;

Dana Pensiun Wajib Disosialisasikan

Dana Pensiun Wajib Disosialisasikan

Sosialisasi dana pensiun menjadi kewajiban perusahaan dan pengelola dana pensiun agar karyawan sebagai penerima manfaat dapat mengetahui besaran manfaat yang akan diterima, portofolio investasi, serta tingkat risiko. Saat ini, 12 dana pensiun berada dalam status pengawasan khusus OJK. Pengamat industri keuangan nonbank, Suheri, Jumat (6/10) mengatakan, transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman bagi penerima manfaat mengenai pengelolaan dana pensiun.

”Setiap orang berhak tahu (pengelolaan oleh dana pensiun) melalui sosialisasi, baik dari pengelola dana pensiun maupun perusahaan mengenai apa yang menjadi hak karyawan pada saat bekerja dan pensiun. Sosialisasi dana pensiun ini seharusnya juga dilakukan saat karyawan menjadi penerima manfaat sehingga mereka tahu rumus perhitungannya, pengelolaannya, dan portofolio investasinya sehingga nanti saat pensiun dapat diketahui besar manfaatnya,” ujar Suheri saat dihubungi dari Jakarta. Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2023, terdapat 198 dana pensiun yang terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Secara keseluruhan, total aset neto dana pensiun tersebut sebesar Rp 358,7 triliun. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :