Ekonomi
( 40512 )Digitalisasi UMKM Harus Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Harita Buka Peluang Kolaborasi di 2 Proyek Smelter Nikel
Ekonomi RI Stabil, Jerman Jajaki Potensi Kerja Sama
Menyingkap Dugaan Kartel Pinjol
PANDU Syahputra terduduk memandangi layar telepon selulernya yang terus berkedip. Pesan berisi peringatan pembayaran tagihan dari sebuah platform pinjaman online (pinjol) terus membanjiri ponselnya, setelah dia gagal melunasi utangnya sesuai dengan tenggat sejak dua bulan lalu. "Waktu itu terpaksa meminjam karena ada kebutuhan keluarga mendesak untuk biaya kesehatan. Memang prosesnya cepat, tapi ternyata bunga dan biaya lain-lain tinggi," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Saat mengajukan pinjaman, Pandu mendapat pencairan sebesar Rp 3,2 juta untuk tenor 28 hari. Dari jumlah itu, Pandu dikenai bunga dan biaya layanan Rp 440 ribu. Maka total yang harus dibayar sebesar Rp 3.640.000. Namun jumlah tagihan itu terus berlipat ketika dia gagal menepati pembayaran sesuai dengan tenggat. "Sekarang jumlah yang harus saya bayar menyentuh Rp 4 juta karena keterlambatan dihitung denda setiap hari."
Karyawan swasta 31 tahun itu cukup kaget dengan jumlah utang yang terus menumpuk. Padahal dia memastikan sudah memilih penyelenggara pinjol alias fintech lending resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya belum mampu melunasi karena gaji bulanan masih habis untuk keperluan pengobatan keluarga. Saya sudah minta tambahan waktu, tapi bunga terus berjalan dan teror peringatan bayar tagihan terus masuk," ucapnya. Pandu pun bertekad segera melunasi utangnya agar segera keluar dari jerat bunga tinggi industri pinjol. Keluhan bunga pinjol yang menyengsarakan para peminjam sudah lama dan telah berkali-kali disuarakan masyarakat, terutama lewat media sosial. Belakangan isu ini kembali mencuat setelah dikabarkan bahwa sejumlah nasabah pinjol yang tak mampu melunasi utangnya memilih mengakhiri hidup. (Yetede)
Transparansi Harga Obat Akan Diberlakukan
Harga Tinggi, OPEC+ Tetap Pangkas Produksi
Merampok Hak Orangtua Kita
Kejahatan keuangan di dana pensiun ternyata bukan isapan jempol.
Semula hanyalah gosip, tetapi kini terkuak mereka yang merampok hak orangtua
kita. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, 70 % dari 48 dana pensiun di bawah paying
BUMN berstatus tidak sehat. Selain penyimpangan investasi, minimnya
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana telah meningkatkan potensi
masalah di tubuh dana pensiun BUMN. ”Ini
amat sangat mengecewakan pegawai (BUMN) yang telah bekerja puluhan tahun. Masa
tuanya dirampok pengelola yang biadab,” kata Erick dalam konferensi pers
perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
Indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan
setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
(Kompas, 4/10). Untuk mengetahui dampak dari kejahatan ini, kita bisa menanyakan
orangtua kita yang hak pensiunnya terpaksa dipotong, dimana mereka harus
menelan ludah karena penghasilan menurun drastis karena ada yang hilang sekitar
50 %. OJK tentu sudah melakukan berbagai upaya maksimal. Mereka melakukan
pelindungan dan pengawasan terhadap dana kelolaan serta investasi. Pengawasan mungkin
perlu diperketat dalam konteks bagaimana para pengelola bisa memahami asal-usul
dana kelolaan sehingga bertindak lebih hati-hati. (Yoga)
EKONOMI DIGITAL, Ramai di Perdagangan, Sepi di Produksi
Pemerintah menekankan bahwa transformasi digital jangan
hanya dimaknai sebatas digitalisasi cara berjualan produk dan jasa, tetapi juga
cara produksi. Selama ini, transformasi digital dari sisi produksi belum maksimal
diterapkan, terutama di kalangan pebisnis kecil dan menengah. ”Transformasi
digital di Indonesia, menurut saya, terlalu maju di hilir (cara pemasaran, berjualan,
dan distribusi). Sementara transformasi digital di sisi hulu (produksi) masih
relatif lemah. Ini yang harus terus kita dorong bersama,” ujar Menteri Koperasi
dan UKM Teten Masduki saat menghadiri Indonesia Digital MeetUp 2023 dengan tema
”Festival Wirausaha Mudah”, Kamis (5/10) di Jakarta.
Dia mengakui sempat mendapat protes dari warganet yang menduga
pemerintah tidak memahami afiliator pasca-Tiktok mengumumkan penutupan layanan
transaksi jual-beli dalam Tiktok Shop Indonesia. Dia menyayangkan, pembicaraan
yang berkembang masih berkutat pada hal itu. Para afiliator hingga penjual,
baik retailer maupun produsen yang sekaligus jadi penjual, biasanya memiliki
berbagai saluran pemasaran dan penjualan daring dan luring. ”Justru, isu
besarnya dan harus dilindungi, yaitu produksi barang dalam negeri supaya tidak
mati dan tidak bisa bersaing. Jika aktivitas produksi barang menjadi lesu yang
salah satunya ditengarai oleh serbuan barang impor murah, mereka (pelaku UMKM)
tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja,” katanya. (Yoga)
Potensi Pasar Baru KA Argo Parahyangan
Industri Nikel Perlu Libatkan SDM Lokal
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









