Yellen Dorong Pajak Minimum Global untuk Korporasi
CHICAGO – Menteri Keuangan
(Menkeu) Amerika Serikat (AS)
Janet Yellen pada Senin (5/4)
menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh
dunia. Tujuannya, kata dia, untuk
menjaga para korporasi itu agar
tidak relokasi ke negara-negara
atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama
dengan negara-negara G-20 untuk
menyetujui tarif pajak minimum
global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari
(tarif pajak) yang paling rendah,”
ujar Yellen, dalam pidatonya di
Chicago Council on Global Affairs,
seperti dikutip CNBC.
Dengan penerapan pajak minimum global itu, tambah dia,
seluruh negara bisa bersama-sama memastikan ekonomi global
tumbuh secara lebih adil. Dalam
hal perpajakan untuk korporasi
multinasional.
Namun pernyataan Yellen itu
keluar pada saat Presiden AS Joe
Biden menaikkan tarif pajak korporasi di AS. Sebagai jalan untuk
mendanai rencana pembangunan
infrastruktur sebesar US$ 2 triliun.
Berdasarkan rencana tersebut,
Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu
akan berlaku hanya empat tahun
setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari
35%. Yang mana ketika itu adalah
tarif pajak korporasi tertinggi di
dunia.
Salah satu alasan pemerintahan
Trump memangkas tarif pajak
korporasi adalah untuk meredam
langkah perusahaan-perusahaan
AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah
domisili ke negara-negara dengan
tarif pajak korporasi lebih rendah,
sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS
(Oleh - HR1)
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023