;

Yellen Dorong Pajak Minimum Global untuk Korporasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2021 Investor Daily, 6 April 2021
Yellen Dorong Pajak Minimum Global untuk Korporasi

CHICAGO – Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Senin (5/4) menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh dunia. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga para korporasi itu agar tidak relokasi ke negara-negara atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui tarif pajak minimum global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari (tarif pajak) yang paling rendah,” ujar Yellen, dalam pidatonya di Chicago Council on Global Affairs, seperti dikutip CNBC. Dengan penerapan pajak minimum global itu, tambah dia, seluruh negara bisa bersama-sama memastikan ekonomi global tumbuh secara lebih adil. Dalam hal perpajakan untuk korporasi multinasional.

Namun pernyataan Yellen itu keluar pada saat Presiden AS Joe Biden menaikkan tarif pajak korporasi di AS. Sebagai jalan untuk mendanai rencana pembangunan infrastruktur sebesar US$ 2 triliun. Berdasarkan rencana tersebut, Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan berlaku hanya empat tahun setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari 35%. Yang mana ketika itu adalah tarif pajak korporasi tertinggi di dunia. Salah satu alasan pemerintahan Trump memangkas tarif pajak korporasi adalah untuk meredam langkah perusahaan-perusahaan AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah domisili ke negara-negara dengan tarif pajak korporasi lebih rendah, sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS

(Oleh - HR1)

Tags :
#Korporasi
Download Aplikasi Labirin :