Ekonomi
( 40600 )Bom Buatan Malang Tembus Pasar Ekspor
Promosi UMKM dan Investasi Kalsel di Jatim
Usahawan Kian Enggan Berutang
JAKARTA,ID-Kalangan pelaku usaha swasta nasional mulai menunjukkan kecenderungan untuk mengurangi utang luar negeri (ULN) mereka lebih dari dua tahun silam. Selain bisnis yang selain akibat permintaan yang terkontraksi menyusul pandemi Covid-19, hal itu juga dipicu oleh biaya dan resiko ULN yang kian besar ditengah ketidakpastian dan fluktuasi perekonomian global. Untuk menghindari resiko utang yang harus mereka tanggung di kemudian hari, sejumlah pelaku usaha bahkan rela membiayai sebagian dari usaha mereka dengan menyisihkan diantara setoran rutin tabungan ke bank. Sementara belum banyak pelaku usaha yang kurang percaya diri menggunakan pasar modal sebagai sumber pendanaan usaha mereka. "(Ini) bukan single faktor. Kami menyinyalir interaksi dari kedua faktor, internal dan eksternal, terhadap supply-demand utang luar negeri, menciptakan tingkat utang luar negeri yang lebih rendah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaya kepada Investor Daily, baru-baru-ini. (Yetede)
Indonesia Fokuskan KTT AIS Forum pada 3 Aspek
Jokowi: Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Tinggi
Kemendag Dorong UMKM Ramaikan E-Commerce
Marak PHK Akibat Seret Pesanan
JAKARTA – Langkah pemerintah memperketat perdagangan lintas barang dinilai belum cukup membendung barang-barang impor masuk ke Tanah Air. Pemerintah diminta mencari jalan keluar atas kelesuan di industri tekstil dan produk tekstil akibat tekanan banjirnya barang impor, yang menyebabkan maraknya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan pekerjanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mencatat setidaknya ada 5.044 pekerja dari enam perusahaan tekstil dan produk tekstil yang dikenai PHK pada semester I 2023. "Ada ratusan anggota kami yang masuk dalam PHK tersebut," katanya kepada Tempo kemarin.
Turunnya jumlah pesanan menjadi alasan utama perusahaan-perusahaan tekstil akhirnya tutup dan memberhentikan karyawannya. Kebanyakan perusahaan tekstil dan produk tekstil selama ini memasarkan produknya untuk pasar ekspor. Namun belakangan pesanan tersebut merosot karena pelemahan ekonomi yang terjadi di negara tujuan ekspor, seperti Eropa dan Amerika Serikat. Di sisi lain, produk-produk dari pabrik tersebut sulit bersaing di dalam negeri karena pembeli lebih memilih barang-barang dengan harga murah, yang kebanyakan berasal dari impor. "Akibatnya, produksi berhenti dan pekerja di-PHK ataupun dirumahkan," ujarnya. (Yetede)
Valuasi Premium Barito Renewables
JAKARTA – Langkah pemerintah memperketat perdagangan lintas barang dinilai belum cukup membendung barang-barang impor masuk ke Tanah Air. Pemerintah diminta mencari jalan keluar atas kelesuan di industri tekstil dan produk tekstil akibat tekanan banjirnya barang impor, yang menyebabkan maraknya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan pekerjanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mencatat setidaknya ada 5.044 pekerja dari enam perusahaan tekstil dan produk tekstil yang dikenai PHK pada semester I 2023. "Ada ratusan anggota kami yang masuk dalam PHK tersebut," katanya kepada Tempo kemarin.
Turunnya jumlah pesanan menjadi alasan utama perusahaan-perusahaan tekstil akhirnya tutup dan memberhentikan karyawannya. Kebanyakan perusahaan tekstil dan produk tekstil selama ini memasarkan produknya untuk pasar ekspor. Namun belakangan pesanan tersebut merosot karena pelemahan ekonomi yang terjadi di negara tujuan ekspor, seperti Eropa dan Amerika Serikat. Di sisi lain, produk-produk dari pabrik tersebut sulit bersaing di dalam negeri karena pembeli lebih memilih barang-barang dengan harga murah, yang kebanyakan berasal dari impor. "Akibatnya, produksi berhenti dan pekerja di-PHK ataupun dirumahkan," ujarnya. (Yetede)
Menanti Taji Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat. Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihak terlapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan. AFPI menepis dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat, kartel terjadi jika ada penetapan bunga minimal, sementara AFPI menerapkan bunga maksimal. "Kalau bunga maksimal bukan kartel, justru melindungi konsumen," kata dia, Jumat (6/10). Enjtik menyebutkan, AFPi mematok bunga maksimal yang wajib dijalankan anggotanya sebesar 0,4% per hari. Turun dari sekitar dua tahun yang lalu, bunga pinjol sempat 0,8% per hari. OJK juga tak menampik bunga pinjol saat ini diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, jika kemudian hari ditemukan ketidakwajaran, OJK siap melakukan tindakan. OJK juga mengaku saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri fintech lending untuk pengembangan. OJK fokus pada aspek-aspek penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, penguatan pengaturan, pengawasan serta perizinan. Komisioner KPPU Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekonomian disusun," ujar dia. Sementara partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. Pemain fintech, seperti 360Kredi, menyebut seluruh bunga yang diterima harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Aturan ini, menurut Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, sudah ditetapkan oleh AFPI dan termuat dalam kode etik perusahaan pembiayaan fintech lending.
Mencegat Banjir Mainan Anak Hingga Kosmetik
Pemerintah mulai menyisir dan menekan impor produk barang konsumsi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk menangani dan mengatasi banjir produk impor barang konsumsi, termasuk melalui penjualan di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan terus menempuh berbagai langkah. Salah satunya mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu. Di antaranya mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lain, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas. Selain itu, pengawasan semakin diperketat untuk impor umum alias barang konsumsi, impor barang kiriman, impor melalui kawasan, impor melalui e-commerce, impor melalui barang penumpang atau jasa titipan (jastip), serta penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan. Agar kebijakan itu efektif, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan penindakan aktivitas ilegal serta pelanggaran. Satgas gabungan itu meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kepolisian dan Ditjen Imigrasi. Mengacu data BPS, nilai impor barang konsumsi cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, nilai impor barang konsumsi mencapai US$ 17,18 miliar dan tumbuh 15,42% menjadi US$ 19,83 miliar pada 2022. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan pengetatan impor adalah salah satu solusi meningkatkan produksi barang dalam negeri. Hanya saja, hal itu tak berdampak signifikan jika tak ada formula tepat dari pemerintah untuk mengerek kualitas produk dalam negeri. Analisis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institutions, Ronny P Sasmita menilai, dampak pengetatan impor barang konsumsi kepada dunia usaha sebenarnya masih relatif lantaran bergantung pada jenis pengetatannya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









