;

Pemanfaatan Data Pihak Ketiga, PMSE Bakal Jadi Sumber Informasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Apr 2021 Bisnis Indonesia
Pemanfaatan Data Pihak Ketiga, PMSE Bakal Jadi Sumber Informasi

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berencana menempatkan perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik sebagai salah satu sumber data pihak ketiga, sejalan dengan makin pesatnya perkembangan transaksi digital di Tanah Air. Rencana tersebut tertuang di dalam laporan Pendalaman Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini. Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, terdapat empat poin utama yang akan dilakukan oleh otoritas pajak untuk mendulang penerimaan di sektor ekonomi digital.

Pertama adalah pencarian data pihak ketiga, kedua pemetaan pelaku ekonomi digital, ketiga penggalian potensi pelaku ekonomi digital, dan keempat mengusulkan regulasi khusus. “mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut melalui penyampaian data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis laporan Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Minggu (4/4). Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya terkait dengan penyampaian data PMSE tersebut. Sejauh ini, data pihak ketiga yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Merujuk pada regulasi tersebut, terdapat sekitar 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak. Meski demikian, daftar yang terlampir tersebut ILAP yang tercantum masih didominasi oleh instansi pemerintahan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, Ditjen Pajak memang seharusnya memperbarui data dan informasi perpajakan dengan menyesuaikan perkembangan atau tren bisnis terkini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, sebenarnya pemerintah bisa menunjuk PMSE sebagai ILAP dengan mengacu pada Pasal 35A UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 35A UU KUP tertulis, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. “PPMSE itu sebenarnya secara otomatis memasok data transaksi merchant dan customer-nya karena PPMSE harus pungut, setor, dan lapor PPN dari transaksi antara merchant dengan pelanggannya,” kata dia. Di sisi lain, dia menambahkan, perlakuan terhadap pelaku ekonomi digital memang sedikit berbeda dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Sebab, transaksi perdagangan elektronik termasuk ke dalam underground economy yang memang butuh penanganan khusus.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :