Ekonomi
( 40733 )Genjot Penagihan Kewajiban Pengembang
Pemprov DKI Jakarta menerima 62 fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang sepanjang tahun ini. Kewajiban
itu terbit seiring keluarnya surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin
peruntukan penggunaan tanah, atau izin prinsip pemanfaatan ruang. Akan tetapi, tak semua pengembang tertib menunaikan
kewajibannya. Ada kewajiban yang tertunda selama bertahun-tahun. Oleh karena
itu, Pemprov DKI Jakarta didorong mengoptimalkan penagihan serta menerapkan
sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya. Pada Senin (9/10) Pemprov DKI
Jakarta menerima penyerahan 44 kewajiban pengembang selama April-September
2023, terdiri dari lahan seluas 424.000 meter persegi dan konstruksi seluas
414.181 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 4,8 triliun. Selama Januari-Maret
2023, ada 18 kewajiban yang ditunaikan, yakni lahan seluas 119.403 meter persegi
dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi dengan nilai Rp 1,7 triliun.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, saat
ini perizinan di DKI Jakarta sudah lebih mumpuni sehingga pengembang lebih
mudah melaksanakan kewajibannya. Pengembang bisa sesegera mungkin menyerahkan
kewajiban tanpa menunda terlalu lama. ”Kami tagih kewajiban yang realistis
sehingga pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat. Tidak menjadi terutang terus,”
katanya seusai serah terima di Balai Kota Jakarta. Heru meminta Bappeda dan
Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta untuk giat menagih kewajiban
pengembang. Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah sebisa mungkin
melakukan serah terima kewajiban dua kali sepekan, misalnya, setiap Selasa dan
Kamis. Terkait itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat
penagihan kewajiban pengembang. Selain sanksi tegas, percepatan itu bisa dengan
perjanjian dan memperkuat peran wali kota. (Yoga)
PLN Mulai Produksi Hidrogen Hijau
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai memproduksi hidrogen hijau dari Green Hydrogen Plant yang diresmikan pada Senin (9/10/2023) di kawasan PLTU Muara Karang, Jakarta. Dengan kapasitas produksi hidrogen hijau 51 ton per tahun saat ini, menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, pengembangan hidrogen hijau berikutnya bakal diterapkan pada sejumlah PLTU milik PLN. (Yoga)
AnyMind Mengakuisisi e-Commerce Enabler DDI
Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum
Resrukturisasi terus Turun, LAR Dekati Prapandemi
INA Berminat Akuisisi 35% Saham Jasamarga Transjawa Tol
Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Tetap Kuat
Polisi Pengayom Industri Sawit
KEKERASAN polisi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, makin meneguhkan institusi ini lebih berpihak kepada industri alih-alih melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Pada 7 Oktober lalu, polisi menembak hingga tewas seorang penduduk di sana yang ikut berunjuk rasa menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada menyediakan plasma perkebunan kelapa sawit.
Menyediakan plasma atau perkebunan sawit rakyat adalah kewajiban perusahaan sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan perkebunan sawit rakyat seluas 20 persen dari hak guna usaha mereka.
Warga Desa Bangkal berdemonstrasi karena, dari 1.175 hektare hak plasma mereka, perusahaan baru menyediakan 443 hektare. Alih-alih memenuhi tuntutan itu, PT Hamparan Masawit mengerahkan polisi untuk menghadangnya. Bukannya melindungi masyarakat sebagai bagian dari tugasnya, polisi malah menembaki mereka memakai peluru tajam. (Yetede)
GELISAH DEPRESIASI RUPIAH
Waspadai Bumerang Investasi IKN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









