;

Tidak Berizin, Sejumlah Reklamasi Dihentikan

Ekonomi Yoga 09 Oct 2023 Kompas
Tidak Berizin, Sejumlah
Reklamasi Dihentikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan proyek reklamasi yang terindikasi tidak berizin di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau. Sejak Januari 2023 tercatat 16 proyek reklamasi telah dihentikan sementara, yang merupakan tindak lanjut pengawasan KKP atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi. Proyek-proyek reklamasi itu ditengarai tidak mengantongi izin ataupun tidak dilengkapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, terkini, dilakukan penyegelan lahan reklamasi seluas 1 hektar dari total 8,5 hektar milik PT UMK karena mereka tidak mengantongi izin reklamasi dan perizinan PKKPRL.

Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan terkait  kasus tersebut. Berdasarkan hasil keterangan perwakilan perusahaan, ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan selanjutnya PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi. ”PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen PKKPRL diterbitkan,” ujar Adin, akhir pekan lalu. Ia menambahkan, kegiatan reklamasi di Pantai Koneng melanggar UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 18 Angka 12. Pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :