;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Transaksi Digital Banking Rp 32.200 T

06 Apr 2021

JAKARTA – Sebanyak 16 kementerian dan lembaga (K/L), 14 industri keuangan, dan sejumlah asosiasi sepakat bersinergi memperkuat dan mengakselerasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital (EKD) di Indonesia. Dengan penguatan sinergi tersebut, transaksi digital banking diproyeksikan tumbuh 19% dari Rp 27.000 triliun pada 2020 menjadi Rp 32.200 triliun tahun ini, transaksi e-commerce melonjak 33% dari Rp 253 triliun menjadi Rp 337 triliun, dan transaksi uang elektronik naik 32% dari Rp 201 triliun menjadi Rp 266 triliun.

Komitmen sinergi penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital tersebut ditandai dengan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 serta Peluncuran Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Senin (5/4/2-21). Acara yang digelar virtual ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan pentingnya sinergi untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital (EKD) di Indonesia. Melalui penguatan sinergi tersebut, transaksi di e-commerce pada 2021 ini diproyeksikan akan tumbuh sekitar 33% menjadi Rp 337 triliun tahun ini. Transaksi uang elektronik diproyeksikan naik 32% dari Rp 201 triliun di 2020 menjadi Rp 266 triliun di 2021.

Empat Pilar 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menyiapkan kerangka strategi nasional ekonomi digital. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan visi utama yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan optimalisasi di sektor digital. Kerangka strategi tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antar-otoritas serta kebutuhan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah. Ekonomi digital diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan menjadi enabler dalam menciptakan berbagai peluang kerja baru, pendorong peningkatan produktivitas, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendukung peningkatan investasi.

Kerangka strategi ekonomi digital didukung oleh empat pilar utama yang dipetakan sesuai dengan prioritas nasional dan program-program unggulan pemerintah. Pilar pertama adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan dalam sains dan teknologi. Pilar kedua adalah infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang kuat yang dibutuhkan untuk meningkatkan arus ekonomi serta menciptakan peluang kerja di kedua sektor tersebut. Pilar ketiga adalah penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan aturan dan standar yang mendukung dan mengurangi hambatan inovasi. Pilar keempat adalah riset dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan SDA serta mendorong transformasi ekonomi.


(Oleh - HR1)

Yellen Dorong Pajak Minimum Global untuk Korporasi

06 Apr 2021

CHICAGO – Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Senin (5/4) menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh dunia. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga para korporasi itu agar tidak relokasi ke negara-negara atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui tarif pajak minimum global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari (tarif pajak) yang paling rendah,” ujar Yellen, dalam pidatonya di Chicago Council on Global Affairs, seperti dikutip CNBC. Dengan penerapan pajak minimum global itu, tambah dia, seluruh negara bisa bersama-sama memastikan ekonomi global tumbuh secara lebih adil. Dalam hal perpajakan untuk korporasi multinasional.

Namun pernyataan Yellen itu keluar pada saat Presiden AS Joe Biden menaikkan tarif pajak korporasi di AS. Sebagai jalan untuk mendanai rencana pembangunan infrastruktur sebesar US$ 2 triliun. Berdasarkan rencana tersebut, Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan berlaku hanya empat tahun setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari 35%. Yang mana ketika itu adalah tarif pajak korporasi tertinggi di dunia. Salah satu alasan pemerintahan Trump memangkas tarif pajak korporasi adalah untuk meredam langkah perusahaan-perusahaan AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah domisili ke negara-negara dengan tarif pajak korporasi lebih rendah, sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS

(Oleh - HR1)

Menkeu Terbitkan Aturan Jamin Pelaksanaan PSN

06 Apr 2021

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dengan menerbitkan PMK Nomor 30/ PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. PMK yang diundangkan pada 1 April 2021 itu merupakan pengganti PMK 60/PMK.08/2017 dengan tujuan mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah secara lebih efisien, efektif, dan transparan. "Serta dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," demikian kutipan keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Senin (5/4).

Perubahan lainnya adalah mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas sehingga dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN. Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan tentang pemberian jaminan pemerintah dengan tiga cara. Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

(Oleh - HR1)

CCAI dan Dynapack Bangun Pabrik Daur Ulang Plastik

06 Apr 2021

BEKASI – PT CocaCola Amatil Indonesia (CCAI) menggandeng Dynapack Asia untuk membangun pabrik fasilitas daur ulang plastik jenis polyethylene terephthalate (PET) di kawasan industri Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkapasitas 25 ribu ton per tahun. Nilai investasinya mencapai Aus$ 50,51 atau Rp 556,2 miliar.

Luas pabrik ini mencapai 2 hektare (ha). Kerja sama ini akan menciptakan siklus tertutup (closed-loop) dengan memproduksi pelet plastik aman untuk makanan dan minuman, yang terbuat dari botol plastik bekas. Presiden Direktur CCAI dan Chairman PT Amandina Bumi Nusantara Kadir Gunduz mengatakan, kolaborasi Amatil Indonesia dan Dynapack sejalan dengan Sustainability Ambitions 2020-2040 Coca-Cola Amatil yang baru saja diumumkan. Salah satu fokus utama dalam Sustainability Ambitions 2020-2040 adalah komitmen menciptakan siklus tertutup pada kemasan dengan mencapai tingkat daur ulang atau konten terbarukan di setiap kemasan pada 2030 sebesar 50%. Sebagai bagian dari The Coca-Cola System Sustainable Packaging Strategy, inisiatif ini juga sejalan dengan visi The Coca-Cola Company (TCCC) yakni World Without Waste yang berkomitmen menjadi bagian dari solusi pengelolaan kemasan plastik pascakonsumsi dalam kerangka Ekonomi Sirkular secara global.

CEO Dynapack Asia Tirtadjaja Hambali menyatakan, perseroan senang bekerja sama dengan CCAI dalam inisiatif terbarukan ini untuk mendukung komitmen Dynapack Asia bersama Ellen McArthur Foundation. “Kami berkomitmen untuk menggunakan setidaknya 25% bahan resin daur ulang dalam kemasan produk pada tahun 2025,” ucap dia. Presiden Direktur Amandina Bumi Nusantara Emmeline Hambali mengatakan, peletakan batu pertama fasilitas ini merupakan suatu langkah baru untuk memperkuat komitmen mengurangi polusi plastik sekaligus mengurangi jejak karbon perusahaan. “Kami berharap kedepannya akan banyak kolaborasi dan inisiatif untuk meningkatkan solusi siklus tertutup,” ucap dia.

(Oleh - HR1)


Harga Telur Ayam Turun di Pematangsiantar

06 Apr 2021

Harga telur ayam broiler yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional Pematangsiantar, Senin (5/4) cenderung turun, dari sebelumnya Rp 41.000 per papan isi 30 butir menjadi Rp 38.000 per papan. Sementara itu, harga daging ayam potong cenderung melonjak dari sebelumnya hanya Rp 25.000 per kg pada pekan lalu kini menjadi Rp 30.000 per kg, pada awal pekan ini.

 


Industri Plastik, Pemerintah Siapkan Insentif

06 Apr 2021

Bisnis, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi pemberian insentif dan disinsentif, pengawasan dan pengendalian, serta penyediaan sarana dan prasarana pengupulan sampah plastik. Menteri Perindustrian mengatakan industri daur ulang plastik dapat menghasilkan berbagai produk bernilai tambah. Potensi ekonominya mencapai lebih dari Rp 10 triliun per tahun dan potensi ekspor produk turunan daur ulang plastik senilai US$ 141,9 juta.

Produsen bahan kemasan plastik harus melakukan penelitian untuk menghasilkan bahan kemasan plastik yang ramah lingkungan. Selanjutnya, industri makanan minuman sebagai pengguna kemasan plastik juga harus menggunakan kemasan secara efisien dan melakukan berbagai upaya untuk mengelola sampahnya menjadi produk lain yang mempunyai nilai ekonomi. Perusahaan juga didorong untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan kemasan plastik. Saat ini, sebanyak 39% konsumsi plastik dunia disumbang oleh sektor pangan. Adapun, Indonesia masih berada di peringkat terbawah penggunaan plastik dunia, jauh di bawah Amerika Serikat, China, dan Jepang. 

Saat ini kebutuhan bahan baku plastik nasional mencapai 7,2 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton bahan baku berupa virgin plastic lokal disuplai oleh industri petrokimia dalam negeri. Sementara itu, kebutuhan bahan baku industri daur ulang plastik nasional sekitar 2 juta ton dengan pasokan dalam negeri sekitar 913.000 ton dan sisanya merupakan pasokan impor. Adapun, industri kemasan optimistis akan mencetak pertumbuhan sekitar 5% pada 2021 setelah tahun lalu membukukan nilai produksi di angka Rp 104,4 triliun.    

(Oleh - IDS)

Suap Terminasi Kontrak PKP2B, Akhir Pelarian Samin Tan

06 Apr 2021

Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Samin Tan,pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), di Jakarta setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebulan. Penangkapan Samin Tan tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK. Samin Tan sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Samin Tan adalah orang paling dicari oleh penyidik KPK. Dia masuk DPO sejak 17 April 2020. 

Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014 - 2019 sebesar Rp 5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementrian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementrian ESDM. Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian ESDM yang posisi Eni adalah Anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI. 

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.    

(Oleh - IDS)

PMSE, Transaksi Kian Lejit

06 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memprediksi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau dang-el mampu melejit hingga 33% pada tahun ini sejalan dengan sinergisitas yang dilakukan oleh pemerintah. Gubernur bank sentral Perry Warjiyo meyakini sinergisitas antarlembaga yang kuat akan mendorong peningkatan transaksi ekonomi digital di Tanah Air. Kondisi ini pada akhirnya ikut meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor dagang-el atau PMSE, uang elektronik, dan bank digital.

Adapun, transaksi melalui digital banking di perkirakan tumbuh 19% yakni dari Rp27.000 triliun pada tahun lalu menjadi Rp32.200 triliun pada tahun ini. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa valuasi ekonomi digital di Indonesia akan mencapai US$130 miliar pada 2025. Angka tersebut melesat cukup jauh dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya US$44 miliar. Johnny mengatakan dengan angka valuasi tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan pasar ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.

(Oleh - HR1)

Tantangan Menggerakkan Ekonomi di Luar Jaw

05 Apr 2021

Pemindahan ibu kota negara berpeluang menggeser arus kapital dan sumber daya manusia di wilayah timur Indonesia. Namun, seberapa kuat keterkaitan pergeseran tersebut dengan perbaikan ekonom dan kesejateraan masyarakat? Hasil pembangunan sosial-ekonomi selama ini menunjukkan ketimpangan nyata antara kawasan barat dan timur Indonesia. Hingga tahun lalu, Pulau Jawa dan Sumatera masih menjadi magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi dua pulau tersebut dalam pembentukan produk domestik bruto mencapai 80,11 persen. Tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah barat juga lebih baik ketimbang kawasan timur Indonesia. Data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai salah satu indikator kesejahteraan menunjukkan kondisi tersebut tahun lalu. Dari 21 provinsi di barat Indonesia, dua di antaranya mencatat angka IPM kategori sedang (60-69) dan selebihnya termasuk tinggi (70-79). Besaran IPM di DKI Jakarta bahkan masuk dalam kategori sangat tinggi (di atas 80) sepanjang 2020. Hasil analisis korelasi sederhana menunjukkan kecondongan tingkat keeratan pertumbuhan ekonomi dan IPM yang berbeda di dua kawasan Indonesia. Dua variabel tersebut menunjukkan korelasi lemah di wilayah barat, tetapi korelasinya erat di timur Indonesia.

Faktor pendorong

Analisis dari korelasi sederhana juga menunjukkan hubungan kuat antara kepadatan penduduk dan kesejahteraan di dua kawasan Indonesia. Bagi kawasan timur, meningkatnya kepadatan penduduk dapat meningkatkan kesejahteraan melalui perbaikan di beberapa sektor. Pertama, kepadatan penduduk dapat meningkatkan kebutuhan masyarakat. Hal itu akan diikuti dengan tumbuhnya sektor ekonomi produktif, membuka lapangan kerja, dan akhirnya meningkatkan pendapatan penduduk ataupun kesejahteraan. Kedua, kepadatan penduduk dapat meningkatkan sarana penunjang kualitas hidup. Fasilitas pendidikan dan kesehatan sebagai indikator lain pembentuk IPM juga akan tumbuh untuk menjawab kebutuhan tersebut. Namun, analisis korelasi antara penanaman modal asing (PMA) dan IPM di dua kawasan Indonesia belum menunjukkan hasil signifikan. Variabel PMA dan IPM di timur Indonesia bahkan menunjukkan korelasi sangat lemah.

(Oleh - HR1)

Pemanfaatan Data Pihak Ketiga, PMSE Bakal Jadi Sumber Informasi

05 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berencana menempatkan perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik sebagai salah satu sumber data pihak ketiga, sejalan dengan makin pesatnya perkembangan transaksi digital di Tanah Air. Rencana tersebut tertuang di dalam laporan Pendalaman Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini. Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, terdapat empat poin utama yang akan dilakukan oleh otoritas pajak untuk mendulang penerimaan di sektor ekonomi digital.

Pertama adalah pencarian data pihak ketiga, kedua pemetaan pelaku ekonomi digital, ketiga penggalian potensi pelaku ekonomi digital, dan keempat mengusulkan regulasi khusus. “mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut melalui penyampaian data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis laporan Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Minggu (4/4). Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya terkait dengan penyampaian data PMSE tersebut. Sejauh ini, data pihak ketiga yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Merujuk pada regulasi tersebut, terdapat sekitar 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak. Meski demikian, daftar yang terlampir tersebut ILAP yang tercantum masih didominasi oleh instansi pemerintahan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, Ditjen Pajak memang seharusnya memperbarui data dan informasi perpajakan dengan menyesuaikan perkembangan atau tren bisnis terkini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, sebenarnya pemerintah bisa menunjuk PMSE sebagai ILAP dengan mengacu pada Pasal 35A UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 35A UU KUP tertulis, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. “PPMSE itu sebenarnya secara otomatis memasok data transaksi merchant dan customer-nya karena PPMSE harus pungut, setor, dan lapor PPN dari transaksi antara merchant dengan pelanggannya,” kata dia. Di sisi lain, dia menambahkan, perlakuan terhadap pelaku ekonomi digital memang sedikit berbeda dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Sebab, transaksi perdagangan elektronik termasuk ke dalam underground economy yang memang butuh penanganan khusus.

(Oleh - HR1)