Dana Pensiun Wajib Disosialisasikan
Sosialisasi dana pensiun menjadi kewajiban perusahaan dan
pengelola dana pensiun agar karyawan sebagai penerima manfaat dapat mengetahui
besaran manfaat yang akan diterima, portofolio investasi, serta tingkat risiko.
Saat ini, 12 dana pensiun berada dalam status pengawasan khusus OJK. Pengamat
industri keuangan nonbank, Suheri, Jumat (6/10) mengatakan, transparansi
pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hal
ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman bagi penerima manfaat
mengenai pengelolaan dana pensiun.
”Setiap orang berhak tahu (pengelolaan oleh dana pensiun)
melalui sosialisasi, baik dari pengelola dana pensiun maupun perusahaan
mengenai apa yang menjadi hak karyawan pada saat bekerja dan pensiun. Sosialisasi
dana pensiun ini seharusnya juga dilakukan saat karyawan menjadi penerima manfaat
sehingga mereka tahu rumus perhitungannya, pengelolaannya, dan portofolio
investasinya sehingga nanti saat pensiun dapat diketahui besar manfaatnya,”
ujar Suheri saat dihubungi dari Jakarta. Berdasarkan data OJK per 31 Agustus
2023, terdapat 198 dana pensiun yang terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 DPPK Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Secara
keseluruhan, total aset neto dana pensiun tersebut sebesar Rp 358,7 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023