Ekonomi
( 40600 )AnyMind Mengakuisisi e-Commerce Enabler DDI
Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum
Resrukturisasi terus Turun, LAR Dekati Prapandemi
INA Berminat Akuisisi 35% Saham Jasamarga Transjawa Tol
Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Tetap Kuat
Polisi Pengayom Industri Sawit
KEKERASAN polisi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, makin meneguhkan institusi ini lebih berpihak kepada industri alih-alih melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Pada 7 Oktober lalu, polisi menembak hingga tewas seorang penduduk di sana yang ikut berunjuk rasa menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada menyediakan plasma perkebunan kelapa sawit.
Menyediakan plasma atau perkebunan sawit rakyat adalah kewajiban perusahaan sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan perkebunan sawit rakyat seluas 20 persen dari hak guna usaha mereka.
Warga Desa Bangkal berdemonstrasi karena, dari 1.175 hektare hak plasma mereka, perusahaan baru menyediakan 443 hektare. Alih-alih memenuhi tuntutan itu, PT Hamparan Masawit mengerahkan polisi untuk menghadangnya. Bukannya melindungi masyarakat sebagai bagian dari tugasnya, polisi malah menembaki mereka memakai peluru tajam. (Yetede)
GELISAH DEPRESIASI RUPIAH
Waspadai Bumerang Investasi IKN
Indonesia Mining Summit Bahas Hilirisasi
Tidak Berizin, Sejumlah Reklamasi Dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan
proyek reklamasi yang terindikasi tidak berizin di Pantai Koneng, Kota Dumai,
Riau. Sejak Januari 2023 tercatat 16 proyek reklamasi telah dihentikan sementara,
yang merupakan tindak lanjut pengawasan KKP atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang laut melalui reklamasi. Proyek-proyek reklamasi itu ditengarai tidak mengantongi
izin ataupun tidak dilengkapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut (PKKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP
Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, terkini, dilakukan penyegelan
lahan reklamasi seluas 1 hektar dari total 8,5 hektar milik PT UMK karena
mereka tidak mengantongi izin reklamasi dan perizinan PKKPRL.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan
terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil keterangan
perwakilan perusahaan, ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan
selanjutnya PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin
reklamasi. ”PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk
sementara waktu sampai dengan dokumen PKKPRL diterbitkan,” ujar Adin, akhir pekan
lalu. Ia menambahkan, kegiatan reklamasi di Pantai Koneng melanggar UU No 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UU, Pasal 18 Angka 12. Pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









