunta menuturkan anggaran bertambah cukup besar karena pemerintah fokus mendukung bidang kesehatan tahun ini yaitu mencapai Rp133,07 triliun dengan sekitar Rp70 triliun di antaranya adalah anggaran untuk vaksinasi.

Sementara itu, berdasarkan unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagram pribadinya @smindrawati merincikan anggaran PEN 2021 sebesar Rp627,9 triliun fokus untuk lima bidang.

Bidang pertama adalah kesehatan dengan anggaran Rp133,07 triliun, kedua adalah perlindungan sosial Rp148,66 triliun, ketiga adalah program prioritas sebesar Rp141,36 triliun, keempat adalah UMKM dan pembiayaan dialokasikan Rp157,57 triliun dan kelima adalah insentif usaha Rp47,27 triliun.


Pengusaha Tepis Tudingan Buwas Soal 'Lingkaran Setan' Bisnis Kedelai

08 Feb 2021

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menyebut, salah satu penyebab kenaikan harga kedelai ialah adanya 'lingkaran setan' kartel-kartel importir kedelai. Hal tersebut pun ditepis pengusaha kedelai yang tergabung dalam Asosiasi Kedelai Indonesia (Akindo).

Ketua Akindo Yusan mengatakan, kedelai merupakan komoditas internasional. Bahkan, pergerakan harganya diumumkan setiap hari melalui bursa komoditas. Harga kedelai berbeda dengan cabai dan bawang. Menurutnya, harga kedelai yang terbuka itu tidak mudah dimainkan para importir.

Dia melanjutkan, pada tahun 2013-2014 lalu Komisi Pengawas Persaingan Harga (KPPU) pernah turun tangan menangani masalah harga kedelai. Kala itu, Amerika dan Amerika Latin tengah dilanda kekeringan yang menyebabkan gagal panen dan mengerek harga kedelai internasional.

 


Desember 2020, TPK Hotel Berbintang di Sumut Naik 41, 02 Persen

08 Feb 2021

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatera Utara Desember 2020 mencapai rata-rata 41,02 % atau naik 6,61 poin dibanding November 2020 sebesar 34,41 %.

“Pada Desember 2020 TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu mencapai 55,81 %. Sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 24,95 %, “ ungkap Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Sumatera Utara, Sabtu (6/2).

Secara agregat, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia di hotel berbintang bulan Desember 2020 mencapai 1,70 hari, naik 0,19 poin dibanding bulan November 2020 yang mencapai 1,51 hari.

Jika diamati secara parsial, rata-rata lama menginap tamu asing Desember 2020 mencapai 2,22 hari, naik 0,47 poin dibanding bulan November 2020. Secara gabungan, rata-rata mengalami kenaikan 0,32 poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


Wisman ke Sumut Capai 54 Kunjungan, Naik 22,73%

08 Feb 2021

Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung di Sumatera Utara melalui 4 pintu masuk pada Desember 2020 mencapai 54 kunjungan, mengalami kenaikan 22,73% dibanding November 2020 mencapai 44 kunjungan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPS (Badan Pusat Statistik ) Propinsi Sumut Syech Suhaimi dalam keterangannya pada wartawan secara virtual, Selasa (2/2).

Melalui pintu masuk Bandar Udara Kualanamu ada kenaikan kunjungan jumlah wisman tertinggi pada Desember 2020 sebesar 22,73 %. Namun jumlah kunjungan wisman melalui pintu masuk Bandar Udara Silangit, Pelabuhan Laut Belawan dan Pelabuhan Laut Tanjungbalai Asahan tidak ada perubahan.

Dari sepuluh negara pasar utama wisman pada Desember 2020, katanya, Malaysia masih mendominasi jumlah wisman yang datang di Sumatera Utara yaitu 38,89% atau 21 kunjungan diikuti Singapura dan India masing-masing 7,41 %, Australia dan Thailand masing-masing 3,70%, diikuti Mesir, Belgia, Jerman, Belanda dan Spanyol masing-masing 1,85%.


Lini Bisnis Baru IMB Group

08 Feb 2021

Tak hanya fokus pada bisnis utamanya yakni properti, IMB Group melebarkan sayap bisnisnya ke bidang lain, yakni membuka klinik kecantikan GAYA Aesthetic & Slimming Clinic yang beralamat di Ji Andi Mappanyukki No 48.

Peresmian klinik dilakukan pada Sabtu (6/2) lalu. Komisaris Utama IMB Group, Andi Idris Manggabarani mengatakan, dengan diresmikannya klinik ini, pihaknya ingin memenuhi kebutuhan wanita masa kini, yang ingin memiliki penampilan sempurna. Selain itu peresmian unit bisnis baru IMB Group merupakan upaya menyediakan peluang bisnis, sekaligus lapangan pekerjaan.

 


Insentif Lembaga Pengelola Investasi, Ironi LPI & Amnesti Pajak

05 Feb 2021

Misi pemerintah mengejar setoran dari subjek pajak luar negeri yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terkesan gambling. Di sisi lain, pemerintah sesungguhnya bisa lebih fokus menjaring dana milik warga negara Indonesia yang belum terhimpun dalam program pengampunan pajak. Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan terkait dengan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.

Perpajakan untuk LPI dibagi menjadi tiga bagian, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Khusus bagian terakhir adalah pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri karena likuidasi. Adapun penghasilan mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal adalah objek pajak dividen. Tujuannya agar SPLN tidak membawa keuntungan yang diperoleh ke luar negeri, tapi kembali diinvestasikan di Indonesia. Sebaliknya, jika investor membawa keuntungannya maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 7,5%.

Jika dilihat dari kacamata penerimaan, sebenarnya pemerintah bisa melakukan langkah lain yang lebih nyata untuk mendulang pajak. Salah satunya adalah dengan fokus mengembalikan dana milik warga negara Indonesia (WNI) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang belum kembali saat program pengampunan pajak atau tax amnesty beberapa tahun lalu. Insentif yang disiapkan untuk mitra LPI di luar fasilitas fiskal sudah cukup istimewa. Dengan kata lain, imbalan yang diterima tanpa perlakuan pajak sudah terlampau tinggi, sehingga pemerintah sebenarnya tak perlu memanjakan mitra asing tersebut. 

Perlakuan pajak antara SPLN dan SPDN berbeda. Penghasilan SPLN yang dikenai pajak adalah yang bersumber dari Indonesia, sedangkan SPDN yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia. Kewajiban pelaporan pajak SPDN diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sedangkan SPLN tidak wajib. Mengacu pada perbedaan perlakuan tersebut, tentu akan lebih mudah bagi otoritas pajak untuk memburu SPDN yang memiliki kejelasan dari sisi pendapatan dan aspek hukum.

(Oleh - IDS)