Tidak Berizin, Sejumlah Reklamasi Dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan
proyek reklamasi yang terindikasi tidak berizin di Pantai Koneng, Kota Dumai,
Riau. Sejak Januari 2023 tercatat 16 proyek reklamasi telah dihentikan sementara,
yang merupakan tindak lanjut pengawasan KKP atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang laut melalui reklamasi. Proyek-proyek reklamasi itu ditengarai tidak mengantongi
izin ataupun tidak dilengkapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut (PKKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP
Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, terkini, dilakukan penyegelan
lahan reklamasi seluas 1 hektar dari total 8,5 hektar milik PT UMK karena
mereka tidak mengantongi izin reklamasi dan perizinan PKKPRL.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan
terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil keterangan
perwakilan perusahaan, ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan
selanjutnya PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin
reklamasi. ”PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk
sementara waktu sampai dengan dokumen PKKPRL diterbitkan,” ujar Adin, akhir pekan
lalu. Ia menambahkan, kegiatan reklamasi di Pantai Koneng melanggar UU No 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UU, Pasal 18 Angka 12. Pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023